Pemerasan oleh Polisi, Kompolnas Sebut Ada Penyalahgunaan Celah Kewenangan

Kewenangan polisi yang sedemikian luas membuka celah atau ruang penyelewengan yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

31 Jan 2025 17:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional melihat beberapa kasus pemerasan yang dilakukan anggota kepolisian dan mencuat di publik beberapa waktu terakhir menunjukkan masih adanya celah kewenangan polisi yang bisa disalahgunakan. Adapun pengamat menilai pemerasan oleh anggota kepolisian sebagai masalah sistemis. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo, Jumat (31/1/2025), mengatakan, kasus-kasus pemerasan oleh anggota kepolisian yang mencuat ke publik akhir-akhir ini telah menjadi perhatian Kompolnas. Beberapa di antaranya adalah kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Selain itu, ada pula dugaan pemerasan terhadap pelaku dan korban kasus kekerasan seksual serta kasus pembunuhan anak yang ditangani Ajun Komisaris Besar Bintoro. 

Menurut Arief, dengan kewenangan polisi yang sedemikian luas, terbuka celah atau ruang penyelewengan yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Dalam kasus kekerasan anak yang ditangani Polres Jakarta Selatan, ketidakberesan mulai tampak ketika kasus itu tidak kunjung diselesaikan hingga munculnya gugatan perdata dari pelaku. Tindakan Kapolres Jakarta Selatan dengan memindahkan Bintoro pada waktu itu dinilai sudah tepat sebagai bentuk pengawasan melekat dari atasan. 

”Kewenangan Polri dalam penyidikan itu besar, maka butuh pengawas. Itu yang mesti diperkuat,” kata Arief. 

Quote

Pemerasan akan terus terulang karena sanksi yang diberikan tidak bisa memberikan efek jera.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan pidato dalam acara Rapat Pimpinan Polri 2025, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Arief mengatakan, penyidikan oleh polisi sudah diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang kemudian diterjemahkan ke dalam manajemen penyidikan dan peraturan kepolisian. Regulasi tersebut dibuat untuk menutup celah-celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demikian pula pengawasan dari internal kepolisian, yakni Inspektorat Pengawasan Umum, dan dari eksternal, yakni Kompolnas, serta penerapan pengawasan melekat yang diharapkan juga menutup ruang penyelewengan.

Menurut Arief, ketika itu semua dilaksanakan, mestinya penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang bisa diminimalkan. Jika kemudian muncul kasus atau dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri diharapkan segera mendalaminya.

Sistemis

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, pada dasarnya semua masyarakat tidak mau berurusan dengan masalah hukum ataupun dengan penegak hukum jika tidak ada masalah. Terdapat persepsi masyarakat bahwa mereka tidak mau repot, tersita waktunya, hingga harus menghadapi segala macam keruwetan ketika harus berurusan dengan hukum dan penegak hukum. 

”Problem psikologis seperti itu juga dipahami aparat penegak hukum sehingga menggunakan kewenangannya untuk menerima suap, bahkan melakukan pemerasan pada mereka yang terlibat kasus hukum,” kata Bambang. 

Infografik-Tingkat Kepuasan dan Citra Positif Lembaga Hukum *** Local Caption *** Infografik-Tingkat Kepuasan dan Citra Positif Lembaga Hukum

Di sisi lain, kata Bambang, kontrol dan pengawasan masih sangat minim, termasuk adanya kecenderungan dari institusi kepolisian untuk mengawasi dirinya sendiri. Akibatnya, hal itu dapat memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan. 

Hal itu, menurut Bambang, diperparah dengan tidak adanya konsistensi penegakan etik dan disiplin. Pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang merupakan delik pidana dianggap hal yang lumrah. Oleh karena bukan tindak pidana, selama ini tindakan itu hanya diproses melalui sidang etik dan disiplin. 

”Makanya, pemerasan akan terus terulang karena sanksi yang diberikan tidak bisa memberikan efek jera,” kata Bambang. 

Terkait dengan kasus pemerasan, menurut Bambang, hal itu adalah persoalan sistemis dan masif. Dinilai sistemis karena kelemahan itu disadari, tetapi dibiarkan dan dipandang masif karena melibatkan banyak oknum.

Polisi lalu lintas mengikuti apel gabungan Operasi Lilin Jaya 2024 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (20/12/2024). Polda Metro Jaya bersama TNI menggelar apel gabungan dalam rangka operasi Lilin Jaya Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Polda Metro Jaya menyiapkan 4.771 pasukan gabungan pada 21 Desember sampai 2 Januari 2025 untuk menjaga ketertiban pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta. Sementara itu, Polri melibatkan 141.605 personel gabungan serta mendirikan 2.794 posko yang terdiri atas pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Operasi ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menjalankan aktivitas, baik untuk ibadah, perjalanan mudik, dan rekreasi. Diprediksi pergerakan masyarakat saat periode Natal dan Tahun Baru mencapai 110,67 juta orang. Angka tersebut meningkat 2,83 persen atau sekitar 3,04 juta orang dari periode sebelumnya. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 20-12-2024

Persoalan itu menjadi masalah struktural jika kemudian dikaitkan dengan budaya setoran agar mendapatkan promosi kenaikan pangkat, penempatan jabatan, atau pengurangan sanksi apabila terjerat operasi pelanggaran. Hal itu terkonfirmasi dengan promosi personel polisi yang terlibat masalah. 

Selama ini, kata Bambang, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sering mengimbau jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran. Namun, imbauan saja tidak cukup tanpa adanya penegakan hukum. Terlebih, selama ini personel yang bermasalah malah terkesan dilindungi.

Respons cepat

Dalam pidato di acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta, Jumat (31/1/2025), Kepala Kepolisian Negara Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk merespons pengaduan atau hal-hal yang menarik perhatian masyarakat secara cepat. Sebab, jika tidak segera direspons dan bergulir selama beberapa hari, hal itu dapat menjadi viral. 

”Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Listyo.

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Rapim Polri 2025, pada Jumat (31/1/2025), di Jakarta.

Listyo menuturkan, beberapa waktu terakhir muncul kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian dan menjadi pemberitaan di media massa. Hal semacam itu memerlukan respons, penanganan, dan pemberian informasi dari kepolisian kepada masyarakat agar tampak bahwa Polri mengambil tindakan secara cepat, bukan membiarkan. 

Pada kesempatan itu, Sigit juga menyoroti persoalan kepercayaan publik terhadap Polri. Sigit mengakui, banyak masalah yang dihadapi Polri karena pelanggaran oleh anggota kepolisian. Oleh karena itu, Sigit pun meminta jajarannya untuk melakukan perbuatan baik sekaligus mengurangi pelanggaran. 

”Karena kepercayaan publik ini tentunya berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kita, kepercayaan terhadap kementerian, lembaga terhadap kita,” ujar Listyo.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono