Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, seluruh dokumen yang diminta pengadilan di Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus KTP-el, Paulus Tannos, telah dipenuhi.
13 Jun 2025 17:59 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto enggan berspekulasi terkait pandangan pakar hukum internasional yang menyebut tersangka kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos bisa ditangguhkan penahanannya oleh pengadilan di Singapura karena tidak terpenuhinya unsur kriminalitas ganda atau dual criminality. Ia memilih menunggu putusan pengadilan.
”Ya, saya kira itu, kan tidak bisa berspekulasi, ya. Semua pakar bisa berpendapat. Satu sisi sistem hukum di Singapura berbeda juga dengan di Indonesia. Tetapi, semua permintaan dari Pemerintah Singapura di sana sudah kami penuhi,” tutur Setyo seusai acara bincang-bincang ”Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi: Lawan Korupsi Melalui Informasi”, di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Tannos yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021 ditahan otoritas di Singapura sejak akhir Januari lalu. Di tengah upaya pemerintah mengekstradisinya kembali ke Tanah Air, Tannos justru mengajukan penangguhan penahanan. Menurut rencana, sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pada 25-27 Juni 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/13/0252c90129a94a4dd61e4239108e0096-IMG_20250613_WA0080.jpg)
Terkait permohonan penangguhan penahanan itu, pakar hukum internasional dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, Selasa lalu, mengingatkan soal adanya peluang permohonan dikabulkan.
Ini karena faktor kriminalitas ganda (dual criminality) atau prinsip bahwa suatu kejahatan dapat diekstradisikan hanya jika kejahatan tersebut merupakan tindak pidana, baik di negara yang meminta ekstradisi maupun di negara yang diminta untuk melakukan ekstradisi.
”Singapura mengakui korupsi, tetapi permasalahannya korupsi itu terdiri atas banyak delik. Delik korupsi kerugian negara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu tidak dikenal di Singapura. Dugaan saya, Pak Tannos akan menyampaikan ke pengadilan Singapura,” kata Hikmahanto.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Setyo melanjutkan, KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum yang lain untuk melengkapi apa yang disyaratkan Pemerintah Singapura guna mengekstradisi Tannos.
”Itu dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. (Kalau) kurang kami tambahin, masih butuh apa pun kami lengkapi,” ucapnya.
Apa pun yang akan menjadi keputusan dari pengadilan Singapura, lanjutnya, kembali pada sistem hukum yang berlaku di sana. Namun, mengacu pada kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lain, mayoritas masih optimistis Indonesia akan menang dalam sidang penangguhan penahanan sehingga Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia.
”(Ini) merupakan ekstradisi yang pertama. Mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran bahwa mungkin DPO (daftar pencarian orang) yang lain bisa akan lebih mudah kalau misalnya posisinya ketahuan dan ada di suatu negara, khususnya Singapura, untuk kami minta ekstradisi,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/01/31/5de859ad-3936-4f4b-92ac-cce5b4608ad0.jpg)
Terkait dengan alasan KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurut pakar tidak diakui di Singapura, Setyo menjelaskan bahwa penyidik KPK pasti melihat dari proses perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya. Selain itu, juga dari persidangan terhadap tersangka-tersangka lain di kasus KTP elektronik.
”Nah, dengan kondisi seperti itu, maka penyidik saat itu memutuskan pasal itulah yang tepat,” ujarnya.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan sejumlah terdakwa kasus KTP-el.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/03/c04b3bed-3fea-43a1-8099-fd9ee6fc05d3_jpg.jpg)
Paulus diduga melakukan kongkalikong bersama sejumlah orang dari pihak swasta dan BUMN untuk membahas pemenang proyek KTP-el, yakni Perum Percetakan Negara RI, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra, yang jadi salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 bersama tersangka lain, yakni bekas anggota DPR, Miryam S Haryani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat penyelenggara negara, salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, sejak penetapan tersangka, sulit bagi KPK untuk menangkap Tannos. Pertengahan Agustus 2019, KPK sempat menyebutkan Tannos berada di Singapura, tetapi kala itu belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/16/1f3cce9c-60b0-4c6c-af53-30774d6767ae.jpg)
Masuknya nama Tannos dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 tak lantas membuat mudah kerja KPK memburu Tannos. Pada akhir Januari 2023, KPK sempat mendeteksi keberadaan Tannos di Thailand.
Namun, KPK gagal menangkap Tannos karena terkendala ketiadaan red notice. KPK juga mengungkap, sudah ada pergantian nama Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.
Baru pada 17 Januari lalu, Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Dikutip dari The Straits Times, pihak CPIB pada Jumat (24/1/2025) malam menyampaikan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati