Praktik koruptif di lembaga peradilan tidak serta-merta hilang dengan memperbaiki kesejahteraan hakim. Pemerintah minta jajaran pengadilan memutus perilaku korupsi.
06 Feb 2026 16:13 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Nina Susilo
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai, operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pengingat bahwa kenaikan tunjangan hakim tidak otomatis menghapus praktik-praktik menyimpang. Oleh karena itu, semua institusi peradilan diminta untuk terus memperbaiki diri dan memutus perilaku korupsi.
Pemerintah pun memastikan OTT KPK terhadap hakim karier itu tidak akan berdampak pada kebijakan menaikkan tunjangan hakim ad hoc.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan peningkatan tunjangan hakim sejak awal dimaksudkan sebagai langkah memperbaiki kesejahteraan sekaligus mengurangi godaan penyimpangan. Namun, ia mengakui, kebijakan tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
”Ya, kan, tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita, kan. Tapi bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan, kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, maka kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal yang kurang baik,” tutur Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/03/53b6d34802c3d84281a433498c865c25-IMG_7716.jpeg)
Pemerintah, ujar Prasetyo, menyesalkan kasus operasi tangkap tangan yang menimpa hakim karier di Pengadilan Negeri Depok tersebut. Lembaga peradilan harus terus memperbaiki diri dan memperkuat integritas agar kasus tersebut tidak terulang.
”Kami imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong, dan sebagainya,” ucapnya.
Kami imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong, dan sebagainya.
Prasetyo menegaskan, OTT terhadap hakim karier tersebut tidak akan memengaruhi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tunjangan bagi hakim ad hoc. Sebab, kasus tersebut bersifat individual, bukan masalah kelembagaan sehingga kebijakan peningkatan tunjangan hakim yang telah berlaku harus dievaluasi.
”Enggak ada, ini kan oknum ya, 1-2 orang. Jadi, bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus. Apalagi kalau berkenaan dengan masalah kenaikan gaji karena itu bagian dari upaya untuk kita berharap mengurangi budaya-budaya yang tidak baik,” ucapnya.
Prasetyo memastikan aturan presiden yang mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc itu sudah diteken pemerintah dan tinggal diberlakukan. Besaran tunjangan hakim ad hoc disebut tidak persis sama dengan hakim karier, tetapi mendekati. ”Secara persis sih tidak, tapi tidak jauh berbeda,” lanjutnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/12/5883e4e7a9d40222d7405297cfb6da28-150116a8_0114_498a_b717_cdabaa1c4629.jpeg)
Pada Kamis (5/2/2026), KPK menangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan terkait dugaan suap penanganan perkara. KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah hakim karier di Indonesia menerima kenaikan tunjangan dalam jumlah yang sangat signifikan yang diterimakan pada 1 Februari 2026. Kenaikan tunjangan itu sebagai realisasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Meskipun PP sudah diterbitkan sejak 19 September 2025, kenaikan penghasilan secara riil baru dirasakan bulan ini. Hakim akan menerima rapelan tunjangan sejak Oktober 2025 yang akan dibayarkan secara bertahap dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Mengacu pada PP No 42/2025 tersebut, besaran tunjangan hakim bervariasi mulai dari Rp 46 juta hingga Rp 110,5 juta. Nominal tunjangan terbesar dinikmati oleh ketua pengadilan tinggi sebesar Rp 110,5 juta per bulan dan paling kecil Rp 46 juta untuk hakim yang baru lulus pendidikan yang ditempatkan di pengadilan negeri kelas II.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/05/fd0bf9efae84212268ae6d1ef686c79b-20260105_H01_ADI_Tunjangan_Hakim_mumed.jpg)
Tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan oleh KPK pun menjadi penanda bahwa problem korupsi di dunia peradilan masih sangat masif. Korupsi yang melibatkan aparat peradilan bukan lagi sebuah persoalan oknum, melainkan sudah menjadi habitus atau kultur yang terlembaga.
”Kenaikan gaji hakim ternyata bukanlah solusi tunggal terhadap problem judicial corruption yang sudah menjadi kultur yang terlembaga atau habitus. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan gaji hakim perlu dievaluasi,” kata Erwin Natosmal Oemar, Direktur Riset Oculus Publicus Indonesia, yang dihubungi secara terpisah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/02/05/0fa95dd2-a999-467d-bfe9-b0d3ae93dfd8.jpg)
Evaluasi tersebut, menurut Erwin, dapat dilakukan dengan menambahkan etika dan rekam jejak sebagai salah satu variabel yang penting dalam memberikan remunerasi. Mahkamah Agung (MA) dapat bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan evaluasi kinerja. Pelaporan dugaan pelanggaran etika haruslah menjadi salah satu variabel dalam memastikan kinerja hakim.
”Selama ini, kinerja etika hakim belum menjadi salah satu variabel yang penting dalam memastikan kelayakan dan remunerasi hakim,” ucap Erwin.
Hal itu bisa dilaksanakan dengan memotong remunerasi atau tunjangan hakim, misalnya, bila yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik. Pemotongan tunjangan, menurut Erwin, dapat dijadikan salah satu jenis hukuman bagi hakim yang didapati melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/30/9dcc82f6-75e4-4f40-bf45-92d01397342f.jpg)
Sepanjang 2025, MA menjatuhkan sanksi terhadap 102 hakim yang terdiri dari 21 hakim menerima sanksi berat, 19 sanksi sedang, dan 62 sanksi ringan. Sementara itu, jumlah hakim ad hoc yang dijatuhi sanksi sebanyak empat orang yang terdiri dari satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.
Terkait dengan problem korupsi yang sudah menjadi kultur, lanjut Erwin, hal itu dapat dilihat dari beberapa rentetan kasus suap di pengadilan yang melibatkan hakim ataupun bekas pimpinan di MA.
Misalnya, perkara suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya yang menyeret tiga hakim pengadil dalam perkara tersebut dan eks Ketua PN Surabaya, juga mantan unsur pimpinan MA Zarof Ricar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/15/7e2ed4f26705380fffe385df494ec8a5-20251215ron01.jpg)
”Seharusnya terungkapnya kasus mafia peradilan Rp 1 triliun Zarof Ricar merupakan titik terendah dunia peradilan. Namun, setelah insiden itu ternyata masih ada lagi kasus di PN Jakarta Pusat dan sekarang di PN Depok. Artinya, selama ini judicial corruption tampaknya masih dilihat sebagai perilaku oknum, bukan dilihat sebagai persoalan kebiasaan yang terlembaga (habitus),” tutur Erwin.
Sebelum kasus-kasus tersebut terungkap ke publik, dua pejabat teras MA, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Hasbi Hasan, juga terseret kasus korupsi. Belum lagi kasus hukum yang melibatkan eks hakim agung, seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Kurnia Yunita Rahayu, Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul