Revisi KUHAP yang segera dibahas DPR bersama pemerintah diharapkan memuat ketentuan yang bisa memperkuat jaminan perlindungan HAM.
23 Jun 2025 10:47 WIB · Politik & Hukum
Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah atas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut rencana, pemerintah akan menandatangi naskah daftar inventarisasi masalah atau DIM RKUHAP pada Senin (23/6/2025) ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa kali menyampaikan bahwa pemerintah akan menyerahkan DIM kepada DPR setelah masa reses berakhir. Begitu pula DPR menegaskan bahwa RKUHAP akan mulai dibahas setelah reses atau saat memasuki masa persidangan.
Jika melihat jadwal DPR, Senin ini merupakan hari terakhir parlemen reses. DPR akan memulai masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 pada Selasa (24/6/2025) besok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/2ed72b9bf3c9235522ba9331e223759e-20221207_OPINI_Mencegah_Tragedi_Kemanusiaan_di_RKUHAP.jpg)
Baik DPR maupun pemerintah sama-sama meminta masukan dari sejumlah kalangan, baik individu maupun lembaga, mengenai pasal-pasal yang diusulkan diubah, diperbaiki, ditambahkan, atau bahkan dihapus dalam revisi KUHAP.
Pemerintah, misalnya, telah meminta masukan dari kalangan kampus selain Mahkamah Agung, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Sejumlah lembaga lain juga menyampaikan masukan atau rekomendasi kepada pemerintah yang tengah menyusun DIM RKUHAP.
Salah satu lembaga yang memberikan masukan adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga itu menyerahkan hasil kajian mengenai RKUHAP kepada Kementerian Hukum pada Jumat (20/6/2025). Ketua Tim Kajian RKUHAP Abdul Haris Semendawai bersama dua komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dan Uli Parulian Sihombing, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Setidaknya terdapat 11 isu krusial yang disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah. Menurut Komnas HAM, 11 isu krusial itu perlu diperhatikan karena penting dalam mereformasi hukum acara pidana. Pada intinya, Komnas mengharapkan KUHAP nanti mengatur pasal-pasal yang memperkuat perlindungan HAM. Revisi KUHAP perlu mengatur secara tegas perlindungan menyeluruh kepada hak-hak warga dalam sistem peradilan pidana sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/18/c24d50a4-0834-45fd-b18c-434c78634c53.jpg)
Salah satu sorotan Komnas HAM adalah usulan pemberian kewenangan besar kepada penyidik dan penyelidik dalam menggunakan upaya paksa. Menurut Komnas HAM, aturan itu perlu disertai dengan pengawasan internal dan eksternal yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Selain itu, perlu pula pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan serta mekanisme pengajuan keberatan dari pihak yang merasa hak-haknya dilanggar.
”Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada penyidik harus diiringi mekanisme pengawasan yang ketat guna meminimalisasi potensi pelanggaran HAM,” kata Atnike.
Komnas HAM juga mendorong agar mekanisme praperadilan dirancang ulang. Praperadilan semestinya tidak hanya menguji aspek formil, tetapi juga mencerminkan perlindungan hak-hak substansial bagi tersangka, korban, dan masyarakat. Dalam hal keadilan restoratif, lembaga ini menyatakan bahwa persetujuan korban harus menjadi syarat utama dan mediasi tidak boleh ditangani oleh penyidik untuk menghindari praktik transaksional.
Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada penyidik harus diiringi mekanisme pengawasan yang ketat guna meminimalisasi potensi pelanggaran HAM.
Hal lain yang disoroti adalah jaminan bantuan hukum. Menurut Komnas HAM, jaminan bantuan hukum sudah ada sejak tahap penyelidikan, termasuk bagi korban dan tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Isu lainnya meliputi perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat; serta mekanisme uji keabsahan alat bukti untuk menjamin proses hukum yang sah dan beretika.
Komnas HAM juga menekankan agar pembahasan RKUHAP mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan substansial dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/a8bb2ac5-3b55-425c-9472-494e7ddc5a40_jpg.jpg)
”Sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang menghormati prinsip-prinsip HAM,” ujar Atnike.
Komnas HAM menyambut baik komitmen pemerintah untuk menyusun RKUHAP secara transparan dan partisipatif. Kajian ini selanjutnya akan diserahkan juga kepada Komisi III DPR sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan RKUHAP. Komnas HAM menyatakan akan terus terlibat dalam proses pengawasan dan pendampingan pembahasan RKUHAP.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyambut baik masukan Komnas HAM dan mendorong agar berbagai elemen masyarakat ikut aktif terlibat dalam membahas RKUHAP.
”Harapannya Komisi III bisa dibantu oleh teman-teman di luar parlemen sehingga kemudian hukum acara pidana kita itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/16/c214a6df-a8a0-459e-846a-324d373e55d0.jpeg)
Fraksi PKS, menurut Nasir, tengah menginventarisasi sejumlah persoalan penting dalam RKUHAP, termasuk isu tentang hakim pemeriksa pendahuluan dan posisi jaksa sebagai pemegang tunggal perkara. Ia menekankan bahwa pembahasan revisi KUHAP harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berintegritas.
”Yang paling urgen sebenarnya adalah memastikan bahwa setiap proses itu benar-benar akuntabel, berintegritas dan transparan. Sebab, setiap proses dalam penegakan hukum itu selalu ada godaannya,” ujarnya.
Nasir memastikan bahwa pembahasan RKUHAP akan dilakukan di Komisi III DPR, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, dengan target penyelesaian akhir tahun ini. Ia berharap revisi KUHAP dapat segera diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru.
”Kami fokus menyelesaikan hukum acara pidana (KUHAP) karena itu kami anggap jalan terang untuk mengungkap kasus kejahatan. Pembuktian pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, harus hati-hati,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .