KEPOLISIAN

Komisi Percepatan Reformasi Polri Akhirnya Ditemui Presiden, Apa Arah Rekomendasinya?

Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah menyelesaikan kerjanya sejak Februari lalu, tetapi baru ditemui Presiden Prabowo, sore ini. Seriuskah upaya perbaikan Polri?

05 Mei 2026 11:58 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menuntaskan pekerjaannya sejak Februari lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri akhirnya akan diterima Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5/2026) sore ini. Meski demikian, keraguan membayangi, rekomendasi dari komisi akan ditindaklanjuti dengan perbaikan yang sungguh-sungguh di tubuh Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat dihubungi membenarkan agenda pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sore ini.

”Ya, jam 15.00,” jawabnya melalui aplikasi pesan singkat. 

potrait Jimly Asshiddiqie Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-10-2023

Pada 6 Maret lalu, Jimly sudah pernah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo soal sudah tuntasnya hasil kerja komisi. Saat itu, ia bertemu Presiden dalam kapasitasnya sebagai Ketua Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).

”Saat bersalaman dengan saya, dia berhenti sebentar. Saya langsung ceritakan, KPRP (Komisi Percepatan Reformasi Polri) sudah siap,” ujarnya saat itu.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Pecepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Sejak pertengahan Februari 2026, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebenarnya sudah menyampaikan bahwa kerja komisi merumuskan rekomendasi telah tuntas. Bahkan, ia sudah menyampaikan kesiapan untuk memaparkannya kepada Presiden. Namun, komisi tak kunjung dipanggil. 

Pembentukan komisi

Presiden Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025. Komisi ini diberi mandat untuk mengkaji berbagai aspek reformasi kelembagaan kepolisian, mulai dari sistem pengawasan, akuntabilitas, hingga desain tata kelola organisasi. 

Komisi Percepatan Reformasi Polri diketuai Jimly Asshiddiqie. Selain itu, ada mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Nama-nama lain yang masuk dalam komisi adalah mantan Kepala Polri Idham Azis (2019-2021) dan Badrodin Haiti (2015-2016).

Anggota lainnya merupakan orang-orang yang kini berada di Kabinet Merah Putih. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menko Hukum, HAM, dan Imipas Otto Hasibuan. Ada pula Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti, Otto Hasibuan, Mahfud MD, dan Idham Azis (dari kiri ke kanan) menggelar konferensi pers seusai menggelar rapat pleno di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Rapat pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri ini digelar untuk membahas beberapa perumusan usulan Revisi UU Polri. Revisi UU Polri ini untuk menata ulang sistem anggota Polri di kementerian dan lembaga. Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan perumusan Revisi UU Polri menggunakan metode Omnimbus Law. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO18-12-2025

Presiden Prabowo dalam arahannya kala itu meminta komisi untuk mengkaji institusi Polri dan melakukan perbaikan-perbaikan. Presiden juga meminta supaya semua tidak takut untuk melihat kekurangan-kekurangan pada institusi Polri.

”Tugas Saudara adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, untuk mengambil tindakan reformasi yang diperlukan,” kata Presiden.

Presiden Prabowo tidak menetapkan batas waktu bagi tim. Namun, Presiden mengharapkan laporan awal diberikan dalam waktu tiga bulan, yang artinya jatuh pada Februari lalu. Apabila diperlukan, masa kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika pembahasan. 

Presiden juga menekankan, reformasi Polri perlu ditempatkan dalam konteks pembenahan kelembagaan nasional secara lebih luas, bukan semata urusan internal kepolisian. Apabila dalam proses diperlukan perubahan sistem, bahkan sampai perubahan undang-undang, usulan itu akan dipertimbangkan. 

Perseonel polisi berjalan meninggalkan area Lapangan Monas, Jakarta, usai mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Presiden Prabowo menilai evaluasi kelembagaan negara pascareformasi perlu dilakukan secara menyeluruh. Adapun reformasi Polri menjadi salah satu fokus awal.

Rekomendasi

Sesuai dengan tenggat dari Presiden terkait laporan awal kerja komisi, tepatnya pada Februari 2026, Jimly mengatakan, komisi telah merampungkan seluruh rekomendasi pembenahan institusi kepolisian.

Menurut Jimly, rekomendasi yang disusun tidak berhenti pada pembenahan internal semata, tetapi mencakup perubahan regulasi di tingkat undang-undang. Salah satu poin utama adalah usulan revisi UU Polri sebagai landasan hukum reformasi yang lebih komprehensif.

Selain itu, komisi merekomendasikan reformasi internal meliputi revisi puluhan peraturan kepolisian (perpol) dan peraturan kepala kepolisian (perkap). Mereka juga menyiapkan rencana aksi yang akan dijalankan oleh Kapolri yang baru. ”Baik untuk revisi UU Polri maupun reformasi ke dalam butuh jadwal tiga tahun sampai dengan 2029,” ucap Jimly.

Suasana audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan lembaga bantuan hukum di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Komisi Percepatan Reformasi Polri kini tengah memasuki tahap awal pengumpulan masukan dari publik. Selama satu bulan pertama, komisi membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat, akademisi, dan berbagai kelompok untuk menyampaikan aspirasi. Kompas/Hendra A Setyawan

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri memuat beberapa isu, di antaranya wacana penempatan Polri di bawah kementerian, mekanisme pengangkatan Kapolri, serta pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Rekomendasi terdiri dari usulan revisi UU Polri, 8 peraturan kepolisian (perpol), dan 24 peraturan kapolri (perkap) yang disusun dalam 10 buku.

Terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian, Jimly menilai polemik tersebut kerap muncul karena kesalahpahaman dalam penggunaan istilah. Ia menegaskan, secara konstitusional, semua lembaga negara, termasuk kepolisian, berada di bawah presiden.

Komisi pun memberikan sejumlah alternatif pengaturan kelembagaan Polri dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden. Berbagai alternatif disertai dengan konsekuensi dari setiap pilihan sehingga Presiden dapat memutuskan pilihan dengan tepat. Ini termasuk mekanisme pengangkatan Kapolri yang membutuhkan persetujuan DPR atau tidak.

Hasil kerja komisi tersebut dirumuskan dalam laporan yang terbagi menjadi sepuluh buku. Rekomendasi disusun setelah komisi menghimpun berbagai aspirasi masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian.

Tergantung Presiden

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, dalam siniar Terus Terang mengatakan, rekomendasi yang telah dirampungkan disusun dengan mempertimbangkan berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik. Rekomendasi disusun berdasarkan berbagai laporan dan cerita lapangan terkait kepolisian

Meski demikian, ia menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibentuk untuk menangani atau menyelesaikan kasus per kasus. Pendekatan yang dipilih adalah mengelompokkan pola-pola persoalan yang berulang, kemudian merumuskan perbaikan pada aspek regulasi, tata kelola, dan pengawasan. Dengan demikian, reformasi diarahkan pada pembenahan sistem, bukan sekadar respons atas insiden tertentu. 

Potrait Mahfud MD Menteri Koordinator Hukum dan HAM KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 19-9-2022

Mahfud menegaskan, rekomendasi yang telah dibuat tidak akan berubah, terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik. Adapun keputusan untuk menindaklanjuti, termasuk kemungkinan perubahan regulasi ataupun kebijakan strategis lainnya, sepenuhnya berada di tangan Presiden.

”Jadi, rumusnya ini mau berubah apa enggak, terjadi reformasi apa enggak, tergantung Presiden nanti ini,” ucap Mahfud.

Dihubungi secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, Presiden terlalu lambat untuk membuat langkah-langkah konkret setelah target waktu kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri selama tiga bulan selesai. Momentum komisi saat ini dinilainya sudah hilang. 

Menurut Bambang, di awal pembentukannya, publik berharap besar ada reformasi Polri yang nyata yang ditelurkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, karena tidak ada gebrakan yang nyata setelah tiga bulan komisi bekerja, alih-alih dukungan, yang muncul justru apatisme yang makin membesar. 

”Dampaknya, kedatangan Prof Jimly ke Presiden nanti bisa dilihat hanya sekadar melanjutkan gimik-gimik reformasi (kepolisian) saja,” kata Bambang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar