Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025) pukul 10.00.
06 Jan 2025 08:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Kali ini, pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Hasto tak hanya disangka menerima suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, tetapi juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hasto Kristiyanto dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025) pukul 10.00. Meski demikian, belum ada konfirmasi apakah Hasto akan hadir atau tidak.
”Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tutur Tessa dalam keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/19/5a5b09f5-c8cc-45c3-b566-ebd2831d3b79_jpeg.jpg)
Pada Selasa (24/12/2024), KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Penetapan Hasto sebagai tersangka itu tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Surat itu memuat informasi bahwa KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku.
Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW). Dalam perkara itu, KPK menemukan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/dfecbf84-752c-46cb-9911-fffff5697c2a_jpg.jpg)
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan seperti tercantum dalam Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pimpinan KPK melangsungkan gelar perkara pada 20 Desember 2024 atau beberapa saat setelah komisioner lembaga antirasuah itu mengucapkan sumpah dan jabatan di Istana Negara, Jakarta.
Perintangan penyidikan itu antara lain pada saat proses tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yaitu penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/20/cdf08732-25c3-4488-a3fe-c669ba8a0e08_jpg.jpg)
Hasto sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait kasus perkara suap terhadap Wahyu Setiawan yang lebih dikenal dengan kasus Harun Masiku. Pada 10 Juni 2024, misalnya, Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
Sementara itu, Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/10/bbd3df83-b8fc-431a-81cf-369131dcce14_jpg.jpg)
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2020 mengupayakan persetujuan permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dari PDI-P Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Hukuman Wahyu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah selaku pejabat atau penyelenggara negara, yaitu anggota KPU RI, Wahyu, seharusnya bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur. Terdakwa seharusnya bekerja dengan baik, jujur, dan bersih, tetapi justru mengingkari sumpah jabatannya.
Wahyu telah menjalani hukumannya dan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Pada 27 Juli 2024, KPK kembali memeriksa Wahyu sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku tersebut.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari