Tunjangan hari raya (THR) Lebaran wajib diberikan kepada para pekerja. Namun, sejumlah pelanggaran masih banyak ditemukan, terutama di dunia kerja swasta.
17 Mar 2025 09:30 WIB · Riset
Tunjangan hari raya (THR) Lebaran wajib diberikan kepada para pekerja. Namun, sejumlah pelanggaran masih banyak ditemukan, terutama di dunia kerja swasta.
Tepat sebelas hari pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan (11/3/2025), pemerintah mengumumkan kepastian pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan. Disebutkan, sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima THR untuk Lebaran tahun ini mulai 17 Maret 2025 . Presiden Prabowo Subianto sendiri yang mengumumkannya seusai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Legalitas dari pemerintah itu bak angin segar, khususnya bagi para abdi negara, seusai pengumuman dipangkasnya anggaran belanja pemerintah tahun ini. Pasalnya, keputusan efisiensi yang disebut-sebut mendadak itu sempat menuai gelombang kekhawatiran di kalangan publik, salah satunya tidak dibayarkannya THR dan gaji ke-13 pegawai negara.
Namun, pihak pemerintah segera menampik informasi itu sebab merujuk Surat Edaran Menteri Keuangan No S-37/MK.02.2025, urusan gaji dan THR tidak termasuk komponen belanja yang terdampak efisiensi. Adapun anggaran dana yang disiapkan pemerintah untuk THR pegawai negara tahun ini sebanyak Rp 49,4 triliun. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa para aparatur negara akan mendapatkan salah satu haknya, yakni THR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/be5b35e8-02ec-477a-8310-58806b8e5886_jpg.jpg)
Akan tetapi, gelombang kekhawatiran terkait THR belum usai. Sebab, tak hanya pegawai negara, para pekerja swasta pun berhak mendapatkan THR. Mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang hari raya keagamaan.
Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Besarannya menyesuaikan masa kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun mendapatkan THR sebesar upah satu bulan. Sementara itu, pekerja kurang dari setahun THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan. Pencairan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hanya saja, kondisi ekonomi jelang Lebaran tahun ini dapat dikatakan kurang menguntungkan. Salah satunya ditandai dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menerjang awal tahun ini. Merujuk data Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), sedikitnya 17.000 buruh terdampak PHK sepanjang Januari-Februari 2025. Mayoritas datang dari industri padat karya, di antaranya industri bulu mata di Garut serta industri tekstil di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Terbaru dan dalam skala yang sangat besar adalah tutupnya Sritex di Surakarta, produsen sandang terbesar di Asia Tenggara, tepatnya mulai 1 Maret 2025. Kendati dikabarkan sebagian pekerja yang ter-PHK akan dipekerjakan kembali dua minggu kemudian, hingga saat ini masih belum ada kepastian. Jaminan hari tua (JHT) pun baru diterima oleh 2.200 eks pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan menuntaskan pencairan JHT pada 18 Maret 2025.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/14/3d53c94b-12ce-4eeb-bdc0-1f469807c508_png.png)
Selanjutnya, pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR masih menunggu penjualan aset oleh kurator. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR pada 11 Maret 2025. Dengan kata lain, kepastian mendapatkan THR masih dipertanyakan.
Kondisi ini berpotensi menambah ketidakyakinan mendapatkan THR Lebaran di tahun ini yang juga meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Merujuk survei YouGov pada Desember 2024, hanya 55 persen responden yang menyatakan yakin akan mendapatkan THR pada Lebaran ini. Tiga dari 10 responden lainnya masih ragu-ragu. Sementara itu, 15 persen responden berikutnya mengaku yakin tidak akan mendapatkan THR. Proporsi responden yang cemas tidak akan mendapat THR ini justru meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 13 persen.
Jika gejolak ekonomi akhir-akhir ini membuat pembayaran THR di berbagai perusahaan terganggu, boleh jadi akan kembali menambah panjang daftar pelanggaran THR. Padahal, menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pelanggaran tahun 2024 sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yakni dari 2.369 pengaduan saat ditutup pada 28 April 2023 menjadi 1.539 pengaduan pada 2024. Jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, proporsi laporan paling banyak adalah THR tidak dibayarkan, berjumlah 929 aduan. Terbanyak kedua adalah THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, kemudian THR telat dibayarkan dengan 227 aduan. Pengaduan ini banyak datang dari perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Penurunan jumlah pelanggaran THR tahun lalu tersebut didorong oleh berkurangnya pengaduan dari berbagai sektor, seperti industri pengolahan, aktivitas keuangan, aktivitas penyewaan, hingga agen perjalanan. Namun, di tengah kondisi ekonomi belakangan ini, terutama yang melanda industri manufaktur, menjadi tantangan untuk tidak menambah daftar pengaduan.
Selain itu, penurunan pengaduan pelanggaran THR yang dicatat oleh Kemenaker disebutkan belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Sebab, bukan mustahil masih ada korban pelanggaran THR lainnya tidak melaporkan ke Kemenaker. Sebagai informasi, setiap tahunnya Kemenaker membuka Posko THR agar para pekerja yang mengalami pelanggaran THR dapat melapor. Posko dapat diakses melalui situs SIAPKerja pada laman poskothr.kemnaker.go.id.
Tak hanya itu, fenomena gunung es pelanggaran THR juga tampak dari lebih banyaknya laporan yang masuk ke sistem pengaduan nonpemerintahan. Salah satunya Posko Oranye yang diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Tahun 2023, laporan pelanggaran THR yang masuk ke Posko Oranye datang dari sekitar 10.000 pekerja. Ragam pelanggaran yang dilaporkan berupa THR dibayar dengan cara dicicil, terlambat membayar, THR berupa produk, nilai THR tidak sesuai ketentuan, hingga THR tak dibayarkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/f3cd1a3e-6912-4121-b7ae-124a2c3fc514_png.png)
Merujuk catatan Kompas, pelanggaran THR yang selama ini dilaporkan ke Kemenaker pun belum mendapatkan penanganan yang optimal. Pada momentum Lebaran 2023, misalnya, dari 1.394 laporan yang sudah masuk hingga H-4 Lebaran, yakni 17 April 2023, jumlah kasus yang ditangani baru sebanyak 36 aduan atau 2,5 persen dari total pelanggaran yang dilaporkan (Kompas, 20/04/2023).
Ombudsman RI juga menemukan bahwa sistem pengaduan oleh pemerintah belum terintegrasi dengan baik sehingga banyak laporan masuk ke sistem yang dibentuk oleh Kemenaker.
Mengacu Permenaker No 6/2016, peusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Meski demikian, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR yang telah ditentukan.
Menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja, tak terkecuali pekerja swasta, mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Sebab, aturan resmi telah disusun dan idealnya bersifat mengikat.
Selain itu, tunjangan ini diberikan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan finansialnya selama perayaan hari raya. Apalagi, hari raya selalu identik dengan naiknya harga-harga kebutuhan yang akan memberatkan masyarakat jika tidak mendapatkan sokongan pendapatan tambahan berupa THR. (Litbang Kompas)
Penulis:
Agustina PurwantiEditor:
Budiawan Sidik APenyelaras Bahasa:
Kusnadi .