Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana awal mula polemik kuota tambahan haji bermula?
- Kapan dugaan jual-beli kuota haji mulai diproses hukum?
- Apa yang sebenarnya terjadi dengan dugaan korupsi kuota haji?
- Berapa besar taksiran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji?
- Sejauh mana proges pengusutan korupsi kuota haji di KPK?
- Bagaimana penjelasan mantan menteri agama atas dugaan korupsi kuota haji?
Bagaimana awal mula polemik kuota tambahan haji bermula?
Polemik bermula dari kecurigaan DPR periode 2019-2024 akan adanya penyalahgunaan hingga manipulasi dalam penetapan kuota haji tambahan tahun 2024. Pada Juli 2024, DPR membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus itu dibentuk untuk menyelidiki sejumlah dugaan penyalahgunaan hingga manipulasi kuota haji.
DPR menilai, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan itu menegaskan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kapan dugaan jual-beli kuota haji mulai diproses hukum?
KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan membuat celah korupsi dengan potensi kerugian negara yang relatif besar.
KPK mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (9/8/2025). ”Bahwa terkait perkara haji, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Kami melihat, perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Naiknya perkara dugaan korupsi ini dilakukan setelah KPK mendapatkan keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama saat itu. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan dugaan korupsi kuota haji?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, mulanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Alasannya demi memangkas antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah mengular hingga belasan bahkan puluhan tahun.
Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah. Logikanya, sesuai niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini dialokasikan untuk jemaah reguler. Namun, niat memangkas waktu tunggu haji itu melenceng di tengah jalan. Alih-alih penuh untuk haji reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dikelola biro travel swasta. Penetapan kuota ini pun dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menag.
Pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu tidak hanya mengkhianati niat awal Presiden, tetapi juga diduga kuat melanggar UU Haji dan Umrah. UU itu mengatur proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sedangkan jemaah khusus hanya 1.600 kursi.
SK penetapan kuota tambahan haji reguler dan khusus yang diteken Yaqut Cholil yang menjadi pegangan KPK untuk mengusut dugaan penyelewengan. KPK kini menelusuri ”timbal balik” dari terbitnya SK tersebut. ”Informasi saja yang sudah kami peroleh itu bahwa ada (biaya) per kuota. Itu yang sedang kami telusuri,” ungkap Asep.
Berapa besar taksiran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji?
KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 melampaui Rp 1 triliun. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan KPK menaikkan status pekara itu ke penyidikan. KPK ingin menelusuri perkara ke tingkat penyidikan guna menelusuri rantai perintah dan aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, angka kerugian negara Rp 1 triliun itu merupakan hasil kalkulasi internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, BPK akan melakukan audit investigatif untuk menghitung secara rinci dan final total kerugian negara yang ditimbulkan.
Seiring dengan dimulainya tahap penyidikan, lanjut Budi, KPK kini fokus menelusuri siapa saja yang diuntungkan dari pergeseran alokasi kuota dan bagaimana distribusi keuntungan itu terjadi.
Sejauh mana proges pengusutan korupsi kuota haji di KPK?
Setelah menaikkan status perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke penyidikan, KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. KPK juga melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua orang lainnya. Keduanya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus menag dan seorang pihak dari swasta berinisial Fuad Hasan Masyhur.
Informasi mengenai pencegahan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025). Menurut Budi, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikeluarkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK akan menelusuri aliran dana untuk membuktikan adanya suap atau gratifikasi kepada para pejabat yang membagi kuota haji.
Bagaimana penjelasan mantan Menag atas dugaan korupsi kuota haji?
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi dengan keputusan KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri. Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sembari memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan dapat memahami langkah KPK mencegah dirinya ke luar negeri. Keberadaan Yaqut di Indonesia juga merupakan kebutuhan penyidikan agar kebenaran kasus terungkap secara transparan dan adil. Ia juga meyakini bahwa proses hukum yang dijalankan KPK akan berjalan obyektif dan proporsional.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana awal mula polemik kuota tambahan haji bermula?
