Tim OTT KPK masih di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK berjanji akan menjelaskan lebih lanjut soal OTT tersebut.
07 Agt 2025 13:49 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dikabarkan ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut.
Jika benar, Azis menjadi kepala daerah pertama hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditangkap karena diduga korupsi. Azis baru menjabat sebagai bupati selama lima bulan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Kamis (7/8/2025), membenarkan adanya OTT di Kolaka Timur tersebut. Ia pun membenarkan bahwa salah satu yang ditangkap adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Saat ini, tim KPK masih berada di sana sehingga ia meminta awak media untuk menanti penjelasan selanjutnya dari KPK.
”Tim masih di sana,” kata Tanak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/ecce2a09ac645d8c10fb1e007d6297fd-IMG_2358.jpeg)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan secara detail terkait OTT itu dan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, barang bukti yang disita juga akan disampaikan nanti.
”Sebagaimana yang disampaikan pimpinan, tim masih di lapangan. Nanti akan kami update kembali siapa yang diamankan, barang apa saja yang diamankan, termasuk perkara apa,” kata Budi dalam keterangan terpisah.
Saat kabar OTT KPK ini muncul, Kompas sempat menghubungi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, sekitar pukul 11.30 WITA. Ia merespons dan mengaku tidak mengetahui kegiatan KPK itu. Ia pun mengaku sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, mengikuti Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Nasdem. ”Belum tahu infonya. Saya masih di Makassar,” kata Azis, dihubungi dari Kendari.
Namun, saat dicoba dihubungi kembali, sekitar pukul 14.50 WITA, telepon genggamnya sudah tidak aktif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/12/b8483f16-f711-4cf3-9f57-cb0d688465e0_jpg.jpg)
Abdul Azis merupakan produk dari Pilkada Kolaka Timur 2024. Ia mulai menjabat bupati bersama pasangannya, Yosep Sahaka, sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari lalu. Jika benar Azis ditangkap KPK, ia menjadi kepala daerah pertama hasil pilkada serentak 2024 yang ditangkap KPK.
Sebelum menjabat sebagai bupati, politisi Nasdem ini sudah menjabat posisi Penjabat Bupati Kolaka Timur sejak 24 Agustus 2022. Sebelumnya, ia lama berkarier di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
OTT KPK kali ini menjadi yang ketiga kalinya tahun ini. OTT KPK pertama tahun ini terjadi pada 15 Maret 2025. Saat itu, OTT KPK mengungkap dugaan pemufakatan jahat pengurusan dan perencanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dari OTT itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Adapun dua tersangka lain merupakan pemberi suap dari pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/16/c0b0c2e4-15e8-48f1-bb6c-c5cc7de9282d_jpg.jpg)
Kemudian OTT KPK selanjutnya digelar di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025) malam.
Dari OTT itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan, salah satunya Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara.
Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/29/48f4fa80-74c7-40a4-850b-03d2512f8de9_jpg.jpg)
Saat pemaparan Laporan Kinerja Semester I-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyinggung soal minimnya OTT KPK tahun ini. Menurut dia, penjahat sekarang semakin pintar sehingga mampu menghindar dari upaya penindakan oleh KPK.
”Yang pasti, penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan,” katanya.
Meski demikian, KPK tidak surut. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, secara simultan KPK telah melakukan serangkaian upaya penindakan. Total terdapat 31 perkara di tingkat penyelidikan, 43 perkara di tingkat penyidikan, serta 46 perkara yang masuk tahap penuntutan. Sebanyak 31 perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan 35 perkara telah masuk tahap eksekusi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/a590b1e3-cfb5-4264-a131-528e4ae2b65e_jpg.jpg)
KPK pun mengklaim berhasil menyetorkan hampir Rp 500 miliar ke kas negara pada semester I-2025. Uang itu merupakan hasil pemulihan aset dari sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi salah satu indikator penting kinerja KPK dalam bidang penindakan. Hal ini karena PNBP mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui pemulihan aset (asset recovery) dari kasus korupsi dan pencucian uang.
Ia pun menegaskan, pemberantasan korupsi harus terus berjalan. KPK terus mengupayakan penguatan kelembagaan serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul