PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK: OTT Ketua-Wakil Ketua PN Depok Terkait Proses Sengketa Lahan di Pengadilan

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menangkap lima orang lain. Mereka masih diperiksa intensif oleh KPK.

06 Feb 2026 19:57 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok saat operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Penangkapan mereka bersama lima orang lain oleh petugas KPK diduga terkait suap untuk pengurusan perkara sengketa lahan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026), mengatakan, selain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, ada seorang lagi dari PN Depok yang ditangkap. Adapun empat lainnya yang ditangkap dari PT KRB. Salah satunya menjabat direktur di perusahaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/2/2026).

Perusahaan dimaksud merupakan badan usaha pengelolaan aset di ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sedang bersengketa kepemilikan lahan dengan masyarakat. Proses hukum dari perkara sengketa ini tengah berlangsung di PN Depok. Adapun lahan yang disengketakan tersebar di beberapa lokasi di wilayah Depok.

”Saat ini kita masih mendalami soal meeting of mind-nya, terkait dengan penerimaan uang dari pihak PN Depok, dari PT KRB tersebut. Ini seperti apa kaitannya dengan proses sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat,” ucapnya.

Hingga kini, petugas KPK masih terus memeriksa secara intensif mereka yang ditangkap. ”Nanti akan kami update jika kasusnya sudah naik ke penyidikan, termasuk juga nanti jika sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti, kami akan update,” ucapnya.

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020 ini, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Kompas/Wawan H Prabowo

KY mendatangi KPK

Pada Jumat siang, Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal hakim mendatangi KPK. Dalam pertemuan, KPK mengharapkan kolaborasi dengan KY untuk memperbaiki pencegahan korupsi di ranah peradilan.

”Karena ini, kan, di sektor yudikatif tentunya juga menjadi sangat penting karena juga menyangkut dengan proses-proses hukum, menyangkut juga dengan hajat hidup masyarakat banyak. Tentu ini benar-benar juga menjadi konsen kita bersama, baik KPK maupun KY,” tutur Budi.

KPK juga mengimbau kepada KY jika memiliki informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan agar laporan atau aduannya disampaikan. Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, KY berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran etik hakim yang beriringan dengan proses pidana tersebut. Sinergi ini mengacu pada nota kesepahaman antara KY dan KPK yang mencakup pertukaran data serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Calon anggota Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Sebanyak tujuh calon anggota KY menjalani wawancara di hadapan anggota Komisi III DPR secara bergantian. Durasi wawancara selama satu jam. Kompas/Hendra A Setyawan

OTT KPK terhadap hakim itu terjadi saat para hakim karier baru saja menerima kenaikan tunjangan mulai Februari ini. Kenaikan tunjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Berdasarkan PP tersebut, tunjangan hakim terentang mulai dari Rp 46 juta (hakim pratama di pengadilan kelas IIA/selepas pendidikan calon hakim) hingga Rp 110,5 juta (hakim dengan jabatan ketua pengadilan tinggi). Khusus untuk seorang wakil ketua PN kelas IA, hakim tersebut memperoleh tunjangan senilai Rp 71,8 juta. Selain tunjangan, seorang hakim juga menerima gaji yang besarannya sesuai dengan golongannya.

Infografik Tunjangan Bulanan Hakim di Indonesia

Desmihardi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan perhatian khusus dengan menaikkan tunjangan hakim. Kebijakan tersebut lahir dengan harapan kesejahteraan yang memadai akan berbanding lurus dengan komitmen moral dan integritas hakim.

Peningkatan kesejahteraan, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum bagi hakim untuk menjaga kemandirian dan menjauhi praktik korupsi. Namun, kasus di Depok ini justru mencederai kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik yang tengah dibangun kembali oleh lembaga peradilan.

KY memastikan akan bersinergi penuh dengan Mahkamah Agung (MA) dalam menangani kasus ini. Ketua MA Sunarto, kata Desmihardi, memiliki visi yang sama untuk menerapkan prinsip nirtoleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, khususnya layanan transaksional dalam penanganan perkara.

”Tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegasnya.

Infografik-Sejumlah Hakim yang Terjerat Kasus Hukum *** Local Caption *** Infografik-Sejumlah Hakim yang Terjerat Kasus Hukum

Tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok juga dinilai menjadi penanda bahwa problem korupsi di dunia peradilan masih sangat masif. Korupsi yang melibatkan aparat peradilan bukan lagi sebuah persoalan oknum, melainkan sudah menjadi habitus atau kultur yang terlembaga.

”Kenaikan gaji hakim ternyata bukanlah solusi tunggal terhadap problem judicial corruption yang sudah menjadi kultur yang terlembaga atau habitus. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan gaji hakim perlu dievaluasi,” kata Erwin Natosmal Oemar, Direktur Riset Oculus Publicus Indonesia, yang dihubungi secara terpisah.

Adapun peneliti Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, melihat peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Tanpa sistem yang mampu mencegah insentif koruptif, gaji besar hanya menjadi fasilitas tambahan tanpa mengubah mentalitas.

Ferdian juga mengingatkan bahwa OTT di Depok bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa ini terjadi hanya berselang singkat dari skandal suap hakim dalam perkara vonis lepas korporasi minyak sawit mentah (CPO) yang sempat menghebohkan publik. ”Dua kasus ini harus dibaca sebagai satu rangkaian realitas. Persoalan integritas peradilan bukan insiden terisolasi, melainkan pola yang berulang,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul