Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Insiden Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Selain melanggar etik kategori berat, dua personel Brimob juga akan diproses pidana. Kini, Bareskrim tengah menyiapkan manajemen penyidikannya.

02 Sep 2025 18:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Hak Asasi Manusia menilai terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) lalu. Adapun sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran dalam insiden pelindasan itu akan digelar mulai Rabu (3/9/2025).

Pernyataan tentang adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagian, Selasa (2/9/2025), seusai mengikuti gelar perkara terhadap tujuh anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar etik karena melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Gelar perkara diselenggarakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, guna membuka konstruksi peristiwa beserta berbagai keterangan dan barang bukti yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik yang akan dimulai pada Rabu (3/9/2025) besok. Selain dihadiri Komnas HAM, gelar perkara juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional.

”Yang pasti ada pelanggaran HAM. Nanti kita buktikan pelanggaran HAM-nya seperti apa. Kita belum bisa menyimpulkan. Rekaman CCTV-nya itu masih sepotong sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan video yang lebih lengkap,” tutur Saurlin. 

Ia belum bisa merinci pelanggaran HAM yang terjadi. Salah satu unsur yang mesti diungkap dan dibuktikan adalah terkait unsur kesengajaan atau kelalaian. Hingga saat ini, Komnas HAM telah memeriksa ketujuh terduga pelanggar dan sedang menganalisis hasil keterangan itu.

Warga dan ojek daring mengantar pemakaman Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring tewas terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob yang tengah membubarkan pengunjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) malam. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
2025

Selain menyaksikan gelar perkara, Komnas HAM juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Saurlin menyatakan, Komnas HAM akan terus mengawasi dan memantau proses hukumnya agar berkeadilan dan berjalan secara patut.

Di sisi lain, Komnas HAM tetap akan melanjutkan rencana awal, yakni mendapatkan fakta-fakta melalui rekaman CCTV untuk mendapatkan fakta yang utuh dari awal sampai setelah kejadian. Proses pengumpulan rekaman kamera pengawas tersebut juga dilakukan oleh Badan reserse Kriminal Polri.

Setelah didapatkan, Komnas HAM akan menganalisisnya hingga nantinya bermuara pada kesimpulan dan pemberian rekomendasi. Salah satu yang juga akan diperiksa adalah kendaraan taktis yang digunakan untuk melindas almarhum Affan Kurniawan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional M Choirul Anam bersama anggota Kompolnas yang lain, Gufron Mabruri, memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Pemecatan

Seusai gelar perkara, anggota Komisi Kepolisian Nasional M Choirul Anam Gufron Mabruri memberikan keterangan kepada pers. Menurut Anam, anggota Brimob yang akan diajukan dalam persidangan etik, kemungkinan akan ada yang dipecat.

”Dan memang tadi suasananya mengarah potensial untuk dituntut PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) atau bahasa paling gampang, pemecatan,” tutur Anam.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Wijayanto mengatakan, dari pemeriksaan terdapat dua kategori pelanggaran, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh pertama Kompol K selaku komandan yang duduk di sebelah pengemudi dan Bripka R, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas mengemudikan kendaraan taktis.

Quote

Dan memang tadi suasananya mengarah potensial untuk dituntut PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) atau bahasa paling gampang, pemecatan.

Dengan telah selesainya pemberkasan para terduga pelanggar, Divpropam Polri akan segera menggelar sidang kode etik. Bagi dugaan pelanggaran kategori berat, sidang etik bagi Kompol Kosmas Kaju Gae (Kompol K) akan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) dan sidang etik bagi Bripka Rohmat (Bripka R) akan dilaksanakan sehari setelahnya, yakni Kamis (4/9/2025). 

Adapun untuk pelanggaran kode etik profesi Polri kategori sedang dilakukan Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David yang merupakan anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Pada saat peristiwa pelindasan pengemudi ojek daring, kelima personel tersebut duduk di kursi belakang.

Tulisan di Jalan Sudirman, Jakarta, saat elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Mereka menuntut keadilan atas kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis polisi pada Kamis (28/8/2025).

Terkait dengan pelanggaran etik tersebut, Anam tidak merinci lebih banyak. Namun, konteks pelanggaran etik tersebut terkait dengan tugas dan wewenang kepolisian mengenai kegagalan dalam menjamin keselamatan masyarakat. Pelanggaran itu terjadi dalam konteks anggota kepolisian yang bekerja di ruang publik.

Anam pun berharap agar nantinya majelis etik akan bertindak tegas ketika mengambil putusan. ”Saya kira akuntabilitas prosesnya terjaga dan harapan korbannya, Insya Allah, juga maksimal bisa dijawab dalam kontek etik,” kata Anam.

Tindak pidana

Hal penting berikutnya yang dilihat Kompolnas dalam gelar perkara itu adalah potensi terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, Kompolnas pun mendorong agar Polri memulai proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Agar proses itu bermuara pada keadilan baik bagi korban, bagi publik, serta hak atas informasi, maka proses itu harus dilihat secara menyeluruh. 

”Kami rekomendasikan soal konteks pemidanaannya harus dilihat dalam konteks yang luas. Kenapa ada peristiwa tersebut? Konteksnya apa? Posisi massa aksi seperti apa? Massa aksi itu jumlahnya kecil atau besar? Bagaimana posisi ketika mengambil keputusan?” terang Anam.

Ia menambahkan, polisi harus mengumpulkan semua kesaksian terkait dengan peristiwa itu dan mengumpulkan barang bukti atau data terkait agar konteks yang utuh itu bisa terungkap. Salah satu barang bukti yang paling penting adalah rekaman kamera pengawas (CCTV).

Saat ini, aparat kepolisian telah mengantongi rekaman terkait peristiwa pelindasan pengemudi ojek daring Affan Kurniawan maupun demonstrasi secara umum. Namun, agar kasus itu bisa terungkap secara lebih terang dan komprehensif, masyarakat diharapkan juga membantu dengan menyerahkan rekaman-rekaman lain ataupun memberikan kesaksian terkait peristiwa itu.

Dengan semakin banyak ruang pembuktian yang didapatkan melalui rekaman video, maka diharapkan fakta yang sesungguhnya terjadi bisa terungkap.

”Mohon kami dibantu, penegak hukum dibantu, agar prosesnya segera, prosesnya bisa cepat. Kalau memang tidak mau langsung ke Bareskrim, bisa ke Kompolnas. Kami akan bantu ke Bareskrim. Kami akan lindungi. Jadi, kesaksian itu tidak akan merugikan Anda,” ujar Anam.

Kendaraan taktis (rantis) Rimueng milik Korps Brimob yang diparkir di Mabes Polri. Kendaraan ini merupakan jenis kendaraan yang sama yang melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan hingga kemudian meninggal.

Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase