Komposisi Pansel KY Dinilai Bermasalah, Ada Indikasi Konsolidasi Kekuasaan

Komposisi Pansel KY yang rawan konflik kepentingan berpotensi merusak kepercayaan publik. Integritas Pansel KY dalam proses seleksi calon anggota KY sangat krusial.

06 Mei 2025 21:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Keterlibatan unsur hakim agung dan politisi aktif dalam Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial tak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses seleksi. Di balik komposisi itu diduga ada indikasi konsolidasi kekuasaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pansel KY diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025. Komposisi Pansel KY meliputi ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. Adapun anggotanya meliputi hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto; akademisi Basuki Rekso Wibowo; Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo; dan advokat sekaligus politisi Partai Gerindra, Maulana Bungaran.

Di antara anggota Pansel KY, ada dua anggota yang dianggap rawan konflik kepentingan, yakni Yanto dan Maulana Bungaran. Yanto menjadi sorotan karena posisinya sebagai hakim agung, sedangkan pengadil di bawah MA merupakan hakim yang berada dalam lingkup pengawasan KY. Oleh karena itu, idealnya anggota pansel tidak berasal dari hakim agung.

Sementara itu, Maulana Bungaran berada dalam lingkaran kekuasaan. Dia merupakan ketua lembaga hukum di bawah pimpinan DPP Partai Gerindra dan Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Ia juga menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Pemilihan Presiden 2024.

<p>Alvin Nicola</p>

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, keberadaan pihak-pihak yang berasal dari lembaga yang seharusnya diawasi (hakim agung) dan partai politik yang berkuasa (politisi aktif) dalam tubuh Pansel KY adalah anomali. Pansel KY saat ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi calon anggota KY.

Lebih jauh, Alvin menduga ada rencana besar di balik komposisi Pansel KY yang politis. Salah satunya adalah konsolidasi kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Penguasa menempatkan orang-orang dekatnya di Pansel KY untuk mengontrol siapa saja yang duduk di KY mendatang.

”Dengan menempatkan orang-orang dekat kekuasaan di Pansel KY, ada upaya untuk mengontrol siapa yang nanti duduk di KY yang seharusnya independen dan kritis terhadap perilaku hakim,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Apabila komposisi dan proses seleksi yang bermasalah dibiarkan, menurut dia, dampaknya akan sangat signifikan. Fungsi pengawasan etik terhadap hakim bisa tumpul dan ruang koreksi publik terhadap lembaga peradilan akan semakin menyempit. Paling parah, upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Indonesia bakal terus terkikis.

Quote

Dengan menempatkan orang-orang dekat kekuasaan di Pansel KY, ada upaya untuk mengontrol siapa yang nanti duduk di KY yang seharusnya independen dan kritis terhadap perilaku hakim.

Ia pun membandingkan kondisi di Indonesia dengan sejumlah negara lain. Di negara dengan sistem hukum yang sehat, seperti Perancis dan Jerman, anggota pansel lembaga pengawas yudikatif umumnya berasal dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, atau tokoh nonpartisan. Mereka dipilih melalui proses yang transparan dan dirancang untuk bebas dari intervensi politik langsung ataupun pengaruh dari lembaga yudikatif yang diawasi.

Suasana para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi menyampaikan tuntutan kesejahteraan mereka di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Perwakilan para hakim ini mengemukakan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Selama 12 tahun profesi hakim tidak pernah mengalami kenaikan gaji. Para hakim melalui SHI menyatakan bahwa kesejahteraan para hakim penting terlebih profesi ini menjaga marwah hukum Indonesia dengan tuntutan independensi tinggi. Untuk mengajukan tuntutan ini para hakim di seluruh Indonesia mengambil cuti bersama-sama mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-10-2024

Berbanding terbalik, Alvin menilai situasi di Indonesia justru sebuah anomali. Ia mengibaratkan seorang wasit dipilih oleh salah satu tim yang akan ia nilai. Hal ini merujuk pada terlibatnya Hakim Agung Yanto dalam Pansel KY. Selain itu, adanya politisi aktif dari partai penguasa, Maulana Bungaran, kian memperparah situasi dan membuat proses seleksi rentan politisasi.

Kondisi ini, lanjutnya, merupakan kemunduran dalam upaya menjaga independensi lembaga pengawas peradilan. KY dibentuk dengan mandat untuk memperkuat akuntabilitas di tubuh kehakiman, bukan untuk tunduk pada kepentingan politik atau elite yudikatif.

Utamakan integritas

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, tidak mempermasalahkan komposisi Pansel KY. Namun, dia mengingatkan integritas para anggota pansel agar tidak disusupi kepentingan tertentu. 

Integritas dari para anggota pansel, lanjut Hinca, diharapkan bisa meredakan kekhawatiran publik terhadap konflik kepentingan saat memilih calon anggota KY. ”Pansel ini menjadi representasi masyarakat secara luas. Jadi, saya harap siapa pun orangnya harus mewakili semua kepentingan publik. Semua ini dilakukan agar mendapatkan calon-calon yang mumpuni,” katanya.

Sekretaris jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan

Penyaringan yang berkualitas oleh Pansel KY bisa membantu DPR untuk menentukan siapa saja anggota KY yang terbaik. Apalagi, anggota KY yang terpilih nanti menjadi salah satu penentu dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Sejauh ini, hakim sebagai obyek pengawasan KY merupakan salah satu aparat penegak hukum yang disorot karena sebagian di antaranya melakukan berbagai tindak pidana korupsi. Jika mengacu pada data Komisi Pemberantasan Korupsi, 31 hakim terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2010-2025.

Quote

Pansel ini menjadi representasi masyarakat secara luas. Jadi, saya harap siapa pun orangnya harus mewakili semua kepentingan publik. Semua ini dilakukan agar mendapatkan calon-calon yang mumpuni.

Data tersebut bahkan belum mencakup kasus korupsi hakim dari Kejaksaan Agung. Dalam rentang 2024 hingga April 2025, delapan hakim ditahan penyidik Kejagung karena masuk dalam lingkaran kasus korupsi. 

Jika ditotal dari penanganan kedua lembaga ini, total ada 39 kasus hakim yang terjerat korupsi dalam 15 tahun terakhir. Tidak hanya hakim, korupsi di pengadilan ini juga terjadi dengan berjejaring dan melibatkan lintas konstitusi (Kompas, 5/5/2025).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, tidak menampik komposisi pansel yang seperti ini akan memantik reaksi publik. Namun, dia meminta seleksi para calon anggota KY tetap mengedepankan kredibilitas tanpa ada pengaruh dari pihak luar.

Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Hakim Agung Yanto menggelar jumpa pers terkait telah ditetapkannya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya.

Tidak apa-apa

Hakim Agung Yanto, yang juga Juru Bicara MA, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya ditugasi menjadi salah satu anggota Pansel KY. ”Saya diminta dari lembaga. Saya diminta oleh Bapak (Ketua MA),” ujarnya.

Menurut dia, Pansel KY terdiri dari perwakilan unsur-unsur eksekutif, yudikatif, dan masyarakat. MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman/yudikatif pun dimintai nama untuk ditugaskan dalam pansel.

Kompas menanyakan apakah tidak akan konflik kepentingan ketika hakim agung aktif yang diawasi oleh KY justru menjadi anggota Pansel KY. Namun, Yanto mengatakan tidak apa-apa. ”Kalau salah, ya, salah pas diawasinya,” katanya.

Ia kemudian mencontohkan dirinya saat menjadi hakim di tingkat pertama yang menggambarkan kondisi serupa. Dulu, saat bertugas sebagai hakim PN Bengkulu, Yanto pernah mengadili dosennya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti