Ucapan dukacita untuk pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, mengalir dari politisi, di antaranya dari Komisi III DPR dan PKS.
29 Agt 2025 09:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mendesak peristiwa tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, karena dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah unjuk rasa, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, semalam, untuk diusut tuntas. Pelaku harus ditindak tegas, tidak hanya secara kedinasan, tetapi juga secara hukum.
Tak sebatas itu, pemerintah juga diminta mengambil alih tanggung jawab nafkah keluarga almarhum Affan, termasuk biaya sekolah anak-anak almarhum sampai perguruan tinggi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/94e66c42f6759251d64a3255c58b4537-20250709ron13.jpg)
Politisi Partai Gerindra ini mengucapkan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Affan. ”Semoga almarhum husnul khatimah dan semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan kekuatan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, pun mengucapkan belasungkawa dan sekaligus meminta para pelaku ditindak tegas.
Abdullah menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. “Anggota polisi yang menabrak dan melindas Affan harus bertanggung jawab. Penegakan hukum harus berjalan transparan agar keluarga korban mendapat keadilan,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepolisian agar mengedepankan pendekatan humanis dalam mengamankan demonstrasi. Menurutnya, tindakan represif hanya akan memperburuk suasana dan melukai kepercayaan publik. “Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,” tegasnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/97d79758641f8e96fca4bdd1d34ec50e-IMG_20250829_WA0009.jpg)
Di sisi lain, Abdullah mengimbau masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Ia meminta peserta aksi tidak anarkis maupun merusak fasilitas umum.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional, tapi harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai merugikan masyarakat luas,” katanya.
Selain dari parlemen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Affan. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyatakan, peristiwa ini merupakan tragedi yang melukai rasa keadilan masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/05/df9fc90fa5255f5fa364115543d274a6-20250605ron17.jpg)
PKS menegaskan, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada permintaan maaf dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Harus ada penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas.
Karena itu, PKS meminta Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas, menindak, dan menghukum anggotanya yang terlibat.
”Kehilangan nyawa seorang warga negara bukanlah perkara sepele. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan dengan menegakkan keadilan seadil-adilnya. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang lalai atau bersalah,” ujarnya.
Selain itu, PKS juga mendesak agar ke depan aparat penegak hukum selalu mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam mengawal unjuk rasa.
”Aparat bukan hanya penjaga ketertiban dan keamanan, mereka adalah pelindung rakyat. Jangan sampai cara-cara represif yang berlebihan justru merusak kepercayaan publik. Polisi harus hadir melindungi warga negara, bukan melukai apalagi sampai menghilangkan nyawa warga,” tambahnya.
PKS juga mengingatkan, menjaga keselamatan masyarakat adalah mandat konstitusional dan panggilan moral kita sebagai manusia.
Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah unjuk rasa massa yang memanas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Setelah peristiwa itu, Kapolri langsung ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta tempat jenazah Affan berada dan mengucapkan belasungkawa. Ia pun menjanjikan personel yang terlibat bakal dihukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/e7c485c26c4bbd9ef5a0a127b3627c72-20250829FAK8.jpeg)
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa tujuh polisi. ”Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan jumlah tujuh orang,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari.
Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Polri dan Propam Markas Komando Brimob. Ketujuh polisi yang diperiksa tersebut adalah Komisaris C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
”Pemeriksaan dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini tujuh orang tersebut sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan,” ujar Abdul Karim.
Abdul Karim menegaskan, kepolisian akan melakukan seluruh proses penanganan kasus secara cepat dan transparan. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk ikut menangani kasus ini.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto