Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji

Penyidik menelusuri keterangan Khalid terkait perannya sebagai pemilik biro ”travel” haji dan bagaimana proses ia mendapatkan serta menjual kuota haji khusus.

16 Sep 2025 17:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Pendakwah sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. KPK mengungkap pengembalian uang dilakukan secara bertahap dan kini tengah melalui proses penghitungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ihwal pengembalian uang oleh Khalid Basalamah. Namun, jumlah pasti uang yang dikembalikan belum bisa diungkapkan karena masih dihitung dan ditelusuri sumber-sumber atau rinciannya oleh penyidik.

”Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap. Informasi yang kami terima seperti itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap barang bukti yang disita dalam proses penyidikan dibutuhkan untuk pembuktian. ”Penyitaan barang bukti (termasuk uang dari Khalid Basalamah) tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian,” tegasnya.

Pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah usai diperiksa KPK sebagai saksi fakta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dalam pemeriksaan, penyidik menelusuri keterangan Khalid Basalamah terkait perannya sebagai pemilik biro travel haji dan bagaimana proses ia mendapatkan serta menjual kuota haji khusus yang menjadi pusat perkara. Budi menyatakan, konstruksi utuh perkara, termasuk rincian aliran dana, akan diungkap secara transparan saat KPK mengumumkan para tersangka.

Quote

Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap. Bertahap informasi yang kami terima seperti itu.

Adapun informasi pengembalian uang ke KPK diungkapkan Khalid Basalamah lewat tayangan siniar (podcast) di kanal Youtube Kasisolusi. Khalid mengaku dirinya diminta mengembalikan uang dari jemaah oleh penyidik ke negara.

”Mereka (penyidik KPK) bilang, ’Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam podcast tersebut.

Jual-beli kuota

Di sisi lain, Budi membeberkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya menemukan praktik jual-beli kuota kepada jemaah, tetapi juga modus operandi lain. ”Ada juga ditemukan adanya jual-beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lainnya,” ungkap Budi.

Praktik ini, menurut dia, merupakan efek domino dari kebijakan awal di Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian yang menyimpang dari aturan 92 persen (haji umum) dan 8 persen (haji khusus) ini membuat kuota haji khusus membengkak secara signifikan dari seharusnya 1.600 menjadi 10.000 kursi.

Seorang jurnalis berdiri di depan salah satu gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8/2025). KPK melakukan penggeledahan di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-8-2025

Kelebihan kuota inilah yang kemudian diduga memicu adanya praktik jual-beli, baik kepada jemaah yang bisa langsung berangkat tanpa antre maupun di antara sesama biro perjalanan haji.

Untuk membuktikan hal tersebut, KPK telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat di Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga berbagai asosiasi dan biro perjalanan. Keterangan para saksi ini akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain yang didapat dari serangkaian penggeledahan.

”Ini, kan, sebuah rantai informasi, rantai keterangan dari para saksi dan dilengkapi dari bukti-bukti lain yang diperoleh dari, misalnya, penggeledahan,” pungkas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK juga melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua orang lainnya. Keduanya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan Staf Khusus Menag dan pemilik Maktour Travel, yakni Fuad Hasan Masyhur.

Surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikeluarkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto