Keracunan massal akibat menu program makan bergizi gratis terus berulang. Penerapan sanksi pidana pun didorong untuk memberi efek jera dan efek jeri.
03 Sep 2026 18:29 WIB · Kesehatan
Kompas/Bahana Patria Gupta
Keracunan massal yang dipicu oleh menu makanan dari program makan bergizi gratis terus berulang. Namun, lagi lagi hanya sanksi administratif ringan yang dijatuhkan. Muncul dorongan agar perkara tersebut diproses pidana untuk memberikan efek jera dan efek jeri.
Belum tuntas penanganan terhadap korban keracunan massal yang diduga dipicu oleh menu makanan dari program makan bergizi gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, tiba-tiba menyeruak kabar terjadi kasus serupa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, serta di Kabupaten Nganjuk, Jatim.
Hal itu menandakan betapa tingginya frekuensi kasus keracunan makanan yang bersumber dari program MBG. Bahkan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyebut, ada 43.838 warga di 36 provinsi mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG sepanjang tahun 2025-2026.
Dalam kasus keracunan makanan di Sidoarjo, hingga Kamis (3/9/2026), jumlah korban terdata mencapai 664 orang. Ratusan orang itu sempat dirawat di 8 rumah sakit di Sidoarjo karena mengalami mual-mual, muntah, pusing, lemas, diare dan dehidrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/03/971c2e30222f5d06fa984ba41366d166-20260903BAH15.jpg)
Tingginya frekuensi kasus keracunan makanan yang bersumber dari program MBG menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan selama ini belum efektif. Salah satunya dari sisi penjatuhan sanksi terhadap pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.
Dosen hukum Universitas Brawijaya, Malang, Prija Djatmika, mengatakan, dalam kasus keracunan makanan yang diduga berasal dari program MBG, pemerintah selama ini hanya menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif, yakni penghentian operasional dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sanksi administrasi yang dijatuhkan itupun sifatnya ringan, yakni hanya penghentian sementara waktu operasional SPPG, bukan penutupan dapur SPPG secara permanen atau pencabutan izin operasional.
Hal itu antara lain tampak dari kasus keracunan makanan yang diduga bersumber dari program MBG di Sidoarjo baru-baru ini. Badan Gizi Nasional (BGN) hanya menjatuhkan sanksi berupa suspend atau penangguhan operasional dapur SPPG selama 30 hari.
Padahal, hingga Kamis ini, jumlah korban keracunan makanan di Sidoarjo sudah mencapai 664 orang. Kondisi korban mengalami luka atau gejala ringan hingga parah. Gejala ringan antara lain berupa mual-mual, muntah, pusing, lemas, dan diare, namun tidak sampai menjalani rawat inap.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/09/02/7f7a5c51-4148-4962-9fd6-d1ad6a19ed95.jpg)
Dari 664 pasien keracunan yang dibawa ke rumah sakit, sebanyak 581 orang sudah diperbolehkan pulang. Adapun sebanyak 77 orang masih dirawat inap dan 6 pasien diobservasi. Keracunan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sehingga saat ini telah memasuki hari ketiga.
“Jadi supaya memberikan efek jera (deterrence) dan efek jeri (chilling effect), maka penyelesaian perkara keracunan ini jangan hanya diselesaikan secara administratif, melainkan harus diproses secara hukum atau dipidanakan,” ujar Prija.
Yang dimaksud efek jera adalah dampak hukuman yang membuat pelaku takut dan enggan mengulangi perbuatan melanggar hukum. Sedangkan efek jeri menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sehingga membatasi tindakan yang akan dilakukan.
Dalam kasus ini, efek jera diharapkan membuat pelaku atau personel SPPG yang melanggar hukum menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Adapun efek jeri ditujukan untuk personel SPPG lain supaya mereka tidak berani melanggar hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/09/02/8ec26c2b-af79-48f7-b33a-0b35564c4f5c.jpg)
Saat ditanya apakah perkara keracunan tersebut memenuhi unsur pidana, Prija mengatakan, keracunan MBG di Sidoarjo menimbulkan jatuhnya korban luka hingga 664 pasien. Artinya, dalam perkara itu, ada unsur kelalaian yang menyebabkan luka sebagaimana tertuang dalam Pasal 474 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, jika korban mengalami luka berat, pelaku bisa dikenai Pasal 474 Ayat 2 KUHP.
“Karena keracunan makanan kemudian menyebabkan mual dan muntah, itu sudah termasuk kategori mengalami luka sehingga sudah memenuhi unsur Pasal 474 KUHP,“ kata Guru Besar Fakultas Hukum Brawijaya itu.
Pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 474 KUHP bisa dikenai sanksi penjara selama setahun apabila menyebabkan luka ringan dan 3 tahun jika menyebabkan luka berat. Sanksi atau hukuman tersebut bisa ditambah atau diperberat sepertiganya apabila dilakukan oleh institusi atau lembaga seperti SPPG.
Prija menambahkan, di dalam hukum pidana ada preferensi umum di mana penjatuhan sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan efek jeri bagi pihak lain yang akan melakukan perbuatan serupa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/09/01/804e7377-125e-4d1c-a00b-9bcd95beaff9.jpg)
Apabila ada SPPG yang dijatuhi sanksi pidana, maka SPPG lain akan lebih berhati-hati dalam menerapkan prosedur standar operasional, seperti ketika memilih bahan mentah saat memasak hingga senantiasa menjaga higienitas dapur.
“Melihat maraknya kasus-kasus keracunan MBG belakangan ini, saya kira sudah waktunya menerapkan sanksi pidana untuk pengelola atau penanggungjawab SPPG,“ ucap Prija.
Saat ditanya siapa yang harus memproses hukum keracunan MBG, Prija menyebut, proses hukum itu harus dilakukan oleh kepolisian. Hal ini karena institusi tersebut memiliki kewenangan menangani perkara pidana.
Karena keracunan makanan kemudian menyebabkan mual dan muntah, itu sudah termasuk kategori mengalami luka sehingga sudah memenuhi unsur Pasal 474 KUHP
Prija juga menyebut, di dalam pidana korporasi, terdapat prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak sehingga penanggung jawab SPPG harus bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, ada vicarious liability di mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kesalahan karyawan atau bawahan.
Dengan penerapan hukum pidana, ke depan pengelola SPPG diharapkan lebih berhati-hati dan benar-benar mengontrol pelaksanaan prosedur standar secara ketat. Tahapan itu, antara lain, pemilihan bahan, proses memasak produk yang dihasilkan, hingga pendistribusian ke penerima manfaat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/03/a9678ef728d57f1a1498bb8d5d7b9480-20260903BAH14.jpg)
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyoroti pendistribusian makanan dari dapur SPPG ke sekolah yang dinilai akan mempengaruhi kualitas produk makanan, bahkan bisa menyebabkan basi.
Dalam kasus keracunan di Sidoarjo, makanan berasal dari SPPG Kalitengah. Dapur tersebut memasak 2.800 porsi setiap hari dan mendistribusikannya ke 19 sekolah, termasuk sekolah di lingkungan pondok pesantren.
“Masakan selesai dimasak pukul 05.00 WIB. Pendistribusian dilakukan dua kali, yakni pagi mulai pukul 07.00 WIB dan dikonsumsi mulai 10.00 WIB. Ada lagi yang didistribusikan siang, baru dikonsumsi pukul 12.00 -13.00 WIB,” katanya.
Menurut Khofifah, makanan yang didistribusikan siang itulah yang diduga memicu persoalan keracunan. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak agar berbenah dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan prosedur operasi standar.
Selain itu, berbagai pihak juga diharapkan bisa ikut memberi masukan kepada BGN dan SPPG setempat terkait temuan permasalahan di lapangan agar bisa segera diperbaiki.
Penulis:
Runik Sri AstutiEditor:
Haris Firdaus