KEBIJAKAN PEMERINTAH
UUD 1945 dan ”serakahnomics” menjadi ”refren pamungkas” yang kerap dikumandangkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok.
25 Jan 2026 12:45 WIB · Ekonomi & Bisnis
Pelan-pelan, negara mulai mengambil alih kendali pangan yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Stok dan harga pangan dikendalikan. Impor sejumlah bahan pakan pokok yang selama ini dilakukan langsung oleh dunia usaha dihentikan, dan sebagian dialihkan ke perusahaan milik negara.
Ancaman hukum kerap menjadi pegangan. Tangan besi tak segan dilayangkan untuk menindak para spekulan. Bahkan, beberapa pengkritik kebijakan dianggap sebagai batu sandungan dan diperkarakan.
Bagi Presiden Prabowo Subianto, sektor pangan menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan, di sejumlah forum, Prabowo kerap mengutip pernyataan Presiden pertama RI Sukarno, yakni pangan adalah persoalan hidup mati suatu bangsa.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan ”serakahnomics” menjadi ”refren pamungkas” yang kerap dikumandangkan.
Tidak mengherankan jika ketahanan pangan menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini. Prabowo menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada sejumlah komoditas, seperti beras, jagung pakan, gula, garam, dan bawang putih dalam periode pemerintahannya pada 2024-2029.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan ”serakahnomics” menjadi ”refren pamungkas” yang kerap dikumandangkan. Bagaimana sketsa pemerintah menggulirkan kedua ”refren pamungkas” itu di sektor pangan?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/07/ff2ef9bce8f725d88798667c9c3a500f-WhatsApp_Image_2026_01_07_at_17.35.53.jpeg)
Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 menjadi pegangan. Kedua pasal itu mengamanatkan kewenangan negara menguasai cabang-cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya demi kemakmuran rakyat.
Napas regulasi tertinggi itu tecermin dalam sejumlah kebijakan yang digulirkan pemerintah belakangan ini. Pertama, pemerintah tidak hanya melarang impor beras dan gula untuk keperluan konsumsi, tetapi juga beras dan gula bahan baku industri.
Garis besar larangan impor kedua komoditas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Regulasi itu ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
Merujuk pada regulasi itu, beras yang dilarang diimpor adalah beras setengah giling atau digiling seluruhnya, beras setengah masak, beras pecah, serta beras ketan, hom mali, basmati, malys, dan beras beraroma lainnya. Setiap jenis beras itu diimbuhi keterangan berupa beras keperluan umum dan hibah, selain beras keperluan umum dan hibah, dan tingkat kepecahan.
Untuk gula, ada tiga jenis gula yang dilarang diimpor, yakni gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar, gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Ketiga jenis gula itu mencakup gula bit, gula tebu, dan sukrosa murni kimiawi dalam bentuk padat. Spesifikasi ketiga jenis gula, termasuk standar kualitas/kemurnian (ICUMSA), yang dilarang diimpor itu juga dicantumkan (Kompas, 9/1/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/13/7b55d8f0ae706e60661a8ed2abd91da4-20260113_H09_KID_Produksi_Gula_mumed.jpg)
Hingga saat ini, pemerintah baru mengumumkan larangan impor beras untuk keperluan konsumsi dan industri khusus. Beras industri yang dilarang diimpor adalah beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15. Beras ini biasanya digunakan sebagai bahan baku industri tepung beras dan bihun.
Untuk gula, pemerintah telah mengalokasikan impor gula mentah sebanyak 3,12 juta ton pada 2026 untuk bahan baku gula rafinasi. Selain itu, terdapat tambahan 508.360 ton gula mentah dan gula khusus yang dialokasikan melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB).
Kedua, pemerintah juga melarang jagung pakan dan mengalihkan impor bungkil kedelai dari swasta ke PT Berdikari (Persero). Kebijakan ini berkaitan dengan ketersediaan pakan ternak, terutama unggas, serta menjaga stabiitas harga daging dan telur ayam ras.
Ketiga, pemerintah melanjutkan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng merek Minyakita. Bahkan, para eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit diwajibkan memasok Minyakita kepada Perum Bulog dan ID Food sebesar 35 persen dari realisasi ekspor.
Kewajiban ini diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/01/27/69c9b2b7-ece3-4d40-9dcf-64fb080fe8b0.jpg)
Keempat, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menurunkan harga acuan pembelian sapi hidup dari Rp 56.000-Rp 58.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 55.000 per kg. Kebijakan ini berlaku sementara, yakni pada 22 Januari 2026 hingga menjelang Lebaran. Kebijakan itu dibuat sebagai solusi atas pemogokan para pedagang daging sapi di Jakarta.
Bahkan, pemerintah juga bakal mengalihkan sebagian besar impor daging sapi beku dari swasta ke badan usaha milik negara (BUMN). Pada 2026, importir swasta hanya diberi kuota impor daging sapi sebesar 30.000 ton, sedangkan BUMN 250.000 ton.
Kebijakan-kebijakan itu diikuti dengan penguatan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang dikelola Bulog dan ID Food. Ada 10 komoditas pangan yang bakal dijadikan CPP pada 2026, yakni beras, jagung, kedelai, daging dan telur ayam ras, daging sapi dan kerbau, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung.
Terlepas dari kebijakan beberapa komoditas itu, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah menangani gejolak stok dan harga bawang putih. Ini mengingat sekitar 95 persen kebutuhan bawang putih nasional dipenuhi dari impor.
Untuk mewujudkan swasembada itu, pemerintah tengah membuat Peta Jalan Swasembada Bawang Putih 2029. Namun, di sisi lain, cadangan bawang putih belum diperkuat. Kewajiban importir bawang putih menanam komoditas itu belum berjalan optimal.
Padahal, kewajiban tanam tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Pasal 32 mensyaratkan, bawang putih yang ditanam minimal menghasilkan volume produksi sebanyak 5 persen dari volume permohonan RIPH per tahun dengan rerata produktivitas 6 ton per hektar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/26/1724b61c-a0f0-4d49-a4f4-c28079a76384.jpg)
Selain bernapaskan UUD 1945, pemerintah juga berupaya mengikis praktik-praktik ketidakadilan dalam sistem ekonomi pangan nasional demi mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat. Tidak heran jika ”serakahnomis” kerap dikumandangkan Presiden dan sejumlah jajarannya.
Kala harga beras dan minyak goreng naik pada 2025, pemerintah melalui Satuan Tugas Pangan Polri memburu dan menindak tegas para oknum yang melanggar aturan. Kasus beras oplosan, beras impor ilegal, serta Minyakita dan beras yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dan label kemasan terungkap.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Pangan Polri memburu dan menindak tegas para oknum yang melanggar aturan.
Bahkan, Kementerian Perdagangan pernah mengungkap kasus jual-beli lisensi Minyakita. Lisensi merek minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu ditransaksikan Rp 12 juta per bulan (Kompas, 13/1/2025).
Sejumlah upaya menjaga stabilitas stok dan harga pangan itu juga kerap disertai dengan sejumlah ancaman. ”Pihak-pihak yang berusaha memainkan stok dan harga pangan bakal ditindak tegas dan dikenai sanksi pidana atau pencabutan usaha” menjadi mantra kuat yang kerap didengungkan.
Bahkan, pelaku usaha penggilingan beras pernah dibikin ketar-ketir oleh sebuah telegram dari kepolisian yang menyebar. Surat telegram bernomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025 itu memerintahkan pengetatan pengawasan terhadap potensi penimbunan beras (Kompas, 14/8/2025).
Tak hanya para pelaku usaha pangan, media dan beberapa tokoh yang mengkritisi kebijakan pemerintah juga menjadi korban. Tempo, misalnya, digugat Rp 200 miliar gegara judul sampul di majalahnya, yakni ”Poles-poles Beras Busuk”, yang tayang di akun X dan Instagram Tempo pada 16 Mei 2025.
Selamat datang era ekonomi komando pangan. Semoga era itu tidak menjadi bumerang dan membuat para pihak yang disasar diam atau berhenti berinovasi dan berekspansi.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Nur Adji