Delapan program Pram-Doel, dari lapangan kerja hingga pengelolaan sampah, mendapat nilai rendah. Hal ini menandai banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
02 Jun 2025 17:14 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Seratus hari kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dinilai belum membawa perubahan signifikan bagi Jakarta. Delapan program kerja, mulai dari pemenuhan lapangan kerja hingga pengelolaan sampah, mendapat nilai rendah dari koalisi masyarakat sipil, menandai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Pada Senin (2/6/2025) siang, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), dan Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Balai Kota DKI Jakarta di Jakarta Pusat. Mereka menyerahkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta rapor penilaian hasil kinerja 100 hari pertama kepemimpinan Pramono-Rano (Doel).
Mayoritas program Pram-Doel hanya memperoleh nilai sekitar 20 dari skala 75, dengan nilai terendah diberikan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang bahkan mendapatkan nilai nol.
Beberapa program dengan nilai rendah itu meliputi pengelolaan pesisir dan pulau kecil (20), pengelolaan sampah (10), pemenuhan lapangan kerja (20), Program Kampung Bayam (20), reforma agraria perkotaan (20), pelayanan publik dan birokrasi (10), serta penanganan penggusuran (30).
Koalisi menilai, masa 100 hari seharusnya menjadi tonggak perubahan nyata, tetapi janji ”Jakarta Menyala” justru terancam padam oleh kebijakan yang masih bersifat reaktif dan tanpa arah jelas. Pemerintahan Pramono-Rano dianggap mengulang pola lama yang mengabaikan hak dan partisipasi warga serta mengabaikan urgensi lingkungan, dengan solusi yang lebih mengutamakan jangka pendek.
Salah satu contohnya adalah program job fair, yang dianggap belum menyentuh akar persoalan sosial dan lingkungan. Rencana menggelar job fair di 44 kecamatan setiap tiga bulan tidak dianggap mampu menjawab kebutuhan nyata, khususnya bagi kelompok rentan, penganggur muda, serta pekerja sektor informal yang menopang 37,95 persen ekonomi Jakarta.
”Tanpa pelatihan yang terarah, job fair hanya akan menjadi seremonial belaka. Jakarta harus menyediakan fasilitas kerja yang adil dan berkelanjutan,” tegas Jeanny Sirait, Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Senin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/dfaa62d02c5f0754ea80aa1f56dc11af-WhatsApp_Image_2025_06_02_at_14.51.54.jpeg)
Jeanny menambahkan bahwa program pelatihan dan peluang kerja berbasis green jobs (pekerjaan yang berkontribusi positif bagi dunia) wajib dikembangkan agar warga memiliki keterampilan yang sesuai dengan tantangan zaman. Riset Greenpeace bahkan menyebut sektor green jobs memiliki potensi menciptakan 19,4 juta lapangan kerja.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pengembangan pelatihan bagi pekerja informal, termasuk pedagang kaki lima (PKL), agar mendapatkan akses kerja yang adil dan berkelanjutan.
Jakarta harus menyediakan fasilitas kerja yang adil dan berkelanjutan.
Dalam hal lingkungan, janji mengganti Giant Sea Wall dengan Giant Mangrove Wall juga belum terealisasi. Pemerintah masih melanjutkan pembangunan tanggul laut yang berpotensi merusak ekosistem dan memicu penggusuran, seperti yang terjadi di kawasan Angke Kapuk.
”Mangrove efektif melindungi pesisir dan warga. Namun, pemerintah justru mengabaikannya dan memilih proyek yang merusak ekosistem dan menggusur warga sebagai solusi utama dan permanen,” lanjut Jeanny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/13aa6bf12b4a6bd455ee106ebbd3ea92-FAK_4039.jpg)
Masalah pengelolaan sampah juga mendapat sorotan serius. Meski Jakarta memiliki ribuan bank sampah, hanya 63 persen yang aktif beroperasi. Alih-alih fokus pada pengurangan sampah dari sumber, pemerintah justru mendorong penggunaan teknologi pengolahan berbasis RDF (refuse-derived fuel) yang menuai penolakan dari warga.
”Teknologi RDF bukan solusi, justru memperkuat ketergantungan pada produksi sampah dan membahayakan kesehatan warga,” ujar Ibar Akbar, Juru Kampanye Sampah Greenpeace Indonesia.
Ia mendesak agar perhatian lebih difokuskan pada pengurangan sampah dari hulu, pelarangan plastik sekali pakai, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
”Jika Jakarta ingin menjadi kota berkelanjutan, fokusnya harus pada pengurangan sampah dari sumber, perluasan larangan plastik sekali pakai, dan penguatan peran serta warga, bukan pada teknologi insinerator,” tegas Ibar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/25/7b8c7163c507968471578d9b1a813996-Banjir_02.jpg)
Kasus penggusuran juga masih marak. Dalam lima bulan pertama tahun ini, terjadi tujuh kasus penggusuran di Jakarta. Penggusuran tidak hanya dilakukan oleh korporasi, tetapi juga melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, yang sering kali disertai pengawalan aparat keamanan hingga TNI AD.
Proses ini berlangsung tanpa musyawarah, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa jaminan tempat tinggal pengganti sehingga mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Situasi tersebut diperparah dengan masih berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan pengusiran sepihak tanpa proses hukum yang jelas. Warga pun menjadi korban kebijakan tidak adil yang berpotensi membuat mereka kehilangan tempat tinggal secara permanen.
Kasus warga Kampung Bayam menjadi contoh nyata. Meski status hukum mereka sudah diakui, hingga kini mereka belum bisa menempati Kampung Susun Bayam. Pemerintah mengubah skema hunian menjadi sistem sewa yang memberatkan tanpa melibatkan warga dalam musyawarah. Tidak ada transparansi dan solusi yang memadai.
”Selama Pergub No 207/2016 masih berlaku, warga Jakarta akan terus hidup dalam ketakutan akan penggusuran,” ujar Guntoro dari Urban Poor Consortium.
Ia menegaskan bahwa penataan kampung dan reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas. Warga membutuhkan perlindungan nyata, bukan pengusiran yang berulang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/05/48883cf1-2053-4751-aa29-77a4e2b18e33.jpg)
Di tengah mandat reforma agraria dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dan berbagai aturan daerah yang sudah ada, hingga 100 hari masa jabatan Gubernur Pramono Anung, Guntoro mengatakan belum ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan kampung-kampung rakyat. Ketidakpastian ini membuat warga tersisih dari hak dasar mereka untuk tinggal layak di kota tempat mereka hidup dan berkontribusi.
”Jakarta harus berubah. Kota ini seharusnya melindungi warganya, bukan terus-menerus menggusur mereka,” ujar Guntoro.
Hak atas bantuan hukum, sebuah tiang penyangga keadilan, hingga kini juga belum dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta. Sejak UU No 16/2011 mengamanatkan perlindungan ini, daerah lain, seperti Banten dan Jawa Barat, telah menjalankan Perda Bantuan Hukum, sementara Jakarta masih terjebak dalam kelambanan.
Birokrasi yang buruk dan diskriminatif makin menambah derita warga, terbukti dari pengabaian pengaduan seperti yang dialami warga Menteng Pulo 2, yang menerima surat peringatan tanpa kejelasan dan tanpa perhatian dari pemerintah, bahkan sang Gubernur pun tak mengetahui masalah ini.
”Birokrasi yang pilih kasih bukan hanya menghambat keadilan, melainkan juga mencederai hak dasar warga,” tegas Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta.
Alif menyerukan Pemprov DKI untuk segera bertanggung jawab memastikan pelayanan hukum dan publik yang adil bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Ia mengakui bahwa seratus hari memang belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan, tetapi seharusnya sudah cukup untuk menunjukkan arah dan keberpihakan pemerintah. Sayangnya, arah yang ditunjukkan oleh pemerintahan Pram-Doel dinilai belum selaras dengan visi Jakarta sebagai kota yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada warganya.
Pemprov DKI Jakarta perlu mendorong partisipasi aktif warga dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan tujuan pembangunan dan pengelolaan lingkungan agar Jakarta bisa berkembang menjadi kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/09/59d95eab-0c6e-4570-aedf-98bcfd7c5c48_jpg.jpg)
Menanggapi banyaknya kritik dan ketidakpuasan masyarakat terhadap 100 hari kerja pertama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa kinerja pada periode tersebut memang tidak menyasar kepada semua pihak.
Ia mengklaim bahwa dalam 100 hari pertama masa kerja, mereka telah membenahi fondasi yang kuat, seperti mengatasi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan publik melalui pembaruan aplikasi JAKI.
Menurut Rano, wajar jika banyak yang merasa tidak puas karena target kinerja 100 hari pertama tidak menyasar semua pihak.
Namun, Rano menegaskan bahwa ada pondasi penting yang sudah diperbaiki selama 100 hari tersebut, salah satunya adalah mengurangi disparitas atau ketimpangan ekonomi.
”Kita memang tidak mengubah visi besar, seperti memperlebar jalan atau membangun gedung megah. Namun, Pak Gubernur sering menyoroti bahwa disparitas di Jakarta antara yang kaya dan miskin sangat jomplang,” katanya.
Rano juga menyebutkan bahwa pembaruan aplikasi JAKI menjadi hal sederhana tetapi mendasar sebagai fondasi penting. Karena fungsi JAKI yang krusial dalam berbagai pelayanan, fitur-fitur dalam aplikasi ini kini dipastikan lebih lengkap.
”Kemarin kami meng-upgrade JAKI karena kebutuhan semakin banyak, seperti layanan ambulans dan lain-lain. Artinya, kami tidak membangun gedung megah, tetapi menyusun pondasi pembangunan lima tahun ke depan,” jelas Rano.
Meski demikian, pihak Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukan dan menerima kritik dan saran dari masyarakat.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al HamasyEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan