Dua anggota DPR diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI. Benarkah dana sosial itu mengalir ke parlemen?
28 Des 2024 15:36 WIB · Politik & Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia setelah sempat meralat pernyataan mengenai penetapan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Jumat (27/12/2024), KPK memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menelusuri dugaan dana CSR BI itu telah mengalir sampai ke parlemen.
Dua anggota DPR yang diperiksa itu adalah Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang kini kembali duduk di parlemen. BI merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI DPR.
Heri Gunawan diperiksa KPK pada Jumat sekitar pukul 15.30-18.20. Seusai diperiksa KPK, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, ia hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI.
Selama hampir tiga jam, Heri mendapatkan lima pertanyaan dari penyidik KPK. Namun, ia menolak untuk menjelaskan lebih rinci mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. ”Penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya dan dipersilakan untuk pulang,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/27/935014ed94a303a3fa677dcfe0878e37-IMG_20241227_213059_819.jpg)
Heri mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Anggota Komisi II DPR 2024-2029 itu mengaku hanya menerima panggilan dari KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana CSR BI.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV itu kemudian menjelaskan, CSR merupakan program biasa dari mitra kerja tiap-tiap komisi di DPR. ”Nanti KPK yang menjelaskan karena itu sudah soal materi penyidikan,” ujarnya saat diminta menjelaskan lebih jauh mengenai program dari mitra kerja DPR tersebut.
Sementara itu, Satori diperiksa penyidik KPK sejak pukul 13.45 hingga 18.15. Seusai diperiksa, politikus Partai Nasdem itu mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai program CSR BI. Menurut dia, program itu dibuat untuk semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. ”Semua anggota Komisi XI dapat programnya, bukan hanya kami,” ungkapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/29/8f5215db-b231-4d5a-891f-6e5c1585aa49_jpg.jpg)
Namun, Satori menegaskan, tidak ada suap dalam penggunaan dana CSR BI tersebut. ”Enggak ada itu, enggak ada,” kata anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini duduk di Komisi VIII DPR tersebut.
Dana CSR BI itu mengalir ke yayasan yang menyelenggarakan program-program sosial. Namun, Satori tidak menyebutkan yayasan apa saja yang menerima dana tersebut. Satori juga tidak menjawab pertanyaan soal nilai dana CSR dari BI tersebut.
Semua anggota Komisi XI dapat programnya, bukan hanya kami.
Meski demikian, Satori mengungkapkan, dana CSR BI itu digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). Program sosial itu dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi di dapil.
Sama seperti Heri, ia juga mengaku belum menerima SPDP dari KPK. Sebagai warga negara yang baik, ia berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, saat ini penyidik KPK memang sedang melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi CSR BI. Kedua anggota Komisi XI DPR 2019-2024 itu masih diperiksa sebagai saksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/27/5a6958daac474c077cae4780536f799c-IMG_20241227_213105_300.jpg)
Saat ini, surat perintah penyidikan (sprindik) masih bersifat umum dan keterlibatan kedua saksi itu dalam dugaan korupsi CSR BI masih didalami. ”Tentu kami akan melihat sampai sejauh mana pengetahuan para saksi ini dalam perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Sementara itu, terkait keterlibatan pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal itu saat ini masih ditelusuri oleh penyidik KPK. KPK menghargai dan mengapresiasi pernyataan dari OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif dan taat hukum jika diperiksa oleh KPK.
”Itu tentu akan lebih mempermudah proses penyidikan sehingga bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintakan pertanggungjawaban,” kata Tessa.
KPK pertama kali mengungkap perihal kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Agustus 2024. Kasus itu disebut berkaitan dengan permasalahan penggunaan dana CSR karena tidak sesuai peruntukannya. Alih-alih untuk membangun fasilitas sosial atau publik, dana itu ditengarai justru untuk kepentingan pribadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/30/36f9c876-2dea-47a0-88c1-577086c7a40d_jpeg.jpg)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu mencontohkan, dari 100 persen dana CSR, hanya 50 persen yang digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan sisanya masuk ke kantong atau untuk kepentingan pribadi.
”Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan, misalnya, untuk kepentingan pribadi,” tuturnya kala itu.
Pada 17 Desember lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan sempat menyampaikan bahwa KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dua hari kemudian, Tessa meralat pernyataan itu.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Billy Khaerudin