Korupsi Terus Berulang di Kementerian, Mengapa?

Terkuaknya kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer bukan yang pertama di Kemenaker. Kasus korupsi juga kerap terjadi di instansi lain.

25 Agt 2025 09:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

Korupsi seolah sulit diberantas dari instansi-instansi pemerintahan. Bahkan, belakangan, publik dipertontonkan dengan kasus korupsi yang kembali terulang di instansi yang sama. Mengapa begitu sulit memberantas korupsi di pemerintahan?

Penangkapan bekas Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis lalu, mengentak publik. Bukan hanya karena Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap karena korupsi, melainkan juga karena bukan kali pertama korupsi terjadi di kementerian tersebut.

Pada 5 Juni 2025, misalnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemenaker sepanjang 2019-2024. Dalam lima tahun, uang yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.

Ekspresi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer saat bersama para tersangka lainnya digiring menuju ruang ekspos penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). Imannuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditangkap OTT KPK terkait kasus dugaan sertifikasi K3. KPK juga menyita beberapa barang bukti sejumlah kendaraan berupa 14 mobil dan 6 sepeda motor. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22/8/2025

Setahun sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar karena korupsi sistem proteksi pekerja migran Indonesia di Kemenaker.

Kemudian pada 2007 dan 2009, kasus korupsi kembali dikuak. Pada 2009, KPK membongkar korupsi dalam proyek Pengadaan Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) yang merugikan negara sebesar Rp 2,06 miliar. Kemudian pada 2007, KPK mengungkap korupsi pengadaan jasa audit investigasi TKA di 46 kabupaten/kota pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan tahun 2004 dan merugikan negara Rp 1,51 miliar.

Tak sebatas di Kemenaker, beberapa waktu lalu, KPK juga menguak praktik dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Sejauh ini, tiga orang sudah diputuskan oleh KPK untuk dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Kasus di Kemenag itu juga bukan kasus pertama. Di kementerian yang sama, pada 2005, bekas Menag Said Agil Husin al Munawar terjerat kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat. Kemudian bekas Menag Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah merilis bahwa kementerian atau lembaga setingkat lainnya sebagai instansi yang paling banyak terlibat kasus korupsi. Pada 2024, ada 39 kasus di instansi pemerintahan. Hal tersebut sekaligus menunjukkan rentannya korupsi di instansi-instansi pemerintahan.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, saat dihubungi Minggu (24/8/2025), menyoroti tak adanya perbaikan dalam sistem pengawasan di internal sehingga kasus korupsi terus terjadi di instansi pemerintahan, bahkan terulang di instansi yang sama.

”Di kementerian, aspek pengawasan internal masih lemah. Inspektorat jenderal atau aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) posisinya berada di bawah menteri. Lalu bagaimana inspektur bisa dengan leluasa mengawasi menteri dan wakil menteri yang jadi atasan mereka?” ujar Agus.

Tangkapan layar acara Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 dengan Fokus 1, yakni Perizinan dan Tata Niaga, yang dilaksanakan, pada Rabu (8/3/2023), di Gedung Djuang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, menurut Agus, perlu ada pengawasan independen dan eksternal yang dilibatkan untuk mengawasi kinerja kementerian. Selain itu, kelompok penerima manfaat dari kementerian itu juga perlu dilibatkan untuk mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan kejadian yang melanggar aturan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan praktik korupsi kerap muncul dalam layanan publik akibat minimnya keterbukaan informasi. Misalnya dalam kasus Ebenezer, proses perizinan atau sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker seharusnya dibuat transparan. Informasi yang perlu dibuka termasuk persyaratan, biaya, hingga jalur pengajuan secara tatap muka ataupun online.

Ia juga menekankan perlunya pelibatan kelompok ketiga di luar pemerintah, seperti serikat pekerja dan masyarakat sipil, dalam forum konsultasi publik, untuk melihat proses sertifikasi K3. Menurut dia, ruang partisipasi itu penting untuk memastikan pengawasan berjalan dan mencegah praktik culas.

”Tanpa ruang ini, praktik curang bisa langsung terjadi karena tidak ada pemantauan independen,” ujarnya.

Para wakil menteri (wamen) bersiap foto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Tidak seperti di era pemerintahan sebelumnya yang jumlah wamen hanya satu sampai dua orang, di kabinet Prabowo ini, seorang menteri bisa didampingi hingga tiga wamen. Jika jumlah wamen ini diakumulasi dengan jumlah menteri dan Kepala lembaga di luar koordinasi kementerian koordinator (kemenko), berarti total ada 109 orang di kabinet Prabowo-Gibran. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Hal lain yang penting juga diperbaiki adalah pengisian posisi pimpinan kementerian. Menurutnya, jabatan menteri dan wakil menteri seharusnya diisi oleh figur yang kompeten, bukan hanya mereka yang berjasa dalam pemenangan pemilu.

Dalam proses penetapan jabatan ini, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk menilai profesionalisme para calon menteri dan wakil menteri. ”Publik seharusnya bisa diminta tanggapan terkait siapa calon menteri dan wakil menteri, bagaimana rekam jejak dan kinerja mereka selama ini,” kata Agus.

Koordinator Divisi Korups Politik ICW Egi Primayogha juga menyoroti hal tersebut. ”Kasus korupsi Ebenezer seharusnya membawa kita pada pertanyaan, bagaimana kriteria Prabowo menentukan individu untuk posisi eksekutif. Tampaknya penempatan individu hanya mempertimbangkan bagi-bagi kursi, mengabaikan rekam jejak, integritas, dan kapasitas,” katanya.

Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja kabinet Merah Putih yang sudah bekerja selama sepuluh bulan. Presiden juga menyinggung cadangan beras pemerintah aman. Meskipun kenyataannya harga beras di pasaran masih tinggi. Kompas/Hendra A Setyawan

Ebenezer sebelum dipercaya menjabat Wamenaker pernah menjadi bagian dari kelompok sukarelawan pemenangan Prabowo di Pemilihan Presiden 2024.

Untuk mencegah kasus korupsi terjadi lagi, menurut Egi, idealnya Presiden melakukan evaluasi reguler terhadap kinerja dari pimpinan kementerian. Jika terdapat menteri yang tidak bekerja serius, apalagi terdeteksi akan melakukan penyelewengan, menteri tersebut layak untuk diganti.

”Tapi, jika melihat alasan penempatan lebih bersifat politis dibanding meritokrasi, rasanya sampai kapan pun hal itu tidak akan dilakukan. Dampaknya korupsi ke depan akan semakin marak,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase