Komisi III DPR Minta Tim Internal Reformasi Polri Libatkan Masyarakat

Partisipasi publik akan membantu Polri memahami ekspektasi dan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya.

24 Sep 2025 11:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mengingatkan Kepolisian Negara RI atau Polri melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses reformasi kepolisian. Keterlibatan publik penting untuk memberikan perspektif yang lebih luas sekaligus memperkuat legitimasi hasil kerja Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung pembentukan Tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk Kapolri. Langkah itu merupakan momentum penting untuk membenahi berbagai persoalan internal Polri.

Namun, Abdullah juga meminta agar polisi melibatkan masyarakat dalam proses reformasi. Pembentukan tim juga harus benar-benar dijalankan dengan keseriusan, bukan sebatas upaya pencitraan semata. Tim tersebut juga dituntut untuk bekerja profesional.

”Kami mendukung penuh adanya Tim Reformasi Polri. Namun, saya ingin mengingatkan, jangan sampai tim ini hanya berfungsi sebagai kosmetik kelembagaan atau sekadar pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perbaikan nyata dalam tubuh Polri,” kata Abdullah, Rabu (24/9/2025).

Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri sekaligus sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Chryshnanda Dwilaksana

Tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang sudah dibentuk Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2025 diisi oleh 52 perwira polisi.  Ke-52 orang itu terdiri atas 47 perwira tinggi dan 5 perwira menengah yang dipimpin Kepala Lembaga Diklat Polri Komisaris Jenderal Chryshnanda Dwilaksana.

Melalui surat perintah itu, Kapolri menugaskan para personel di dalamnya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan unsur terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim juga diminta menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran yang diperlukan serta melaksanakan perintah dari Kapolri dengan saksama dan penuh tanggung jawab.

Abdullah mengingatkan, Polri saat ini menghadapi tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan publik. Kasus-kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, serta perilaku aparat yang tidak profesional menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. 

Oleh karena itu, Tim Reformasi Polri itu penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses reformasi kepolisian. Menurut dia, keterlibatan publik akan memberikan perspektif yang lebih luas sekaligus memperkuat legitimasi hasil kerja tim. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah

”Polri harus membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Undanglah para pakar, akademisi, koalisi masyarakat sipil, tokoh ormas, mahasiswa, serta masyarakat luas. Dengan begitu, proses reformasi tidak hanya menjadi agenda internal, tetapi juga gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen bangsa,” ujar Abdullah.

Partisipasi publik justru akan membantu Polri memahami ekspektasi dan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Jika masukan dari masyarakat benar-benar diperhatikan, arah reformasi akan lebih sesuai dengan harapan publik, bukan sekadar sesuai dengan kepentingan internal kepolisian. Itu yang akan membuat kepercayaan masyarakat kembali pulih.

Ia juga menegaskan, hasil kerja Tim Reformasi Polri nantinya tidak boleh berhenti di atas kertas atau sebatas rekomendasi. Yang paling penting adalah implementasi nyata dalam bentuk kebijakan, prosedur, dan budaya kerja baru di tubuh Polri. 

”Kita ingin ada perubahan yang bisa langsung dirasakan masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih humanis, penegakan hukum yang adil, hingga peningkatan profesionalitas aparat di lapangan,” katanya.

Perseonel polisi berjalan meninggalkan area Lapangan Monas, Jakarta, usai mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Abdullah pun mengajak seluruh jajaran Polri untuk menjadikan momentum reformasi ini sebagai jalan menuju transformasi yang lebih mendasar. Ia meyakini, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh dan melibatkan banyak pihak, Tim Transformasi Reformasi Polri dapat menjadi motor perubahan yang membawa institusi kepolisian lebih dipercaya dan dicintai masyarakat.

Bebaskan pelajar di Kediri

Di tengah upaya mereformasi Polri, Polres Kediri Kota dikabarkan menangkap seorang pelajar SMA yang juga dikenal sebagai pegiat literasi berinisial FZ di rumahnya pada Minggu, 21 September 2025.

FZ dicurigai polisi terlibat kelompok anarko dan memiliki keterkaitan dengan KM, warga Jombang yang dituduh berhubungan dengan kerusuhan di Bandung. Hingga Senin (22/9/2025) malam, FZ disebut masih diperiksa di kepolisian dengan didampingi ibu dan kakaknya. 

Sebelumnya, dua aktivis di Kota Kediri, yaitu Saiful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima, ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penghasutan terkait aksi demo yang berakhir rusuh di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025. Mereka sama-sama dijerat Pasal 160 KUHP  tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Aliansi BEM Seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa #SelamatkanIndonesia di depan Gedung DPR MPR, JAkarta, Kamis (4/9/2025). Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian oleh setiap perwakilan mereka menyerukan kepada masyarakat luas untuk menyelamatkan Indonesia dari korupsi, hukum yang dipolitisasi, sejarah yang dipelintir, dan kebijakan negara yang abai pada rakyat


03-09-2025
Kompas/Totok Wijayanto (TOK)

Menanggapi penangkapan seorang pelajar sekolah dan dua aktivis di Kota Kediri itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan ketiga orang ini merupakan preseden buruk ketika upaya reformasi kepolisian tengah kembali dijanjikan.  

Penangkapan pelajar berinisial FZ di Kediri dengan alat bukti beberapa buku juga menunjukkan taktik pemolisian yang otoriter. Polisi dinilai terus mencari kambing hitam atas kegagalan menjaga keamanan selama demonstrasi akhir Agustus lalu dan mengungkap dalangnya. 

Tindakan ini juga menunjukkan pola pikir aparat yang masih curiga pada pemikiran dan literasi, seolah membaca dan berpikir kritis adalah ancaman. ”FZ ini pelajar yang cerdas dan hanya menyatakan pikirannya dalam tulisan,” kata Usman. 

Begitu pula penangkapan Saiful dan Shelfin, yang dijerat Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan terkait kerusuhan di Kediri, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. ”Tuduhan ini berlebihan dan justru memperkuat stigma bahwa negara kerap menggunakan hukum untuk membungkam aktivis yang kritis dan menyuarakan keresahan rakyat atas kebijakan negara yang tidak adil,” ujar Usman. 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Menurut Usman, fakta yang tidak boleh diabaikan oleh polisi adalah bahwa Saiful dan Shelfin bukan penghasut kerusuhan seperti yang dituduhkan. Mereka hanya mengutarakan keresahan dan tuntutan publik, termasuk menyoroti kematian tragis Affan Kurniawan yang dilindas mobil lapis baja Brimob di Jakarta pada 28 Agustus lalu.  

Sikap represif dan kriminalisasi aparat dalam kasus ini jelas keliru. Polisi tidak seharusnya menargetkan, apalagi melakukan kriminalisasi kepada aktivis yang menuntut keadilan. Sikap ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi para aktivis dan keluarga, tapi juga mengirim pesan bahwa menyuarakan keadilan bisa berujung penjara dan ancaman lainnya. 

Apabila praktik kriminalisasi dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak berkumpul yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia.  

”Kepolisian Kota Kediri harus segera melepaskan FZ, Saiful, dan Shelfin dari tahanan sekaligus menghentikan proses hukum atas mereka tanpa kecuali. Polisi juga harus membebaskan semua warga yang ditangkap hanya karena berunjuk rasa,” kata Usman. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto