DPR meminta Kemenkop memastikan Koperasi Merah Putih menjadi instrumen pemberdayaan, bukan alat politik anggaran dan elektoral.
26 Mei 2025 16:48 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Komisi VI DPR mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan sederet syarat. Pelaksanaannya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, partisipasi masyarakat desa secara menyeluruh, dan tidak sekadar mengejar jumlah unit koperasi.
Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andi Muhammad Nurdin Halid, Senin (26/5/2025), di Jakarta. Dalam rapat ini, dia bertindak sebagai pemimpin rapat. Total poin kesimpulan yaitu 10 poin.
Komisi VI DPR secara tegas meminta Kemenkop untuk menjamin bahwa pendekatan yang digunakan tidak top down, tetapi mengedepankan partisipasi masyarakat desa secara otentik, bukan sekadar program pemerintah. Koperasi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki, dan dijalankan oleh rakyat sendiri.
”Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus sesuai jati diri koperasi. Kejar kualitas. Koperasi benar-benar milik rakyat sehingga kelahiran koperasi dari rapat anggota, bukan musyawarah desa,” ujar Nurdin Halid, begitu dia biasa disapa.
Kemudian, Komisi VI DPR menegaskan, jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keberhasilannya harus diukur dari seberapa jauh koperasi mampu beroperasi secara aktif dan profesional dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata.
Dalam poin kesimpulan lainnya yang dibacakan oleh Nurdin Halid, Komisi VI DPR meminta jaminan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menjadi alat untuk mencari keuntungan bagi oknum-oknum yang ada di desa/kelurahan. Komisi VI DPR menuntut Kemenkop untuk memastikan Koperasi Desa/Kelurahan menjadi instrumen pemberdayaan, bukan alat administratif atau politik anggaran dan elektoral.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/07/06e44aef-bd85-4f14-9214-71f0a31f0569_jpg.jpg)
Komisi VI DPR, dia melanjutkan, juga mendesak Kemenko agar menyusun regulasi teknis kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan. Tujuannya agar menghilangkan tumpang tindih dengan lembaga ekonomi di desa lainnya.
Saat rapat, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mufti Aimah Nurul Anam sempat mempertanyakan, apabila anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diambil dari pinjaman bank himbara dan jaminannya dana desa, apakah itu tidak bertentangan dengan kemandirian dan kedaulatan ekonomi desa. Ketika bank himbara diminta memberikan pinjaman, tantangannya adalah risiko pengembalian.
”Ini bukan dana yang kecil. Kalau gagal, kredit bermasalah mengancam stabilitas keuangan nasional. Jika dana desa jadi jaminan, lalu disita, ke depan bagaimana proses pembangunan jalan, jembatan, dan sekolah di desa. Jangan sampai rakyat desa jadi korban,” ucap Mufti.
Menurut dia, beban kepala desa itu tidak ringan. Jangan sampai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengejar target kuantitas, lalu muncul perilaku mengancam kepala desa.
Terkait usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Mufti mengaku telah mendapatkan informasi bahwa koperasi itu akan menyalurkan sembako, elpiji, dan pupuk. Sementara berdasarkan pengamatannya, di desa sudah berdiri warung-warung mikro dan badan usaha milik desa (BUMDes) yang menjalankan usaha serupa.
”Ketika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jalan, siapa yang akan bertanggung jawab ketika warung-warung desa yang selama ini menghidupi keluarga lalu gulung tikar?” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/02/13/35427c0b-1b63-460f-a0bb-70465c54e40b_jpg.jpg)
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lainnya, Sadarestuwati, saat rapat, mengatakan, pihaknya mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan berharap bisa berjalan baik sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan ekonomi desa. Jangan sampai keberadaan koperasi tersebut bernasib hidup segan, mati pun tidak, seperti program-program koperasi lain yang sudah ada sebelumnya, seperti koperasi unit desa.
”Saya titip agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak seperti hidup segan, mati pun tidak mau. Jangan jadikan kepala desa dan pengurus koperasi desa sebagai ’sandera kepentingan politik’,” ucap Sadarestuwati.
Saya titip agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak seperti hidup segan, mati pun tidak mau. Jangan jadikan kepala desa dan pengurus koperasi desa sebagai ’sandera kepentingan politik’.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golongan Karya, Firnando Hadityo Ganinduto, memandang, pemerintah melalui Kemenkop lebih baik mengutamakan kualitas dibanding kuantitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dia juga berharap kebijakan itu harus terus disosialisasikan ke masyarakat desa dan dipastikan mereka paham.
”Tidak perlu cepat-cepat (membentuk koperasi). Supaya tidak ada penyalahgunaan. Kami menyarankan agar ada kerja sama dengan aparat penegak hukum supaya potensi penyelewengan mudah diawasi,” ujar Firnando.
Menkop Budi Arie Setiadi menekankan, ide Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan ide presiden supaya barang-barang subsidi efektif sampai ke masyarakat desa yang membutuhkan. Jadi, anggaran negara yang dikeluarkan untuk subsidi tepat sasaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/08/f568e1b4-9816-474b-b882-b53ecb294b09_jpg.jpg)
Terkait kelembagaan, dia mengklaim sudah menyampaikan dalam forum musyawarah desa khusus agar penunjukan pengurus tidak boleh nepotisme. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga sudah bersifat down to up.
Kemenkop pun sedang membuat peta jalan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih. Satu tahun setelah terbentuk, Kemenkop akan melakukan evaluasi.
Budi juga sempat mengutarakan bahwa ”musuh” pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ada tiga, yakni ketakutan, kecurigaan, dan keragu-raguan. Dia menerima banyak masukan, kritik, kekhawatiran, ataupun kecurigaan bahwa masyarakat desa tidak siap menerima program itu.
”Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah langkah pamungkas menekan ketidakadilan ekonomi di desa,” kata Budi sambil menjelaskan bahwa selama ini banyak pelaku dagang antara yang merugikan petani dan konsumen di desa.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto