PT AEGA memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua perusahaan lain. Imbal balik yang didapat dari setiap perusahaan itu Rp 12 juta per bulan.
13 Mar 2025 19:37 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan mengungkap modus baru kecurangan Minyakita, yakni penyalahgunaan lisensi merek Minyakita. Lisensi merek minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu ditransaksikan Rp 12 juta per bulan.
Kemendag menyebutkan modus penyalagunaan lisensi itu dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Kemendag dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengawasi perusahaan itu sejak awal Maret 2025. Waktu itu, tim menemukan Minyakita tak sesuai takaran beredar di wilayah Jabodetabek.
Namun, saat Kemendag dan Polri mengecek pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat, pada 7 Maret 2025, pabrik tersebut telah tutup. Setelah dilacak, perusahaan tersebut telah memindahkan pabriknya ke Karawang, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, yakni pada 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita tak sesuai takaran saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Salah satu Minyakita yang tak sesuai takaran itu merupakan produk PT AEGA yang dijual Rp 18.000 per liter atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 15.700 per liter.
PT AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya kepada dua perusahaan pengepakan minyak goreng lain di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/13/5c48f84670b504a0a3d84b3ae1ba3049-50eea0f9_bc5d_4d3d_a35d_cda1020be86c_jpg.jpg)
Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kamis (13/3/2025), mengatakan, Kemendag telah menyegel pabrik PT AEGA di Karawang. Barang bukti itu berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng dan 30 unit tangki pengisian minyak goreng berkapasitas 1 ton telah diamankan.
Perusahaan pengepakan minyak goreng itu mengurangi takaran Minyakita dari 1 liter (1.000 mililiter) menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, setelah kasus itu didalami, PT AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya kepada dua perusahaan pengepakan minyak goreng lain.
Kedua perusahaan itu, Budi melanjutkan, berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kemendag juga mendapati kedua perusahaan itu tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
”Dari penyalahgunaan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita itu, PT AEGA mendapatkan imbal balik pembayaran kompensasi kedua perusahaan itu,” ujarnya melalui siaran pers.
Budi juga menjelaskan lantaran tak memiliki SPPT-SNI dan izin edar BPOM, proses produksi dan pengemasan Minyakita kedua perusahaan itu tidak terkontrol mutu dan takarannya. Tidak mengherankan jika isinya kemasannya hanya 700-850 mililiter.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/13/4a49189e82c91ed970aac94f48254cb5-e708608a_7e18_481d_91d7_885f71d291f9_jpg.jpg)
Selain itu, Kemendag juga mendapati PT AEGA menggunakan minyak goreng komersial atau yang bukan berasal dari kebijakan wajib pasok kebutuhan domestik (DMO). Minyak goreng komersial itu harganya lebih tinggi dari Minyakita sehingga perusahaan pengepak menyiasati dengan mengurangi volume Minyakita.
Untuk itu, Budi menegaskan, Kemendag akan mengusut tuntas kasus tersebut. Kepolisian Daerah Banten juga telah menangani dan memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.
”Kami juga telah mencabut izin penggunaan merek Minyakita dan menutup pabrik PT AEGA. Kami juga akan mengeluarkan surat penarikan barang agar Minyakita yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Terkait tindak pidana (kasus itu), kami serahkan ke polisi,” katanya.
Saat dikonfirmasi Kompas pada Kamis sore, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyatakan, PT AEGA menerima imbal balik pembayaran kompensiasi dari setiap perusahaan Rp 12 juta per bulan. Hal itu diperoleh dari berita acara pemeriksaan.
Ia juga menuturkan, Kemendag telah bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam pengawasan peredaran Minyakita. Terdapat 316 pelaku usaha di 23 provinsi yang telah diawasi pada periode November 2024-Maret 2025.
”Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang terbukti melanggar ketentuan,” tuturnya.
Imbal balik pembayaran kompensiasi dari setiap perusahaan tersebut kepada PT AEGA Rp 12 juta per bulan. Hal itu diperoleh dari berita acara pemeriksaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/a5563efbe89056d83a3098f37ad0dce4-20250311_105858.jpg)
Anggota Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengapresiasi langkah pemerintah dan polisi yang menindak tegas para pelaku usaha nakal. Hal itu lantaran peredaran Minyakita yang tak sesuai takaran tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga pedagang pasar.
Banyak pedagang pasar yang menjual Minyakita diprotes pembeli. Protes itu tidak hanya terkait harga Minyakita yang dijual di atas HET, tetapi juga isi Minyakita.
”Sejumlah pedagang pasar terpaksa menjual Minyakita di atas HET karena harga kulakannya sudah melebihi HET. Kalau menjualnya sesuai HET, pedagang pasar pasti merugi,” kata Ngadiran.
Ia juga menudukung upaya Kemendag menarik peredaran Minyakita dari pasar. Namun, penarikan itu harus disertai dengan penggantian Minyakita yang isinya sesuai takaran atau label kemasan. Penggantian Minyakita itu penting agar pasokan minyak goreng rakyat tetap terjaga.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung Saputra