Komnas HAM Kecam Tindakan Brutal Aparat yang Sampai Hilangkan Nyawa

Selain memakan korban jiwa, ratusan demonstran juga dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan aparat saat menangani unjuk rasa di Jakarta sejak 25 Agustus 2025.

29 Agt 2025 16:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Agustus 2025. Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat diyakini telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan ratusan pengunjuk rasa luka-luka.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, serta korban luka lainnya dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. ”Kami juga mengecam tindakan brutal oknum Kepolisian Republik Indonesia yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan pemantauan media arus utama (mainstream), media sosial, serta peninjauan langsung di sejumlah titik demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

Dalam pemantauan itu ditemukan dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, termasuk dalam insiden tewasnya Affan akibat ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob. Selain memakan korban jiwa, ratusan demonstran juga dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan aparat.

Quote

Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal ataupun luka-luka agar tidak terjadi impunitas.

Massa aksi yang berasal dari pengemudi ojek daring dan masyarakat sipil melakukan aksi di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Peserta aksi menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan oleh Brimob.



KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)

Komnas HAM mencatat adanya dugaan tindakan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap massa aksi, dengan total 351 orang ditangkap pada 25 Agustus dan sekitar 600 orang pada 28 Agustus.

”Fakta lainnya, aparat melakukan pembatasan kebebasan berpendapat secara tidak proporsional, termasuk pembubaran paksa aksi pada pukul 15.00 WIB, dan adanya upaya pembatasan informasi melalui media sosial,” tutur Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina.

Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan aparat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 dan Perkapolri No 1/2009, serta bertentangan dengan jaminan konstitusi pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Putu, pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan dengan cara yang proporsional.

Pengemudi ojek daring (ojek online/ojol)  menggelar aksi doa bersama di depan Markas Polda DI Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (29/8/2025). Aksi itu sebagai wujud duka atas tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan Brimob saat berlangsung unjuk rasa di Jakarta, sehari sebelumnya. Demonstran menuntut Kepolisian mengusut tuntas dan memberi hukuman berat kepada oknum polisi yang terlibat dalam insiden itu.

Pada Kamis (28/8/2025) malam, Affan Kurniawan ditabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan sempat dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Teman Affan, Hafidz, menuturkan bahwa, saat insiden terjadi, almarhum sebenarnya sedang mengantar orderan makanan untuk pelanggan. Ia bukan peserta aksi demonstrasi yang sedang berlangsung di sekitar DPR.

Affan sempat terjebak kemacetan imbas kerusuhan. Ia berhenti di tepi Jalan Pejompongan untuk mencari jalur alternatif. Namun, naas, sebuah rantis Brimob melaju kencang dan menabraknya (Kompas.id, 29/8/2025).

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan. Dia mengaku sangat menyesali insiden yang menimpa Affan sampai akhirnya membuat korban kehilangan nyawa.

”Saya mengucapkan dukacita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi,” ucap Listyo di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Komnas HAM memastikan akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk tujuh anggota kepolisian yang telah diperiksa Propam, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut. Komnas HAM juga mengeluarkan sembilan rekomendasi terkait rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta.

Polisi berjaga di Jalan Otto Iskandar Dinata III, Jakarta, saat ada massa yang berkumpul, Jumat (29/8/2025). Sekelompok massa tersebut berhadapan dengan polisi sekitar 05.30 WIB. Jalan pun terimbas akibat kejadian ini. Beberapa lampu lalu lintas hancur dan bekas bakaran menumpuk di beberapa titik jalan.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan, rekomendasi ini terutama ditujukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. ”Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal ataupun luka-luka agar tidak terjadi impunitas,” kata Saurlin.

Rekomendasi Komnas HAM adalah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan menindak tegas anggota yang diduga menabrak serta melindas almarhum Affan Kurniawan dan melukai korban lainnya, sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban.

Kepolisian Negara RI juga diminta menghentikan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam mengamankan aksi unjuk rasa, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan melakukan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa.

Kendaraan hangus terbakar, buntut dari kericuhan yang terjadi di sekitar Markas Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025). Massa menuntut keadilan terhadap tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Selain itu, Polri dan TNI diminta bekerja profesional, efektif, serta mengutamakan keselamatan warga sipil dengan koordinasi yang baik bersama pemerintah. Terhadap pemerintah, Komnas HAM meminta pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Pemerintah, DPR, dan seluruh pihak diminta membuka ruang dialog, kritik, dan partisipasi publik serta diimbau menarik kembali kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan memicu reaksi penolakan publik.

Komnas HAM juga meminta pemerintah pusat dan daerah menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban serta masyarakat terdampak aksi. ”Terakhir, masyarakat diimbau menyampaikan pendapat dengan cara damai, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak terpancing provokasi ataupun tindakan anarkistis,” kata Saurlin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra