Perguruan Tinggi dalam Cengkeraman Tambang

Pendidikan tinggi harus berfungsi sebagai pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan sosial, tidak hanya sebagai instrumen ekonomi.

25 Jan 2025 06:04 WIB · Opini

Oleh Martin Dennise Silaban

Pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi—yang kini sedang dibahas di Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)—menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan akademisi.

Bayangkan, perguruan tinggi (PT) seperti sebuah mercusuar yang berdiri tegak di tengah lautan kegelapan, memancarkan cahaya untuk menuntun kapal-kapal yang hilang dalam badai ketidaktahuan menuju pengetahuan dan kebenaran.

Kini, ada tawaran menggoda: mengganti cahaya itu dengan lampu sorot dari tambang yang berkilau. Pemberian hak pengelolaan tambang kepada PT seperti mengajak mercusuar itu memasuki bisnis yang bisa sangat menguntungkan, tetapi penuh bahaya.

Di satu sisi, ada potensi pendapatan yang dapat memperkuat sektor pendidikan; tetapi di sisi lain, ada ancaman serius terhadap independensi akademik, etika ilmiah, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

Jika PT menjadi bagian dari industri tambang, apakah mereka akan tetap bisa memimpin dengan suara kritisnya, atau justru terjerat dalam godaan keuntungan ekonomi yang bisa mengaburkan tujuan pendidikan yang lebih luhur?

Apakah PT masih menjadi sebuah institusi yang berdiri teguh sebagai pembawa obor pengetahuan, atau sebuah entitas yang berisiko kehilangan arah di tengah gemerlapnya bisnis yang menggiurkan?

Quote

Salah satu kekhawatiran utama adalah penjinakan fungsi kritis PT terhadap kebijakan pemerintah.

Penjinakan PT

Meski tujuannya untuk meningkatkan kontribusi PT terhadap perekonomian dan memastikan keberlanjutan sektor pendidikan melalui sumber daya finansial yang baru, pengelolaan tambang oleh lembaga pendidikan tinggi ini menyimpan berbagai tantangan serius.

Salah satu kekhawatiran utama adalah penjinakan fungsi kritis PT terhadap kebijakan pemerintah. PT memegang peran penting dalam menghasilkan ilmu pengetahuan, merangsang pemikiran kritis, dan memberikan kontribusi pada evaluasi kebijakan pemerintah.

Dengan terlibat di bisnis tambang, PT berisiko terjebak dalam jaring kepentingan ekonomi yang mengarah pada ketergantungan finansial pada sektor industri tertentu. Dalam hal ini, pendapatan dari bisnis tambang dapat mengurangi peran PT sebagai lembaga yang seharusnya bebas dalam melakukan evaluasi dan kritik atas kebijakan publik.

Anggota DPR meninggalkan ruang sidang usai mengikuti rapat paripurna DPR dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2025). DPR menyepakati revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan ini berlangsung singkat karena seluruh fraksi memberikan pandangannya dalam keterangan tertulis. Kompas/Hendra A Setyawan

Keberadaan PT yang terlibat dalam bisnis yang mengutamakan keuntungan ekonomis juga bisa menimbulkan ketegangan antara kepentingan komersial dan peran kritis PT di masyarakat.

PT yang bergantung pada pendapatan yang berasal dari bisnis tambang mungkin lebih cenderung untuk mendukung kebijakan pemerintah yang menguntungkan sektor bisnis itu. Dalam konteks ini, ”bagi-bagi” kue ekonomi ini bisa menjadikan PT lebih terikat pada kepentingan ekonomi pemerintah.  

Ini berpotensi mengurangi efektivitas PT sebagai kekuatan pengimbang yang mampu mengkritisi kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada masyarakat atau lingkungan. Alih-alih menjaga jarak yang sehat dalam interaksi dengan kekuasaan politik, PT berisiko menjadi instrumen yang lebih patuh terhadap kepentingan ekonomi dan menjadi alat untuk memperkuat status quo, yang hanya menguntungkan pemerintah dan sektor bisnis.

PT yang selama ini diakui sebagai pusat pemikiran bebas dan riset inovatif akan menghadapi tekanan besar untuk mengarahkan fokus mereka pada penelitian yang sejalan dengan kepentingan industri tambang. Riset yang berbasis pada tambang berisiko mengabaikan bidang-bidang lain yang kurang menguntungkan secara finansial, seperti penelitian dasar di bidang humaniora, ilmu sosial, dan sains murni.

Quote

Riset yang berbasis pada tambang berisiko mengabaikan bidang-bidang lain yang kurang menguntungkan secara finansial, seperti penelitian dasar di bidang humaniora.

PT berisiko terperangkap dalam orientasi keuntungan ekonomi dan logika profit-instrumentalis yang akhirnya dapat mengikis daya kritis mereka. Fokus berlebihan pada pencapaian keuntungan dapat membuat lembaga pendidikan ini kehilangan peran vital mereka dalam mengangkat isu-isu sosial, etika, dan keadilan, yang seharusnya menjadi inti dari visi pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan kapasitas PT untuk bisa menjadi agen perubahan yang mendorong pembaruan sosial dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dilema PT dalam pengelolaan tambang

Dampak negatif lain adalah munculnya konflik kepentingan antara tujuan akademik dan kebutuhan ekonomi. PT dihadapkan pada dilema besar: mempertahankan integritas akademik atau mengikuti logika bisnis yang mengutamakan profit.

Sektor pertambangan sering kali mengedepankan efisiensi dan keuntungan ekonomi jangka pendek yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai pendidikan tinggi.

PT, sebagai lembaga yang seharusnya fokus pada pembentukan pemikiran kritis dan pengembangan ilmu pengetahuan, bisa terjebak dalam dinamika bisnis yang lebih mengutamakan keuntungan material. Keberadaan PT yang terlibat dalam bisnis tambang dapat mengurangi ruang bagi riset-riset penelitian di bidang-bidang lain, seperti studi sosial, politik, atau budaya yang tidak memberikan keuntungan ekonomi langsung.

Tak kalah penting, risiko lingkungan. Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pelopor dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, PT harus mempertimbangkan dampak lingkungan dari keterlibatannya di bisnis tambang. Praktik pertambangan yang sering kali merusak ekosistem menyebabkan pencemaran, dan merusak sumber daya alam, bisa sangat bertentangan dengan komitmen PT terhadap keberlanjutan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Kawasan tambang terbuka Grasberg di Pegunungan Barisan Sudirman, Tembagapura, Papua Tengah yang dikelola PT Freeport Indonesia. Sejak tambang terbuka (open pit) dihentikan tahun 2019, di area tersebut kini tengah dilakukan proses reklamasi pascatambang, salah satunya dengan pelandaian dinding hingga mengembalikan vegetasi asli. Kembalinya vegetasi asli disebut memperbaiki lingkungan setempat sehingga memantik hewan-hewan liar lokal bersarang lagi di sana, mulai tikus hutan juga burung-burung. Anjing bernyanyi atau dingo disebut predator puncak dan menandai makin sehatnya kawasan Grasberg yang terletak di depan Puncak Jayawijaya tersebut.

PT yang terlibat dalam pengelolaan tambang berpotensi terjebak dalam dilema etis. Mereka harus menyeimbangkan antara keuntungan yang diperoleh dan dampak jangka panjang terhadap alam. Meski dimungkinkan penerapan teknologi ramah lingkungan, sering kali praktik bisnis pertambangan lebih mengutamakan keuntungan finansial ketimbang menjaga lingkungan.

PT yang memiliki reputasi dalam penelitian dan kebijakan lingkungan mungkin akan kehilangan kredibilitasnya jika mereka terlibat praktik pertambangan yang merusak ekosistem.

Kebebasan akademik

Mengelola bisnis tambang memang menjanjikan keuntungan finansial yang besar bagi PT, tetapi keuntungan itu datang dengan tanggung jawab yang berat. Ada dampak terhadap independensi akademik, potensi konflik kepentingan, dan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi. PT tak hanya berkewajiban mendukung perekonomian negara, tetapi juga harus tetap menjaga peran sentral sebagai benteng kebebasan berpikir dan pencipta inovasi ilmiah.

Setiap keputusan yang diambil PT harus mempertahankan integritas akademik dan selaras dengan komitmen terhadap keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga kebebasan akademik dan memperjuangkan keadilan sosial, PT harus menjaga jarak dari godaan kepentingan ekonomi yang bisa menggoyahkan misi luhur mereka.

Di tengah krisis iklim yang kian mendalam dan kompleksitas persoalan sosial yang terus berkembang, PT harus berdiri teguh sebagai penjaga nilai ilmiah, penggerak perubahan sosial, dan pilar utama dalam membangun masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sebagai lembaga yang seharusnya menuntun arah perkembangan peradaban, PT harus memimpin dengan integritas dalam menciptakan solusi berbasis pengetahuan yang tak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga mengedepankan kepentingan umat manusia dan lingkungan. Pendidikan tinggi harus berfungsi sebagai pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan sosial, bukan hanya sebagai instrumen ekonomi.

Martin Dennise Silaban - Peneliti di SHEEP Indonesia Institute dan Mahasiswa Magister Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, UGM


Kerabat Kerja

Penulis:

Martin Dennise Silaban
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Nur Hidayati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .