Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi kepala daerah keempat hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK.
10 Des 2025 21:16 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini, OTT KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ardito menjadi kepala daerah keempat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang terjaring OTT KPK dalam beberapa bulan terakhir.
Informasi terkait OTT KPK itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025). Namun, Fitroh sebatas menyampaikan, Ardito ditangkap KPK terkait dengan dugaan suap proyek.
”Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan. (Terkait) suap proyek,” kata Fitroh kepada wartawan.
Ia tidak menjelaskan lebih detail soal kasusnya. Hingga kini, KPK juga belum mengungkapkan pihak lainnya yang turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/21934e8a-777d-49fa-9ee3-bb33d91d6d16_jpg.jpg)
Setelah ditangkap tim KPK, Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu pukul 20.10 WIB. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Ardito berikut pihak lain yang terjerat OTT.
Sebelum menjabat Bupati, Ardito terlebih dulu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah 2021-2025. Meski Ardito merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Pilkada Lampung Tengah 2024, Ardito bersama pasangannya, I Komang Koheri, diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Beberapa bulan lalu, Ardito meninggalkan PKB dan pindah ke Partai Golkar.
Ditangkapnya Ardito menambah panjang jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Abdul Azis terjaring OTT KPK pada 7 Agustus 2025 atau kurang dari enam bulan setelah menjabat. Abdul Azis disangkakan menerima suap terkait proyek pembangunan rumah sakit tipe C dengan total anggaran Rp 126,3 miliar. Melalui bawahannya, ia diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari rekanan proyek.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/08/eace07ebb35591b2eef641d3990abb33-20251108ron05.jpg)
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman dan pertanahan (PUPR PKPP) pada 5 November 2025.
Ia diduga meminta imbalan dari penambahan anggaran tahun 2025 yang naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, dengan fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari para kepala UPT wilayah jalan dan jembatan.
Selanjutnya, pada 7 November 2025, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Uang Rp 500 juta turut disita dalam OTT tersebut. Ia tidak hanya disangka menerima suap terkait mutasi dan promosi jabatan, tetapi juga proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo.
Dalam suap mutasi dan promosi jabatan itu, Sugiri disebut mendapatkan uang senilai Rp 900 juta, sedangkan dalam proyek pembangunan RSUD, Sugiri mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 1,4 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/24/234801b3be7bdd8cceb3c29c9da8f421-DSC02521.JPG)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Supratman menilai, masih adanya pimpinan daerah yang ditangkap karena korupsi menunjukkan bahwa problem biaya politik tinggi saat pilkada belum terjawab. Bahkan, di Pilkada 2024, biaya politik itu bisa jadi lebih tinggi sehingga tren pimpinan daerah yang korupsi setelah terpilih di pilkada dan menjabat terus berlanjut.
Mengutip riset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Herman, dalam sekali pencalonan kepala daerah, dibutuhkan biaya yang dipersiapkan sebesar Rp 25 miliar-Rp 30 miliar. Selama ini, akibat tingginya biaya politik itu, kepala daerah coba memulihkannya dengan korupsi di periode awal menjabat.
”Kalau kita lihat gaji dasarnya itu misal Rp 2 juta-Rp 3 juta, biaya operasional kepala daerahnya itu per bulan bisa mulai Rp 150 juta. Akan tetapi, kan, itu belum bisa menutupi biaya politik yang sudah dikeluarkan,” ungkap Herman.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/12/2b40a3df-90c1-4e50-bd37-e2f7ed2a7e0b.jpg)
Ia menjelaskan, korupsi pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan perizinan, kolusi, serta nepotisme marak terjadi di daerah. Apalagi, kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Faktor-faktor itu yang menjadi celah melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah korupsi berulang, diperlukan peran pengawasan internal dan eksternal pemerintah daerah yang mesti diperkuat. Ia juga mendorong agar ada penguatan kolaborasi lembaga-lembaga pengawas dengan publik.
”Misalnya, dengan melibatkan pengawas-pengawas internal dan eksternal itu sejak proses perencanaan pengadaan barang dan jasa. Kita juga berharap agar pengawasan eksternal dari komponen masyarakat sipil yang mesti diperkuat,” tutur Herman.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari