ASN harus dipikirkan secara fundamental, yakni dengan memikirkan urgensi yang jelas terkait kebutuhan dan hasil evaluasi implementasi UU ASN 2023.
13 Mei 2025 22:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi perdebatan hangat karena adanya isu pemindahan wewenang dari daerah ke pemerintah pusat. Namun, lebih penting lagi, revisi UU ASN ini perlu mengedepankan isu penguatan pengawasan terhadap abdi negara tersebut.
Kepala Laboratorium Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan, Trisno Sakti Herwanto berpendapat, isu pengangkatan dan pemberhentian ASN di daerah oleh pemerintah pusat dalam revisi UU ASN memang menjadi perhatian. Perdebatan terkait sentralisasi jabatan ini mencuat dalam isu perubahan pasal terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di tingkat pusat dan daerah.
Dalam rancangan UU ASN yang akan dibahas Komisi II DPR ini, wewenang terhadap para pejabat setara eselon II ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Sementara dalam UU ASN yang berlaku, kewenangan ini ada pada menteri/kepala lembaga dan kepala daerah. Di tingkat daerah, pimpinan tinggi pratama ini melekat pada jabatan kepala dinas, kepala badan, asisten sekretaris daerah, serta sekretaris daerah pemerintahan untuk kabupaten dan kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/03/a6c5445a-f407-4af9-9608-6b12773e3d67_jpg.jpg)
Pemisahan kewenangan antara pusat dan daerah, menurut dia, tetap harus dilakukan, termasuk dalam menjalankan kontrol terhadap birokrasi. Pemberhentian dan pengangkatan ASN daerah oleh pemerintah pusat tidak relevan dengan sistem politik otonomi daerah.
”Artinya, kontrol yang berlebihan dari pemerintah pusat melalui wacana ini justru berpotensi mengganggu stabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujar Trisno, Selasa (13/5/2025).
Di samping pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Trisno juga berpendapat RUU ASN harus dipikirkan secara fundamental, yakni dengan memikirkan urgensi yang jelas terkait kebutuhan revisi. Langkah ini juga harus diikuti dengan pertimbangan dari hasil evaluasi implementasi UU ASN yang terbit tahun 2023.
Kontrol yang berlebihan dari pemerintah pusat melalui wacana ini justru berpotensi mengganggu stabilitas kinerja pemerintah daerah.
”Harus terdapat urgensi yang jelas dan mendasar mengingat undang-undang tersebut baru saja direvisi pada 2023. Tentunya juga dibutuhkan evaluasi terhadap inisiasi dan implementasi peraturan-peraturan turunan di bawah UU ASN 2023 ini,” ucapnya.
Namun, lebih jauh lagi, Trisno juga melihat perlunya pengawasan dalam pelaksanaan birokrasi. Dia juga menilai perlunya dibentuk kembali KASN yang sempat dihilangkan dalam UU No 20/2023 tentang ASN ini.
”Dalam rangka mendorong birokrasi yang netral dan profesional, justru seharusnya KASN yang perlu dibentuk kembali dan diberdayakan,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad),Yogi Suprayogi, berpendapat, peningkatan pengawasan birokrasi perlu menjadi perhatian dalam RUU ASN ini dengan mengaktifkan kembali KASN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/014d05a7-b8e9-44f5-b260-2c47747b92f7_jpg.jpg)
Dalam UU ASN sebelumnya, keberadaan KASN ini dihilangkan, sementara fungsi pengawasannya melebur di lembaga lainnya. Namun, Yogi melihat pengawasan harus diperkuat dengan pembentukan badan sendiri dan independen seperti KASN.
Dengan adanya kesempatan revisi ini, Yogi berharap para pembuat kebijakan mempertimbangkan kembali KASN. Dengan adanya badan tersebut, diharapkan netralitas dan integritas ASN bisa terjaga kembali.
”Pengawasan itu harga mati. Walaupun pengawasan sekarang sudah pindah ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), KASN itu harus dihidupkan kembali. Sebab, pengawasan itu idealnya dilakukan oleh badan independen. Ini tidak boleh hilang,” tuturnya.
Jika pengawasan ketat ini terbangun, lanjut Yogi, kemungkinan pelanggaran hingga politisasi dalam birokrasi semakin sulit tercapai. Bahkan, peran KASN ini menjadi semakin penting saat beberapa kewenangan terkait birokrasi ASN ini dialihkan dari daerah ke pusat.
”Walaupun saya tidak menafikan, ada kemungkinan namanya titip menitip di pusat, ada permainan, dan lain sebagainya. Nah, ini makanya perlu KASN sehingga bisa memperkuat pengawasan ke dalam,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/14/97e29cbf-3940-4880-a5a6-2b3dee62b850_jpg.jpg)
Saat pengawasan sudah dioptimalkan, lanjut Yogi, pemindahan wewenang dari daerah ke pusat, salah satunya untuk jabatan eselon II, itu bisa terlaksana dengan baik. Bahkan, kewenangan terpusat ini membuat peran pengawasan dari KASN menjadi semakin dibutuhkan.
Menurut Yogi, disrupsi digital juga membuat tata kelola pemerintahan berbeda dari yang sebelumnya. Apalagi, konsekuensi dari pemilihan umum hingga kepala daerah serentak membuat manajemen bisa diseragamkan.
Yogi berpendapat, adanya pemusatan tata kelola ini tidak akan mengurangi semangat dari otonomi daerah. Dia menilai, kemandirian daerah itu ada dalam pengelolaan anggaran, sementara untuk aparatur sipil negara, pengelolaan terpusat ini bisa mendukung prinsip meritokrasi.
”Untuk pendapat ini, saya mungkin berbeda dari teman-teman pengamat yang lain. Kalau masalah bawahan, saya pikir memang harus sentralistis. Enggak ada lagi temuan jual-beli jabatan antara bupati, wali kota, dan gubernur. Sebab, talent pool-nya di pusat. Karier ASN yang ada di daerah juga tidak akan terhenti di satu titik saja. Ini yang harus diawasi dengan adanya KASN,” tutur Yogi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/12/01/806f3ba6-94e6-40e0-9fed-9fa730c846ca_jpg.jpg)
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto