Konflik di Papua seperti lingkaran setan yang tidak berujung. Peneliti masalah Papua di BRIN menyebut pendekatan keamanan dengan operasi militer harus dievaluasi.
16 Mei 2025 20:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap pelaku penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Yahukimo, Papua Pegunungan, 21-22 Maret 2025, dan pendulang emas pada 6-9 April, di distrik yang sama.
Pelaku penyerangan adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) karena guru dan tenaga kesehatan dituduh sebagai agen intelijen pemerintah Indonesia.
”Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap situasi HAM di Kabupaten Yahukimo. Situasi tersebut disebabkan eskalasi kekerasan dan konflik bersenjata yang meningkat,” ujar Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Pemantauan lapangan dilakukan pada 27 April-2 Mei 2025. Kegiatan pemantauan itu di antaranya meliputi permintaan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/fbee19fc9e7619570e757ec57c2f1192-IMG_20250516_WA0020.jpg)
Dari temuan Komnas HAM pula diketahui bahwa guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dan verbal oleh anggota KKB. Mereka adalah warga sipil yang dituduh sebagai agen intelijen Pemerintah Indonesia.
Setelah peristiwa penyerangan tersebut, akses pelayanan pendidikan dan kesehatan di 33 distrik lainnya di Yahukimo terhenti. Para guru dan tenaga kesehatan yang ditugaskan di 33 distrik akhirnya direkrut dan dipekerjakan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
”Kami juga menemukan infrastruktur penegakan hukum yang terbatas dan praktik ketidakadilan dalam pengelolaan tenaga guru dan tenaga kesehatan oleh pihak yayasan,” imbuhnya.
Adapun, untuk peristiwa serangan pendulang emas yang menewaskan 16 orang pada 6-7 April 2025, para korban merupakan pendulang emas yang berasal dari sejumlah daerah di luar Papua. Motif penyerangan pun sama di mana para penambang dituduh sebagai agen intelijen militer Indonesia. ”Peristiwa penyerangan yang dilakukan KKB terhadap para pendulang emas dilakukan berulang kali,” kata Uli.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/11/fd627885744bacd83cfbbd932eb982a7-WhatsApp_Image_2025_04_11_at_18.56.37.jpeg)
Aktivitas mendulang emas itu ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Diduga kuat, para pendulang mendulang secara terorganisasi.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM menyerukan agar pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) berhenti melakukan intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun yang ditujukan secara langsung dan terorganisasi kepada masyarakat sipil.
Mereka juga diimbau agar tidak melakukan kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di seluruh wilayah Papua. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional serta instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM) lainnya.
TPNPB juga harus menghormati instrumen-instrumen serta prinsip-prinsip HAM dengan mengutamakan pendekatan dialog kemanusiaan dan dialog damai untuk memperjuangkan aspirasi politiknya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/09/993842b2-e611-4b18-b53c-03c740278c80_jpg.jpg)
Selain itu, Komnas HAM meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menyampaikan secara terbuka bahwa guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Yahukimo adalah masyarakat sipil yang netral dan tidak memiliki afiliasi dengan militer. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat membahayakan guru dan tenaga kesehatan.
”Komnas HAM juga meminta Panglima TNI agar memperhatikan setiap kebijakan dan komunikasi yang berkaitan dengan penanganan KKB dan senantiasa mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil untuk menghindari dampak negatif di lapangan,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo juga diminta melakukan asistensi terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Yahukimo agar tercipta proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Selain itu, penegakan hukum penting untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa-peristiwa penyerangan di Distrik Anggruk dan juga di Distrik Seradala.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/10/36e36b314e00735d620cbea5e8524700-Screenshot_2025_04_10_070918.png)
”Polri agar mengawasi penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Papua untuk mengungkap sindikat yang berisi aktor intelektual dalam mengorganisasi pendulangan emas yang tidak berizin di Kabupaten Yahukimo dan sekitarnya,” tegas Uli.
Polri juga diminta memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dengan mendirikan polsek-polsek di distrik, khususnya yang masuk dalam rawan keamanan dan melakukan pendekatan sosial dan budaya kepada masyarakat.
Larangan pendulangan emas juga harus disosialisasikan oleh Polri berkoordinasi dengan gubernur serta melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) rutin, patroli rutin, dan patroli daring.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan pada peristiwa penyerangan di Distrik Anggruk pada 21 dan 22 Maret 2025.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/24/6ec5bbae-3fc7-4e63-9ccb-936fffb1da22_jpeg.jpg)
”LPSK agar melakukan pemulihan psikis terhadap saksi korban, termasuk bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial untuk meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban agar dapat pulih sepert sedia kala,” tambah Uli.
Komnas HAM juga menegaskan agar semua pihak dapat mementingkan penghormatan terhadap hak hidup, dan hak atas rasa aman yang harus dijamin oleh negara dan semua pihak. Penghormatan dan pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi para guru, tenaga kesehatan, dan para pekerja yang berada di Papua khususnya di wilayah rawan konflik.
Dihubungi terpisah, Peneliti Papua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Cahyo Pamungkas berpandangan konflik di wilayah Papua akan terus berlanjut selama kebijakan pendekatan keamanan dari pemerintah belum berubah. Sejak 1965, pendekatan operasi militer diambil untuk mengatasi KKB. Kebijakan itu kemudian berlanjut hingga sekarang.
”Operasi-operasi militer yang sudah berlangsung sejak 1970-an dan 1980-an di tanah Papua pada waktu itu memang mampu untuk memadamkan untuk sementara gerakan TPNPB-OPM. Namun, gerakan itu tidak hilang, mereka tumbuh dan berkembang kembali,” kata Cahyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/24/2256d4c2-e496-427c-8ea9-e8f72eabc841_jpg.jpg)
Sejak 2016, TPNPB-OPM kembali melakukan konsolidasi dan mendorong konflik bersenjata yang lebih luas di daerah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Konflik seperti itu akan terus berlanjut sepanjang pemerintah tidak mengubah pendekatan keamanan atau pendekatan operasi penegakan hukum atau operasi militer.
”Latar belakang dari gerakan separatis itu sangat complicated. Penelitian Papua roadmap pada 2010 masih relevan untuk melihat situasi konflik di Tanah Papua pada saat ini,” ujar Cahyo.
Hasil penelitian itu mengungkap konflik di Papua karena marjinalisasi dan diskriminasi. Kedua, adalah masalah kekerasan politik dan pelanggaran HAM berat. Selain itu, terkait sejarah politik integrasi Papua dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum selesai, dan kegagalan pendekatan pembangunan di Papua. Kegagalan pembangunan dapat dilihat dalam bentuk konflik perebutan sumber daya alam (SDA) antara pemerintah dengan korporasi dan masyarakat adat Papua.
”Keempat permasalahan itulah yang menumbuhkan ideologi atau sentimen ideologi Papua Merdeka. Oleh karena itu, pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan masalah dan perlu dilakukan dialog damai antara pemerintah Papua dan pihak-pihak gerakan Papua Merdeka,” ujarnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul