RKUHAP, Komnas HAM Minta Kejahatan Luar Biasa Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Komnas HAM juga mendorong RKUHAP memberikan aturan main yang ketat bagi penerapan keadilan restoratif untuk mencegah celah transaksional.

22 Sep 2025 14:25 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan agar kasus-kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan terorisme, dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika tidak, hal itu dikhawatirkan dapat memberikan impunitas terhadap para pelaku.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan masukan terhadap RKUHAP. Salah satunya, dia menyinggung tentang penggunaan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam RDP bersama Komisi III DPR itu hadir pula Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto. 

Komnas HAM menganggap penyelesaian masalah pidana dengan mediasi antara pelaku dan korban ini tidak bisa diterapkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kasus ini di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, dan korupsi.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat pembacaan Surat Tanggapan Komnas HAM Atas Revisi UU TNI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Komnas HAM meminta pengesahan revisi UU TNI ditunda dan dikaji lagi lebih bijak. Selain proses legislasinya yang kilat dan minim partisipasi publik bermakna, Komnas HAM berharap revisi UU yang tidak masuk prolegnas itu dibahas dalam waktu yang lebih panjang dan matang. Dalam pandangan Komnas HAM, revisi UU ini dinilai berimplikasi serius bagi demokrasi, HAM, dan menggerus supremasi sipil.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

”Tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif adalah extraordinary crime, termasuk kejahatan berat pidana di atas lima tahun,” ujarnya.

Anis menyatakan, pengecualian terhadap penerapan keadilan restoratif untuk kasus HAM berat perlu diperhatikan. Dia khawatir, jika tak ada pengecualian, akan memberikan impunitas bagi pihak-pihak yang diduga terlibat peristiwa pelanggaran HAM.

”Menurut informasi, hal itu (kejahatan luar biasa) sudah dikecualikan dalam RKUHAP kita. Akan tetapi, penting kami garis bawahi, ini diusulkan satu pasal atau ayat sehingga tidak ada yang terlewat,” kata Anis saat ditemui seusai rapat.

”Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu sama sekali tidak mengenal restorative justice. Untuk apa? Untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang diduga peristiwa pelanggaran HAM berat,” katanya.

Suasana saat digelar rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Risiko transaksional

Di samping itu, Komnas HAM juga mendorong RKUHAP yang dibentuk ini memberikan aturan main yang ketat bagi penerapan keadilan restoratif. Anis berujar, kejelasan aturan tersebut bisa mencegah penyalahgunaan karena berisiko menjadi transaksional.

”Potensi penyalahgunaan keadilan restoratif bisa jadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya aturan teknis penggunaan keadilan restoratif, perlu dibuat aturan pemerintah untuk detail pelaksanaannya,” kata Anis. 

Menurut Anis, keadilan restoratif memang menjadi salah satu terobosan hukum untuk menyelesaikan permasalahan tanpa perlu ada hukuman pidana. Namun, di sisi lain, ada celah yang bisa dipergunakan sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu, aturan ketat itu perlu diterapkan dengan mempertimbangkan asas-asas yang menjadi indikator terhadap upaya keadilan restoratif tersebut. Hal ini, lanjut Anis, juga tentu tetap mempertimbangkan posisi warga negara agar tidak dirugikan dalam proses penegakan hukum.

infografik Sejumlah Penerapan Keadilan Restoratif di Lembaga Kejaksaan

”Dikhawatirkan adanya transaksi. Biar bisa bebas, bisa digunakan keadilan restoratif. Ini bisa menimbulkan masalah sehingga di dalam mekanisme implementasi keadilan restoratif juga dibutuhkan satu parameter dan indikator yang jelas, begitu,” kata Anis.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta, juga sependapat dengan Ketua Komnas HAM bahwa masih ada ruang penyalahgunaan dalam ketentuan keadilan restoratif di RKUHAP saat ini. Perlu ada ketentuan yang ketat dan terukur dalam penerapan keadilan restoratif sehingga dapat membingkai keadilan bagi semua pihak. Oleh karena itu, penyempurnaan pasal-pasal yang berkaitan dengan keadilan restoratif dapat segera dirumuskan kembali, baik oleh Komisi III DPR maupun pemerintah. 

Sebab, berkaca dari pengalaman negara-negara di bagian Eropa Barat yang telah berhasil menjalankan keadilan restoratif itu, bukan malah membuat penjara penuh, tetapi justru menjadi kosong. Hal ini, menurut Sudirta, perlu dicontoh, terutama masalah kelebihan jumlah tahanan di lapas-lapas hingga masalah menumpuknya perkara di Mahkamah Agung. 

”Makanya ini bagus sekali, pandangan Bu Anis itu bagus. Tapi kalau enggak diwujudkan dalam pasal-pasal ini, pandangan yang masih terlalu umum di Komisi III yang membuat ini agak bingung merumuskannya. Tolong pemerintah juga merumuskan ini dengan baik. Jadi, yang menumpuk perkara di Mahkamah Agung, menumpuk tahanan di penjara, salah satu obat mujarab adalah masalah restorative justice,” katanya. 

Anggota Komisi III I Wayan Sudirta saat membaca lembaran bahasan rapat ketika digelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah. Beberapa waktu lalu pemerintah melakukan sosialisasi kepada perwakilan elemen masyarakat dan meminta masukan terkait RKUHP ini. Langkah sosialisasi ini dilakukan pemerintah setelah beberapa pasal dalam RKUHP tersebut menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang justru memberangus kemerdekaan hak-hak sipil, termasuk mengemukakan pendapat. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 9-11-2022

Jaring masukan publik

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mengatakan, selama masa sidang Agustus-September 2025, Komisi III DPR akan terus menerima aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang RKUHAP. Penyerapan aspirasi juga dilakukan saat kunjungan anggota Komisi III DPR ke sejumlah daerah. Ia memastikan penyusunan RKUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru sehingga mengabaikan aspirasi pihak-pihak tertentu. 

”Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” kata Dede. 

Sejauh ini, masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan tentang pembahasan RKUHAP.  Komisi III DPR akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen masyarakat bisa hadir di ruang rapat. Apalagi seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR sudah sepakat untuk fokus menyerap aspirasi soal RKUHAP dari masyarakat luas tersebut. 

Suasana saat digelar rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Adapun berdasarkan rancangan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober-3 November 2025. Masa sidang selanjutnya akan dimulai 4 November 2025.

”Kami akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” kata Dede. 

Dengan menerima berbagai masukan itu, penyusunan RKUHAP diharapkan dapat berisikan nilai-nilai hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan wajib diimplementasikan ke dalam ruang lingkup hukum. Bahkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat juga jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia.

”Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apa pun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,’ kata Dede. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji