Koperasi Merah Putih Mesti Jadi Agen Pupuk dan Elpiji Bersubsidi

PT Pertamina (Persero) ataupun PT Pupuk Indonesia (Persero) diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam hal persyaratan ataupun proses distribusinya.

07 Jul 2025 13:15 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah menegaskan kembali bahwa setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mesti menjalankan delapan usaha yang melayani kebutuhan langsung penduduk desa. Dua di antaranya adalah usaha agen pupuk dan elpiji bersubsidi. 

”Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mesti jadi agen pupuk bersubsidi untuk petani. Karena ada kebutuhan memasak, maka koperasi menjadi agen elpiji subsidi. Memasak juga butuh sembako, seperti minyak, sehingga koperasi juga harus menyedikan jenis usaha ini, bisa bekerja sama dengan Bulog,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri rapat koordinasi terbatas persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (7/7/2025), di Jakarta. 

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat menteri/lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN) antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Selain menjadi agen pupuk dan elpiji bersubsidi, Zulkifli menyebut usaha lain yang mesti dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih antara lain usaha klinik dan apotek. 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lanjut Zulkifli, bisa bekerja sama dengan bank-bank Himbara untuk menyediakan akses keuangan. Apalagi, bank tersebut memiliki program laku pandai, seperti BRI dengan BRILink. 

”Tujuan awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah memotong (peran) tengkulak dan rentenir,” kata Zulkifli. 

Rapat koordinasi terbatas persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (7/7/2025), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Sementara itu, Budi mengatakan, sebagai upaya menjamin proses operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan sesuai harapan, semua pemangku kepentingan terkait dapat memberikan kemudahan bagi koperasi dalam menjalankan bisnisnya. 

Sebagai contoh, ketika Koperasi Desa/Merah Putih menjadi pangkalan bagi penyaluran gas bersubsidi ataupun pupuk bersubsidi, maka perlu ada regulasi yang harus direlaksasi khususnya.  

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pada saat peluncuran, rencananya akan ada 103 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih percontohan yang akan ditampilkan di hadapan Presiden. 

Pada saat peluncuran, rencananya akan ada 103 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan ditampilkan di hadapan Presiden secara luring ataupun daring. 

Kehilangan posisi tawar

Director of Fiscal Justice Desk Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, saat dihubungi terpisah, berpendapat, apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hanya menjadi penyalur pupuk subsidi, koperasi ini pada akhirnya hanya menjadi instrumen negara bukan entitas ekonomi yang mandiri.

Situasi seperti itu persis saat koperasi unit desa (KUD) era Orde Baru yang lebih sering dipakai pemerintah untuk menyalurkan program pemerintah. 

Infografik Anggaran-Realisasi Penyaluran Subsidi Pupuk dan Produksi Padi

”Kala itu, KUD lebih banyak berperan sebagai agregator ekonomi milik pemerintah ketimbang sebagai lembaga usaha milik petani yang mandiri. Implikasinya jelas, yaitu koperasi akan kehilangan posisi daya tawar,” ujar dia. 

Masih terkait pupuk bersubsidi, Presiden Prabowo Subiato telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres ini memuat sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. 

Sebagai gambaran, penerima pupuk subsidi tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa, tetapi juga pembudidaya ikan. Jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA. Komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas.

Lalu, verifikasi data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun tahan penyaluran berubah dari BUMN pupuk - distributor- pengecer-poktan/petani menjadi BUMN pupuk- pelaku usaha -distribusi- titik serah- petani. Titik serah yang dimaksud dalam Perpres No 6/2025 mencakup pengecer/gapoktan/pokdakan/koperasi. 

”Apabila nanti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ikut juga menjadi titik serah pupuk subsidi, fungsi dia sebagai tambahan jalur. Bisa jadi menggantikan atau menyaingi jalur serah yang sudah ada,” ujarnya. 

Kondisi senada kemungkinan terjadi apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta ikut menyalurkan elpiji subsidi. Implikasinya beragam karena rantai pasok sekarang sudah efisien dan kalau ditambah jalur baru lagi berpotensi memicu trade off sehingga memungkinkan tumpang tindih atau kebingungan di jaringan lantai pasok. 

Data realisasi pembentukan koperasi desa merah putih di Sumatera Barat ditampilkan dalam acara peluncuran dan dialog “Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Auditorium Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis (29/5/2025).

”Mungkin tidak akan fair bagi pelaku usaha yang saat ini sudah berdiri, khususnya pengecer — pengecer milik masyarakat yang sebagian kecil berskala usaha mikro,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi Agung Sudjatmoko berpendapat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai lembaga baru yang dilahirkan oleh pemerintah mempunyai tujuan baik, seperti penyalur pupuk dan elpiji bersubsidi. Pemerintah pusat tidak perlu terburu-buru untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi lembaga yang ”hebat”.

Tata kelembagaan, proses bisnis, dan partisipasi anggota dari masyarakat desa harus ditumbuhkan dengan benar. Hal terpenting adalah tata lingkungan yang kondusif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu bisa tumbuh dan berkembang sebagai koperasi sejati. 

”Tujuan pokok koperasi adalah menyejahterakan anggota. Maka, pengawasan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus menyasar pada ketaatannya menjalankan prinsip dan nilai koperasi dalam menjalankan usaha,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan