Muncul Wacana Revisi KUHAP untuk Batasi Kewenangan Polisi

Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian menilai revisi KUHAP bisa membatasi kekuasaan polisi sehingga mereka tidak menyalahgunakan wewenang yang terlalu besar.

30 Jan 2025 18:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Amanat Reformasi 1998, yang memisahkan kepolisian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI, mengharapkan kepolisian menjadi lembaga yang menjalankan peran penegakan hukum dengan pendekatan hak asasi manusia. Namun, hasil kajian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menunjukkan bahwa polisi justru kerap menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum. Oleh sebab itu, reformasi kepolisian dinilai harus segera ditempuh.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam acara seminar hukum nasional ”Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana”, Kamis (30/1/2025).

Seminar itu juga dihadiri oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto; Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti; Tenaga Ahli atau Penasihat Khusus Presiden Saurip Kadi; anggota Komisi III DPR, Benny K Harman; dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Lies Sulistyani.

Arif menuturkan, pergerakan mahasiswa dan warga sipil saat Reformasi 1998 berhasil memisahkan kepolisian dari TNI. Setelah dipisah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diharapkan menjadi lembaga yang bisa menjalankan peran, salah satunya pendekatan hukum dengan pendekatan HAM. Dengan demikian, prinsip negara hukum yang demokratis yang dianut pascareformasi benar-benar dijalankan.

Rentetan kasus kekerasan oleh polisi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang salah satunya dituangkan melalui mural di kawasan Muncul, Tangearng Selatan, Banten, Minggu (5/1/2025). Menurut Andy Suryadi, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, kekerasan oleh polisi yang berulang mencerminkan kegagalan reformasi kepolisian yang belum tuntas. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

”Namun, yang terjadi setelah 26 tahun reformasi adalah banyak yang kemudian gelisah dengan situasi penegakan hukum. Pada hari ulang tahun kepolisian tahun lalu, YLBHI memberikan kritik langsung kepada kepolisian yang diharapkan menjadi alat negara untuk melindungi, mengayomi warga negara, dan juga menegakkan hukum secara bertanggung jawab,” kata Arif.

Berdasarkan hasil pemantauan YLBHI yang aktif menangani kasus dan advokasi ke kepolisian, wajah Polri saat ini justru bukan seperti alat negara penegak hukum dan HAM, tetapi menjadi alat kekuasaan dan moda yang acap kali melawan hukum.

Hal itu setidaknya terekam dalam hasil sigi internasional Indeks Negara Hukum dan Indeks Demokrasi yang makin melemah karena dampak praktik penyalahgunaan wewenang aparat.

Berdasarkan Indeks Negara Hukum (rule of law/ROL) tahun 2024 yang disusun World Justice Project (WJP), Indonesia berada pada skor 0,53 dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi. Dengan skor tersebut, Indonesia turun dua peringkat, yaitu menjadi berada di posisi ke-68 dari 142 negara dan berada di urutan ke-9 dari 15 negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

WJP menilai Indonesia termasuk negara yang sedang memasuki fase otoritarian. Penurunan skor paling tajam terjadi pada dua indikator, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah (constrain on government) dan perlindungan hak-hak dasar (fundamental rights).

Puluhan orang dari Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Mereka mendukung institusi Polri mengusut tuntas kasus penembakan terhadap almarhum Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Menjauhi cita-cita

Arif juga menilai visi kepolisian kian menjauh dari cita-cita kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom warga yang menjunjung tinggi HAM. Polisi justru menunjukkan keberpihakannya kepada kekuasaan dan modal.

Dalam beberapa kasus, misalnya di proyek pembangunan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dan penambangan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, kepolisian diterjunkan dan justru bersikap represif terhadap masyarakat dan rakyat dalam kerangka untuk penanaman modal. Catatan YLBHI dalam periode waktu 2019-Mei 2024, terdapat 95 kasus kriminalisasi yang menjerat ratusan korban dari latar belakang petani, buruh, mahasiswa, akademisi, dan jurnalis.

”Mereka direpresi, bahkan dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-hak masyarakat, mengkritik negara yang bertindak di luar mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Arif.

Di rentang waktu 2019-2024, YLBHI juga mendata ada 35 peristiwa penembakan aparat kepolisian dengan jumlah korban 94 orang. Berbagai konflik kemanusiaan di Papua, kasus narkotika, kasus oposisi politik, kasus agraria, dan lainnya ditangani dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Polisi menyemprot air untuk membubarkan massa yang sebelumnya melakukan demonstrasi di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut Arif juga mengkritisi fenomena aparat kepolisian yang hari-hari ini justru tampak terlibat dalam bisnis keamanan untuk melindungi kepentingan privat, seperti perkebunan kelapa sawit dan tambang, baik legal maupun ilegal. Menurut dia, polisi sekarang seolah terjerumus menjadi alat kepentingan kekuasaan dan alat kepentingan modal.

”Kita juga bisa melihat kasus terbaru berkenaan dengan pagar laut. Mana mungkin polisi tidak tahu begitu, Korps Kepolisian Perairan dan Udara setiap hari bisa berkeliling dan mengawasi. Mengapa kemudian yang terjadi hari ini tidak jelas siapa yang memasang dan memiliki pagar laut di Tangerang,” ungkap Arif.

Arif juga mengungkapkan fenomena di mana polisi semakin dekat dan terlibat dalam politik praktis dan pemilu. Polisi berkampanye secara aktif, termasuk terhadap kebijakan-kebijakan negara.

Mural menyambut pemilihan umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). Kampanye pemilu bersih terus digaungkan sebagai upaya mengajak masyarakat mengawasi Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Amnesty International Indonesia juga mengungkap bagaimana penangkapan sewenang-wenang terjadi sepanjang 2024. Amnesty mencatat ada 58 kasus dengan korban 412 orang pembela HAM, yaitu aktivis politik, mahasiswa, dan lain-lain.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga mencatat, di sepanjang Juli 2023-Juni 2024, ada 15 peristiwa salah tangkap dengan 23 korban. Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan dan dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada 2024. Dari 1.227 laporan yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 laporan melibatkan kepolisian.

”Catatan Komnas HAM di mana kepolisian menduduki peringkat tertinggi atau setidaknya peringkat atas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM itu bukan hanya terjadi pada 2024. Namun, kalau kita tarik di satu dekade, ada terus,” kata Arif.

Poster yang dibentang seorang peserta aksi di depan barisan Polisi yang menghadang sejumlah warga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bersama para aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar aksi jalan kaki dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2024 saat menuju Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (10/12/2024). Aksi jalan kaki Peringatan HAM Sedunia 2024 ini menyuarakan masih banyaknya permasalahan pelanggaran HAM baru di Indonesia. Aksi jalan kaki ini dimulai dari Kantor YLBHI menuju Kantor Komnas HAM. Rentetan permasalahan pelanggaran HAM baru ini menambah deretan peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan belum tertuntaskan, termasuk sejumlah pelanggaran HAM Berat masa lalu. Hampir setiap peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi melibatkan aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polisi. Mereka meminta Komnas HAM memperjuangakan dengan sungguh-sungguh menuntaskan sejumlah pernasalahan HAM yang ada di Indonesia. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-12-2024

Oleh sebab itu, ia menilai reformasi kepolisian adalah jalan yang memang harus ditempuh. Dalam jangka pendek, koalisi mengusulkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga sudah akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Revisi KUHAP bisa menjadi salah satu jalan untuk perbaikan atau reformasi kepolisian. Hal ini terutama untuk memastikan kontrol kewenangan terhadap kepolisian dalam konteks penegakan hukum, baik itu kewenangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk upaya paksa yang merupakan kewenangan luar biasa karena bisa membatasi HAM.

”Revisi KUHAP juga untuk membatasi kewenangan polisi agar betul-betul menjadi lembaga yang demokratis, transparan, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang di luar kepentingan penegakan hukum, HAM, dan keadilan,” tutur Arif.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto menjawab pertanyaan wartawan seusai acara peluncuran pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi tahun 2023 di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023). Dalam laporan tersebut, ICW mengambil tema "Kemunduran Demokrasi dan Runtuhnya Agenda Antikorupsi". Laporan ini juga menjadi kritik bagi pemegang kekuasaan dan mengantisipasi tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi publik. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 06-01-2023

Sementara itu, Agus Sunaryanto mengatakan, institusi polisi adalah lembaga yang dicintai masyarakat. Warga tidak akan memusuhi Polri karena kinerjanya dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban umum dan keamanan. Namun, ketika mereka bermasalah, masyarakat harus berteriak agar kembali ke jalurnya.

Hasil riset 20 tahun yang dilakukan ICW, memang ada potensi-potensi pelanggaran dalam kewenangan kepolisian, terutama di tupoksi penyelidikan dan penyidikan. Dalam menjalankan tugas menciptakan ketertiban umum, semestinya polisi tidak menerima suap. Sebab, hal itu bisa menciptakan kekacauan.

”Ketika mereka melakukan tugasnya dan bisa disuap, akhirnya yang melakukan suap tidak bisa disanksi, tidak bisa dipidana. Pada akhirnya, dia merasa kebal hukum. Ketika sudah merasa kebal, dia bisa melakukan tindakan-tindakan yang melanggar di mana pun dan kapan pun. Itu yang terjadi,” ujar Agus.

Sebagai aparatur hukum, polisi juga seharusnya menjaga, mengawal proses penegakan hukum agar hukum berada di posisi tertinggi. Jika kemudian hukum dimainkan, hukum bisa dibeli, karena perilaku aparaturnya yang mau disuap, memeras, dan sebagainya, maka orang tidak akan mau menghormati hukum.

Seorang anggota polisi mencoba menghadang Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian ketika melakukan aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Polri saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (30/6/2024) di Jakarta. Masyarakat sipil menolak RUU Polri yang menambah banyak kewenangan terhadap kepolisian.

”Kalau kemudian polisi itu mau disuap, memeras, bahkan melakukan korupsi di institusinya sendiri, menurut saya, institusi itu akan semakin lama kehilangan kepercayaan publik, kehilangan kehormatannya,” kata Agus.

Saat ini di masyarakat pun sudah muncul julukan ”parcok” atau partai coklat yang merujuk pada ketidaknetralan polisi saat pemilu. Di masa pemilu, ada sekitar 500 kepala desa yang diperiksa oleh salah satu institusi kepolisian di Jawa Tengah. Penyelidikan dugaan korupsi dana desa menjelang pemilu itu pun kental dimensi politiknya dan diduga untuk mengarahkan pilihan kepada calon tertentu.

ICW juga menyoroti dugaan korupsi kepolisian yang bersentuhan langsung dengan kelompok-kelompok kriminal sehingga aparat justru menjadi bagian dari kriminal itu sendiri. Misalnya, polisi melakukan pelanggaran penyelesaian investigasi, perusakan barang bukti, dan lain-lain. Jika dibiarkan, dampak situasi itu adalah kriminalitas meningkat. Selain itu, standar moral masyarakat juga melemah, yang akan membahayakan demokrasi.

Kasus pemerasan warga negara asing di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pun menjadi bagian yang menjatuhkan kredibilitas institusi Polri dan negara. Hasil penelitian ICW menunjukkan bahwa berbagai pola penyimpangan yang dilakukan oleh kepolisian di antaranya adalah meminta uang jasa kepada korban tindak kejahatan. Biasanya, mereka meminta dengan alasan uang operasional. Ada pula fenomena melepaskan pelaku kejahatan di malam hari, penggelapan perkara, negosiasi perkara, manipulasi barang bukti, dan lain-lain.

”Tidak banyak perubahan selama 20 tahun karena pengawasannya juga tidak banyak berubah. Ada perlindungan terhadap teman sejawat (jiwa korsa) dan lain-lain,” kata Agus.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono