Konflik, ”Governmentality” dan ”Food Estate” di Papua

Proyek ini berisiko menciptakan identitas baru (”subjectification”) bagi orang asli Papua (OAP)—dari ”penjaga tanah adat” menjadi ”buruh tani modern”.

23 Apr 2025 18:05 WIB · Opini

Oleh Vidhyandika D Perkasa

Eskalasi konflik bersenjata di Papua terus meningkat dengan jatuhnya korban dari TNI/Polri, warga sipil, dan kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)/Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Kelompok TPNPB-OPM ini secara terbuka menyatakan perang terhadap Pemerintah Indonesia dan menargetkan pihak yang dianggap sebagai agen intelijen. Aksi kekerasan terbaru mencakup pembunuhan seorang guru asal NTT serta tewasnya 11 petambang di Yahukimo, yang dituduh sebagai intel.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa TPNPB-OPM tetap sulit ditumpas, bahkan terlihat makin terorganisasi, meski operasi militer kian masif dan persenjataan semakin canggih? Strategi keamanan pemerintah pun dipertanyakan karena publik lebih banyak menyaksikan pendekatan ”balas tanpa ampun” daripada solusi yang menyentuh akar konflik (IPAC, 2024).

Setidaknya ada tiga faktor utama mengapa TPNPB-OPM sulit diberantas dan semakin menguat. Pertama, terdapat ”aktor-aktor tertentu” yang menopang keberadaan TPNPB-OPM dan memperoleh keuntungan dari konflik, termasuk melalui jaringan ilegal perdagangan senjata yang melibatkan oknum aparat keamanan, warga sipil, dan pelaku desersi.

Kedua, konflik berkepanjangan di Papua menguntungkan sejumlah pihak dalam ranah ekonomi, politik, dan bisnis, terutama dalam eksploitasi sumber daya alam. Dalam konteks ini, TPNPB-OPM memosisikan diri sebagai ”pelindung” atas kekayaan alam Papua dari eksploitasi eksternal.

Ketiga, kekuatan TPNPB-OPM tak hanya bersandar pada senjata, tetapi juga pada narasi penderitaan orang asli Papua (OAP) yang terus direproduksi.

Isu-isu pelanggaran HAM, ketimpangan pembangunan, dan proyek-proyek nasional, seperti food estate di Merauke yang merugikan masyarakat lokal, menjadi bahan bakar simbolik perjuangan mereka yang diviralkan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural.

Dalam konteks ini, terdapat hubungan erat antara konflik vertikal yang melibatkan TPNPB-OPM dan narasi pembangunan yang diterapkan pemerintah, di mana narasi itu digunakan untuk membenarkan intervensi negara dan mengabaikan dimensi sosial, politik, serta budaya yang mendasari perlawanan itu.

Program  food estate di Papua telah memicu berbagai protes dari masyarakat adat dan sipil karena melanggar HAM melalui perampasan tanah, serta menimbulkan dampak ekologis dan sosial budaya yang signifikan. Namun, respons pemerintah terkesan mengabaikan kritik publik dan minim dialog.

Mengingat situasi yang telah memasuki titik kritis (point of no return), diperlukan refleksi ilmiah mengenai langkah-langkah strategis agar program ini tidak semakin memperdalam trauma kolektif dan memori penderitaan OAP yang akan menguntungkan perjuangan TPNPB-OPM.

Tulisan ini akan mengkaji persoalan tersebut melalui konsep governmentality.

”Governmentality”

Konsep governmentality diperkenalkan filsuf Prancis, Michel Foucault (1991). Dalam konteks food estate, governmentality menggambarkan rasionalitas pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya.

Sebagai proyek pertanian berskala besar, food estate mencerminkan bagaimana pemerintah mengatur wilayah, sumber daya, dan populasi melalui teknik-teknik, sistem pengetahuan, dan instrumen kekuasaan yang kompleks.

Dari perspektif governmentality, food estate tak hanya merupakan kebijakan teknis di sektor pertanian, tetapi juga sebuah teknologi kekuasaan yang beroperasi melalui wacana pembangunan, ketahanan pangan, dan modernisasi pertanian. Proyek ini dapat dipandang sebagai bentuk  biopower, yakni cara pemerintah mengatur kehidupan penduduk melalui intervensi dalam produksi pangan.

Dalam pelaksanaannya, negara menggunakan ”teknik disipliner” terhadap tanah, tenaga kerja, dan metode produksi pertanian. Wacana ketahanan pangan nasional berfungsi untuk melegitimasi intervensi ini, sementara mekanisme pengawasan dan kontrol diterapkan untuk memastikan program ini sesuai tujuan pemerintah.

Namun, perspektif governmentality juga membuka ruang untuk menganalisis bentuk-bentuk resistensi dan negosiasi dari masyarakat lokal sebagai respons terhadap program tersebut. Relasi kekuasaan yang terkandung dalam implementasi food estate menunjukkan karakteristik khas governmentality.

Dalam hal tersebut, kekuasaan tidak hanya bersifat ”represif”, tetapi juga produktif, membentuk realitas baru melalui transformasi lanskap, reorganisasi tenaga kerja, dan pembentukan subyektivitas-subyektivitas baru.

Integrasi teknologi pertanian modern, sistem manajemen industri, dan mekanisme pasar dalam program food estate mencerminkan rasionalitas neoliberal dalam pengelolaan pertanian. Ini menunjukkan bagaimana governmentality beroperasi melalui hubungan antara kontrol negara dan logika pasar.

Pengetahuan, rezim pangan, dan perlawanan

Pemerintah mengklaim proyek  food estate di Papua bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional, mengurangi impor, menggerakkan ekonomi lokal melalui partisipasi OAP, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Dalam kerangka governmentality, narasi pembangunan ini merupakan teknik legitimasi negara untuk memperluas intervensi atas nama kemajuan.

Representasi Papua sebagai wilayah ”tertinggal” memperkuat moralitas intervensi meski konteks sosial-budaya lokal diabaikan. Di sisi lain, resistensi masyarakat kerap diposisikan sebagai sikap anti-pembangunan atau tidak nasionalis.

Ilustrasi Papua Jitet

Kritik muncul karena pengalaman historis menunjukkan bahwa banyak program serupa justru memperdalam marjinalisasi terhadap OAP. Di balik skeptisisme publik, program food estate mencerminkan relasi erat antara pengetahuan dan kekuasaan.

Oleh karena itu, penting mencegah dominasi wacana teknokratik yang berpotensi menggeser atau mendelegitimasi pengetahuan lokal—terutama terkait tanah dan sistem pertanian masyarakat adat—yang cenderung dicap primitif atau tidak efisien.

Keputusan pembangunan atau suatu kebenaran (truth) terhadap pengetahuan harus merupakan hasil dialog setara antara para ahli dan OAP, bukan sekadar intervensi top-down.

Program ini juga membawa dimensi  biopolitik dan ”pengaturan penduduk”, yakni upaya negara dalam menata ulang hubungan masyarakat dengan tanah, pangan, dan ruang hidup.

Melalui reorganisasi sistem pertanian, proyek ini berisiko menciptakan identitas baru  (subjectification) bagi OAP—dari ”penjaga tanah adat” menjadi ”buruh tani modern”.

Proses ini berpotensi memicu konflik identitas karena gagasan modernitas sering kali bertentangan dengan nilai dan praktik tradisional. Dalam konteks Papua, pengabaian terhadap rekognisi kultural dan hak masyarakat adat bukan hanya tak etis, melainkan juga berisiko memperdalam ketegangan sosial.

Pemerintah juga harus menyadari potensi munculnya  counter-conduct  atau bentuk-bentuk perlawanan dari komunitas lokal terhadap praktik manajerial dalam proyek food estate.

Resistensi ini bisa berupa inisiatif pertanian alternatif yang mempertahankan otonomi masyarakat adat, termasuk revitalisasi praktik pertanian tradisional sebagai bentuk perlawanan kultural. Selain itu, koalisi antara komunitas adat dengan organisasi lingkungan dan HAM berpotensi membentuk kekuatan sosial baru yang menantang otoritas negara.

Tantangannya, apakah negara akan memberikan ”ruang” bagi bentuk resistensi ini dan bagaimana negara merespons bentuk resistensi ini tanpa melanggar hak-hak dasar warga?

Agar praktik governmentality dalam proyek food estate tidak merugikan masyarakat adat, terdapat beberapa catatan penting: memastikan partisipasi aktif komunitas lokal, memperkuat kapasitas mereka, dan mengembangkan model pertanian berbasis kearifan lokal dan ekosistem Papua.

Selain itu, mencegah dislokasi sosial yang timbul akibat perubahan mendadak dalam struktur ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Solusi untuk Papua

Uraian itu menunjukkan kompleksitas penanganan konflik Papua terkait dengan narasi pembangunan, khususnya yang melibatkan TPNPB-OPM.

Sebagai solusinya, pertama, penanganan serius terhadap perdagangan senjata ilegal harus menjadi prioritas meski tantangannya tidak ringan.

Kedua, penegakan hukum yang adil dalam sektor ekonomi, politik, dan bisnis di Papua yang merugikan OAP perlu diwujudkan, terutama di wilayah yang selama ini cenderung luput dari pengawasan. Ketiga, keadilan dan penegakan hukum atas pelanggaran HAM.

Keempat, proyek food estate harus dikaji ulang dengan menjamin keadilan, kesejahteraan, dan rekognisi terhadap OAP. Program ini keliru sejak awal karena mengabaikan hak masyarakat adat dan dilaksanakan tanpa persetujuan mereka.

Hingga kini, pemerintah belum menunjukkan narasi yang kuat bahwa food estate akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Tanpa itu, program ini rentan dipersepsikan sebagai bentuk dehumanisasi baru yang memperpanjang trauma kolektif dan penderitaan OAP—narasi yang terus dimanfaatkan TPNPB-OPM untuk melanggengkan perlawanan.

Vidhyandika D Perkasa Peneliti Senior CSIS dan Staf Pengajar Program Studi Kajian Budaya dan Media (KBM) UGM


Kerabat Kerja

Penulis:

Vidhyandika D Perkasa
 | 

Editor:

Neli Triana, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari