Koperasi ”Top Down” dan Matinya Demokrasi Ekonomi

Hanya satu tolok ukur sah koperasi: menjalankan nilai dan prinsip koperasi secara utuh. Tanpa itu, koperasi kehilangan rohnya.

14 Jul 2025 08:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Suroto

Di tengah harapan agar koperasi menjadi jalan keluar atas ketimpangan ekonomi, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejak awal kelahirannya di Indonesia hingga hari ini, koperasi terus dihantui masalah klasik: dominasi koperasi palsu atau quasi-cooperative yang dibentuk dengan pola pendekatan top down.

Secara legal ia berbadan hukum koperasi, struktur organisasinya juga tampak seperti koperasi. Namun, pada kenyataannya, ia jauh dari nilai-nilai koperasi sejati. Termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang didorong kelahirannya oleh pemerintah melalui Inpres Nomor 9/2025.

Mayoritas koperasi top down yang lahir dari inisiasi pemerintah bukan hanya kehilangan kemandiriannya, melainkan juga jati diri sebagai institusi demokrasi ekonomi. Padahal, koperasi dirancang sebagai koreksi atas kegagalan negara dan pasar dalam mendistribusikan kesejahteraan.

Koperasi ”palsu” ini sejak awal telah melanggar prinsip-prinsip dasar koperasi. Nilai otonomi, partisipasi sukarela, kemandirian, dan pengambilan keputusan demokratis bukan hanya diabaikan, melainkan secara terang-terangan dilanggar. Padahal, hanya satu tolok ukur sah koperasi: menjalankan nilai dan prinsip koperasi secara utuh. Tanpa itu, koperasi kehilangan rohnya.

Salah satu stan Koperasi Desa Merah Putih Hari yang sudah mulai terbentuk saat ikut serta pada Peringatan Koperasi di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu (12/7/2025). Pada acara tersebut dihadiri perwakilan UMKM dari 35 kota/kabupaten se-Jawa Tengah dengan menampilkan beragam potensi usaha kreatif serta beberapa stan dari Koperasi Merah Putih.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
12-07-2025
 *** Local Caption ***

Menurut definisi resmi International Cooperative Alliance, koperasi adalah asosiasi otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama, melalui perusahaan yang dikendalikan secara demokratis. Indonesia meratifikasi definisi ini di International Cooperative Identity Statement (Manchester, 1995).

Maka, setiap bentuk intervensi yang mengebiri prinsip otonomi dan kesukarelaan bertentangan langsung dengan identitas koperasi.

Model intervensi negara ini bukan hal baru. Warisannya dapat ditelusuri ke British-Indian Pattern, di mana negara dianggap perlu membentuk koperasi karena rakyat dianggap belum mampu mengambil inisiatif mandiri. Dari sinilah lahir legitimasi terhadap peran dominan negara. Dalam praktiknya, intervensi ini justru berujung pada penghancuran struktur dasar koperasi.

Motivasi negara pun kerap tak murni. Selain dalih ”perintah konstitusi”, campur tangan negara sarat kepentingan politik dan ekonomi. Negara jadi penggagas sekaligus perusak koperasi. Koperasi tak lebih dari proyek birokratis, bukan sebagai gerakan rakyat.

Padahal, sejarah mencatat bahwa gerakan koperasi pertama di Indonesia justru lahir dari bawah. Pada akhir abad ke-19, De Wolf van Westerrode merintis koperasi simpan-pinjam di Purwokerto melalui gerakan tabungan masyarakat.

Sayangnya, inisiatif ini segera dibubarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda karena dianggap mengancam dominasi ekonomi dan potensi perlawanan politik pribumi (JS Furnivall, Freedom Institute, 2009: 381).

Alat proyek

Pada masa Orde Baru, skema top down kembali dihidupkan lewat proyek koperasi unit desa (KUD). Koperasi ini digelontori dana, diberi bisnis, dan dijadikan instrumen pendukung Revolusi Hijau. Alih-alih memperkuat posisi petani, KUD justru memperlemah sistem pangan nasional.

Setelah reformasi, kesalahan serupa berulang. Program kredit usaha tani (KUT) pada 1998 menyebabkan jumlah koperasi melonjak hampir dua kali lipat dalam setahun, tapi tak banyak yang benar-benar berfungsi sebagai koperasi.

Kini, skema lama itu hidup kembali dalam rupa baru: Koperasi Desa Merah Putih. Sekitar 80.000 koperasi desa telah dibentuk melalui pendekatan top down. Sayangnya, banyak pendirinya bahkan belum tahu apa yang harus dilakukan dengan koperasi itu.

Ini pendekatan salah kaprah. Koperasi dibentuk bukan karena kebutuhan masyarakat, melainkan proyek pemerintah. Mengutip teori isomorfisme koersif Paul DiMaggio dan Walter Powell (1983), koperasi jenis ini produk tekanan struktural negara.

Ia lahir bukan dari kesadaran kolektif warga, melainkan dari dorongan birokrasi. Maka, sejak awal, koperasi seperti ini cacat secara kelembagaan. Ia tak memiliki fondasi partisipasi anggota dan tak akan mampu bertahan tanpa subsidi pemerintah.

Dampaknya bisa dilihat dari data kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Pada 2024, koperasi hanya menyumbang 0,95 persen PDB. Angka ini konsisten stagnan sepuluh tahun terakhir, berkisar di 1,05 persen. Jumlah koperasi secara administratif terus meningkat, tapi dampak ekonominya nyaris tak terasa.

Sudah saatnya pemerintah mengubah arah kebijakan. Alih-alih menciptakan koperasi, negara seharusnya memfasilitasi ekosistem tumbuhnya koperasi dari bawah. Pendekatan top down harus diakhiri. Pemerintah perlu melakukan langkah deofisialisasi koperasi secara serius jika ingin membangun gerakan ekonomi rakyat yang otentik.

Koperasi bukan instrumen proyek. Ia gerakan sosial ekonomi yang hanya akan hidup jika lahir dari kesadaran rakyat, bukan dari intervensi negara. Jangan kita mengulang sejarah panjang kegagalan, kali ini dalam skala lebih luas.

Suroto, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (Inkur)


Kerabat Kerja

Penulis:

Suroto
 | 

Editor:

Neli Triana, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji