Korpri usul perpanjangan usia pensiun ASN dengan alasan harapan hidup ASN meningkat. Usulan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk diakomodasi di RUU ASN.
22 Mei 2025 11:46 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi aparatur sipil negara untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang sudah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Korpri mengklaim, penyesuaian batas usia pensiun ini diperlukan seiring dengan meningkatnya harapan hidup ASN.
Ketua Umum Korpri, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada Presiden. ”Benar,” ujar Zudan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Surat dimaksud ialah surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat yang ditandatangani Zudan dan Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana disebutkan bahwa usulan ini disusun untuk merespons aspirasi ASN dan pengurus Korpri di daerah, ataupun kementerian/lembaga, serta mengingat meningkatnya harapan hidup ASN.
”Kami mengajukan usulan penguatan ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan Astacita,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi 62 tahun. Adapun untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.
Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan naik menjadi 59 tahun. Sementara itu, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.
”Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan.
Selain soal usia pensiun, Korpri juga mendorong reformasi jabatan ASN agar baseline atau posisi dasar semua ASN berada dalam jabatan fungsional. ”Kami juga mengajukan usulan agar semua ASN baseline-nya pejabat fungsional,” tutur Zudan.
Dalam usulannya, ia meminta kepada Presiden agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Dengan begitu, ASN bisa fokus mendalami bidang sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi.
”Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat,” lanjut isi surat itu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/ee0a7091-6cc0-405a-9c66-fe108e9d97a1_jpg.jpg)
Korpri juga menyoroti sistem formasi dalam jabatan fungsional yang saat ini dinilai menghambat pengembangan karier ASN. Hal ini menjadikan para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. Karena itu, Korpri mengusulkan agar skema piramida yang mempersempit jenjang karier diganti dengan skema tabung yang memungkinkan ASN menduduki jabatan fungsional dari tingkat pertama hingga utama dalam proporsi yang lebih seimbang.
Pada akhir surat tersebut, Korpri berharap Presiden Prabowo berkenan membawa usulan ini ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang tengah disiapkan DPR sebagai RUU inisiatif. Tembusan surat turut dikirim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta kepada Ketua Komisi II DPR dan Ketua Badan Legislasi DPR.
”Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai insiatif DPR,” tulis surat tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/24/00724a28-951a-4a72-88b6-fd30529c0349_png.png)
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nur Adji