- Kapan dugaan jual-beli kuota haji mulai diproses hukum?
- Apa yang sebenarnya terjadi dengan dugaan korupsi kuota haji?
- Berapa besar taksiran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji?
- Sejauh mana proges pengusutan korupsi kuota haji di KPK?
- Bagaimana penjelasan mantan menteri agama atas dugaan korupsi kuota haji?
Bagaimana awal mula polemik kuota tambahan haji bermula?
Polemik bermula dari kecurigaan DPR periode 2019-2024 akan adanya penyalahgunaan hingga manipulasi dalam penetapan kuota haji tambahan tahun 2024. Pada Juli 2024, DPR membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus itu dibentuk untuk menyelidiki sejumlah dugaan penyalahgunaan hingga manipulasi kuota haji.
DPR menilai, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan itu menegaskan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kapan dugaan jual-beli kuota haji mulai diproses hukum?
KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan membuat celah korupsi dengan potensi kerugian negara yang relatif besar.
KPK mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (9/8/2025). ”Bahwa terkait perkara haji, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Kami melihat, perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Naiknya perkara dugaan korupsi ini dilakukan setelah KPK mendapatkan keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama saat itu. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan dugaan korupsi kuota haji?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, mulanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Alasannya demi memangkas antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah mengular hingga belasan bahkan puluhan tahun.
Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah. Logikanya, sesuai niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini dialokasikan untuk jemaah reguler. Namun, niat memangkas waktu tunggu haji itu melenceng di tengah jalan. Alih-alih penuh untuk haji reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dikelola biro travel swasta. Penetapan kuota ini pun dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menag.
Pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu tidak hanya mengkhianati niat awal Presiden, tetapi juga diduga kuat melanggar UU Haji dan Umrah. UU itu mengatur proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sedangkan jemaah khusus hanya 1.600 kursi.
SK penetapan kuota tambahan haji reguler dan khusus yang diteken Yaqut Cholil yang menjadi pegangan KPK untuk mengusut dugaan penyelewengan. KPK kini menelusuri ”timbal balik” dari terbitnya SK tersebut. ”Informasi saja yang sudah kami peroleh itu bahwa ada (biaya) per kuota. Itu yang sedang kami telusuri,” ungkap Asep.
Berapa besar taksiran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji?
KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 melampaui Rp 1 triliun. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan KPK menaikkan status pekara itu ke penyidikan. KPK ingin menelusuri perkara ke tingkat penyidikan guna menelusuri rantai perintah dan aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, angka kerugian negara Rp 1 triliun itu merupakan hasil kalkulasi internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, BPK akan melakukan audit investigatif untuk menghitung secara rinci dan final total kerugian negara yang ditimbulkan.
Seiring dengan dimulainya tahap penyidikan, lanjut Budi, KPK kini fokus menelusuri siapa saja yang diuntungkan dari pergeseran alokasi kuota dan bagaimana distribusi keuntungan itu terjadi.
Sejauh mana proges pengusutan korupsi kuota haji di KPK?
Setelah menaikkan status perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke penyidikan, KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. KPK juga melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua orang lainnya. Keduanya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus menag dan seorang pihak dari swasta berinisial Fuad Hasan Masyhur.
Informasi mengenai pencegahan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025). Menurut Budi, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikeluarkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK akan menelusuri aliran dana untuk membuktikan adanya suap atau gratifikasi kepada para pejabat yang membagi kuota haji.
Bagaimana penjelasan mantan Menag atas dugaan korupsi kuota haji?
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi dengan keputusan KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri. Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sembari memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan dapat memahami langkah KPK mencegah dirinya ke luar negeri. Keberadaan Yaqut di Indonesia juga merupakan kebutuhan penyidikan agar kebenaran kasus terungkap secara transparan dan adil. Ia juga meyakini bahwa proses hukum yang dijalankan KPK akan berjalan obyektif dan proporsional.