Pengelolaan Koperasi Merah Putih tidak akan mudah. Dibutuhkan keberpihakan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan utama koperasi tersebut.
16 Jul 2025 21:55 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Koperasi Merah Putih yang akan diluncurkan pada 21 Juli 2025 mengusung konsep pemberdayaan sebagai fondasi utama. Agar berjalan sesuai harapan, diperlukan keberpihakan dari sejumlah pihak untuk mengatasi beragam persoalan di desa. Dengan begitu, roda ekonomi desa diharapkan ikut bergerak.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam diskusi kelompok terarah (FGD) ”Peluang dan Tantangan Pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai Daya Ungkit Perekonomian Perdesaan” di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Implementasi Koperasi Merah Putih memang tidak mudah, tetapi membawa harapan.
FGD tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi; anggota Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit; Ketua Bidang Kerja Usaha, Antarlembaga, dan Kemitraan Asosiasi UMKM Indonesia Sandi Suwardi Hasan; akademisi IPB University, Ivanovich Agusta; dan Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto.
Zulkifli mengatakan, yang pertama didorong dari pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih ialah usaha yang hendak dibangun. Jenis usaha yang dibangun setiap desa akan berbeda-beda, sesuai dengan potensi ataupun kearifan lokal. Setiap koperasi desa diwajibkan setidaknya memiliki enam gerai, yang diharapkan menggerakkan ekonomi desa.
Namun, Koperasi Merah Putih tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. "Maka, yang diperlukan adalah keberpihakan. Kopdes (koperasi desa) itu jangan dipersulit. Itu saja rumusnya. Misal, Kopdes menjadi agen elpiji, jangan disuruh mengurus perizinan lagi," ujar Zulkifli yang juga Ketua Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/e55ee7eec2c3468ae96c5484cd0c6b3d-WhatsApp_Image_2025_07_16_at_4.12.33_PM_1_.jpeg)
Sejumlah unit usaha Koperasi Merah Putih ialah kantor koperasi, toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, logistik desa, dan gudang. Potensi lini bisnis Koperasi Merah Putih dengan BUMN yakni agen pupuk, agen elpiji, gerai sembako, agen BRILink/BNI/Mandiri, layanan logistik pos, penyalur bantuan pemerintah, serap gabah petani, dan apotek obat murah.
Melalui Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menko Bidang Pangan mengoordinasikan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih. Selain itu, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kementerian/Lembaga dan pemerintah derah yang tergabung dalam Satgas.
"Saya diminta (Presiden RI) untuk mengoordinasikan, termasuk dengan BRI, Danantara, BUMN, Gubernur, dan bupati, agar ini bisa jalan," ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, regulasi yang mengatur Koperasi Merah Putih menjadi agen pupuk sudah tuntas. Begitu juga terkait Koperasi Merah Putih yang diizinkan menjadi gerai sembako. "Tinggal (menjadi agen) gas (elpiji), oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Mudah-mudahan sebelum tanggal 21 Juli (peluncuran) sudah selesai," lanjutnya.
Zulkifli memastikan segala hal terkait dengan pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih sesuai dengan regulasi. Koperasi Merah Putih didorong untuk profesional dan akuntabel dalam menjalankan bisnis. Nanti, akan ada dua-tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) turut mendampingi pengelolaan Koperasi Merah Putih.
Terkait dana, imbuh Zulkifli, Koperasi Merah Putih akan meminjam kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, dengan sistem plafon, bukan gelondongan sehingga nilai nominalnya tetap akan sesuai dengan keperluan koperasi tersebut. Di sisi lain, bank pun pasti enggan rugi sehingga penyaluran akan sesuai kriteria. Dana desa akan menjadi jaminan atau backup.
”Koperasi ini dibentuk pemerintah desa untuk membangun ekonomi di perdesaan. Apabila mereka salah urus, korupsi, uang ditilep, ya desa bertanggung jawab. Dana desa akan menjadi backup,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/12/6c865cba61c65644147d8899762fb0c6-20250712_140606.jpg)
Hery Gunardi menjelaskan, BRI kini memiliki 1,2 juta agen BRILink dan akan memberikan atau menggeser 80.000 agen untuk bergabung dengan koperasi tersebut. Menurut dia,dengan konsep BRILink, masyarakat bisa dengan mudah mengatur keuangan dan mengatasi persoalan pembiayaan.
”Desa itu sudah punya ekosistem. Ada kantor kepala desa, balai desa, klinik, kantin, bahkan kafe, ada lapangan bola. Jadi, ekosistem yang sudah ada ini harusnya bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Artinya, mengangkat ekonomi desa itu lebih baik dibandingkan dengan apa adanya,” kata Hery.
Ia menambahkan, karena pemberdayaan, pihaknya juga akan membantu memberikan pelatihan keuangan. Hal itu diwujudkan dengan menyiapkan Mantri BRI (petugas lapangan BRI) dan pensiunan pegawai BRI yang akan memberikan pendampingan dan bisa menjadi manajer koperasi.
”Kelemahan pengurus koperasi itu sulit mengelola uang, berapa harga beli, jualnya berapa, dan berapa untungnya. Disiplin itu yang kami ajarkan,” ungkap Hery.
Dengan begitu, tata kelola di koperasi jadi lebih baik dan melahirkan tenaga-tenaga atau SDM yang profesional. Ia percaya dengan tata kelola yang baik dan melihat contoh yang sudah ada di desa-desa selama ini, pengembalian kredit tidak akan bermasalah. ”Jadi nanti pinjaman itu juga kami langsung bayarkan kepada distributor bukan ke koperasi langsung. Jadi jangan khawatir,” kata Hery.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/2c06c736e1fb8ef978d658eb200b0046-20250716rad19.jpg)
Sandi mengingatkan, penyeragaman unit usaha bisa menimbulkan masalah, terutama masalah hukum. Ia khawatir akan terjadi konflik di dalam desa.
”Kecuali ada jaminan dari pemerintah bahwa ini tidak akan dikaitkan dengan unsur pidana, misalnya ada pendampingan juga dari Kejaksaan dan aparat hukum,” ungkapnya.
Anton Supit menuturkan, pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih pasti menghadirkan manfaat. Namun, pendekatannya jelas berbeda dengan koperasi yang ada sejak lama, yang berbasis keanggotaan serta partisipasi dan kemandirian. Sementara Koperasi Merah Putih dibentuk top-down dengan struktur modal dan legalisasi yang seragam.
”Saya tidak mengatakan ini salah, tetapi mari betul-betul membuat ini sukses. Tidak cukup dengan stimulus modal dan infrastruktur, tetapi juga dibutuhkan anggota yang terlibat aktif serta mekanisme akuntabilitas. Inilah yang perlu kita lengkapi," ucap Anton.
Ia menambahkan, yang akan menjadi pekerjaan ialah bagaimana menyatukan antara BUMDes, koperasi desa, dan dana desa. Di samping itu, kerja sama bisa dilakukan Koperasi Merah Putih bersama korporasi, seperti membuat pelatihan-pelatihan anggota. ”Bukan sekadar pengurus koperasi yang dilatih, melainkan semua anggota harus mendapat pemahaman fungsi dan tanggung jawab yang sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Eko menyampaikan, memang tidak ada kebijakan yang betul-betul ideal. Namun, terkait Koperasi Merah Putih, salah satu poin penting adalah tantangan dalam mengajak kaum muda. Pengelolaan Koperasi Merah Putih diharapkan tidak sekadar administratif, tetapi partisipatif.
”Biasanya, yang berbicara valuasi, keuntungan, dan sebagainya ialah anak-anak muda. Ke depan, penting untuk menarasikan bahwa koperasi itu bukan seperti zaman dulu. Bagaimana mengubah image koperasi menjadi sangat anak muda,” ucapnya.
Penulis:
Aditya Putra Perdana, Dionisius Reynaldo TriwibowoEditor:
Aloysius Budi Kurniawan