Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Ramah HAM, Risiko Kematian Petugas TPS Berkurang

Komnas HAM meyakini desain pemisahan pemilu nasional dan lokal yang diputuskan MK akan membuat pemilu selanjutnya lebih manusiawi dan ramah hak asasi manusia.

30 Jun 2025 12:42 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Putusan dinilai sebagai langkah progresif dalam mewujudkan pemilu yang lebih ramah hak asasi manusia. Khususnya, dalam pelindungan hak hidup dan kesehatan para petugas pemilu ad hoc dan pemenuhan hak pemilih atas informasi.

”Komnas HAM menilai kebijakan ini selaras dengan rekomendasi dalam Kertas Kebijakan yang telah dirilis pada 15 Januari 2024 mengenai pelindungan dan pemenuhan HAM, terutama bagi petugas pemilu ad hoc yang masih banyak menjadi korban meninggal dunia saat pemilu serentak 2024,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Senin (30/6/2025).

Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan anggota DPR serta DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wali kota/bupati.

Pemilu nasional diminta digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD.

Wakil ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Anis Hidayah saat menjelaskan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (12/5/2023). Ia mengatakan, wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat dengan Kuching, Malaysia ditemukan transaksi jual-beli suara.

Desain baru pemisahan pemilu lokal dan nasional itu akan membagi beban kerja petugas tempat pemungutan suara (TPS), terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pada dua pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, banyak petugas mengalami kelelahan ekstrem, bahkan meninggal dunia, karena penyelenggaraan pemilu nasional dan DPRD digelar serentak.

Hasil penelitian dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa sebagian besar yang meninggal dunia karena penyakit kardiovaskular. Salah satu pemicunya adalah akibat beban kerja berat dari pemungutan dan penghitungan lima surat suara yang memakan waktu sejak pagi hingga dini hari.

”Komnas HAM mencatat bahwa sistem pemilu serentak sebelumnya menyebabkan beban kerja petugas TPS melampaui batas kewajaran, karena disertai dengan tekanan psikis tinggi dan minimnya waktu istirahat. Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, waktu kerja akan lebih singkat dan terukur, serta memberi ruang istirahat yang memadai bagi para petugas,” ujarnya.

Warga memasukan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 di Kampung Aswet, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Rabu (14/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Asmat sebanyak 80.122 orang yang tersebar di 224 kampung dengan 352 TPS. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Dari sisi pemilih, pemisahan pemilu juga dinilai mampu meningkatkan kualitas partisipasi demokratis. Selama ini, pemilih kerap kebingungan karena fokus kampanye hanya terpusat pada isu pemilihan presiden (pilpres) sehingga pemilu legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD tidak mendapat perhatian memadai. Banyak surat suara, terutama DPD, tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali.

”Komnas HAM menyatakan bahwa desain baru ini memungkinkan pemilih untuk lebih memahami isu-isu nasional dan lokal secara terpisah. Dengan demikian, pemilih dapat mengambil keputusan yang lebih rasional dan tidak terpengaruh oleh sentimen SARA atau hoaks,” tambah Anis.

Putusan terbaru MK itu juga dinilai menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin hak atas pekerjaan layak, hak hidup, dan hak atas kesehatan para petugas, serta hak atas informasi bagi pemilih. Diharapkan Pemilu 2029 menjadi tonggak baru menuju pemilu yang lebih manusiawi dan demokratis.

Perbaikan pelembagaan parpol

Sementara itu, Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin berpandangan, alasan MK memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, yakni munculnya sejumlah permasalahan bagi penyelenggara pemilu, partai politik (parpol), dan pemilih.

Warga serius mengikuti jalannya penghitungan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 204.807.222 warga masuk dalam daftar pemilih tetap dalam pemilu kali ini KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 14-02-2024

Bagi penyelenggara pemilu, pemilu serentak memunculkan beban kerja yang terlalu berat. Proses rekapitulasi suara rumit, bahkan menimbulkan banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang sakit dan meninggal dunia.

Adapun bagi parpol, pemilihan serentak memunculkan persoalan dalam mempersiapkan calon. Parpol harus mencari figur yang tepat untuk dicalonkan di pilpres dan pemilihan legislatif (pileg). ”Dalam waktu yang berdekatan, harus pula mempersiapkan pasangan calon untuk pilkada,” tambahnya.

Akibatnya, parpol menjadi mudah terjebak dalam pragmatisme dibandingkan keinginan untuk menjaga idealisme dan ideologi partainya. Parpol cenderung akan mengikuti keinginan para pemilik modal dan semata memperhitungkan popularitas calon dari luar partai agar bisa memenangi kontestasi.

”Kader internal partai menjadi kurang mendapatkan kesempatan untuk dicalonkan karena parpol tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan kader internalnya dalam pilkada. Ini menyebabkan pelemahan pelembagaan parpol, yang pada titik tertentu, parpol menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis,” urainya.

Walakin, Wakil Presiden Partai Buruh Urusan Kepemiluan dan Polhukam itu mengingatkan, dengan digabungnya waktu pelaksanaan pemilu lokal, pasangan calon untuk pilkada berikutnya belum dapat mengetahui peta kekuatan parpol yang akan mengusung atau mencalonkannya.

”Kondisi itu berbeda dengan Pilkada 2024, di mana paslon sejak awal sudah mengetahui jumlah perolehan kursi DPRD atau perolehan suara dari parpol yang akan mengusungnya,” ungkapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji