Kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai pemeriksaan mantan penyidik KPK tidak valid secara hukum dan bias karena tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi.
09 Jan 2025 10:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto menduga kliennya telah lama ditarget untuk dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Keyakinan itu semakin kuat setelah mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, diperiksa kemarin (8/1/2025).
Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pemeriksaan Ronald semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti sekaligus mengonfirmasi Hasto memang ditarget sejak lama.
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Ronald kepada media bahwa Hasto sudah diusulkan ke pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka semakin mempertegas Hasto memang ditarget sejak lama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/31/9d1abdc6-3516-491d-b9fd-4a5edac72b8b_jpg.jpg)
”Enggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan KPK baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik perusakan demokrasi di Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Pada Rabu (8/1/2024), Ronald diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Ronald mengaku ditanya seputar hasil penyidikan kasus Harun Masiku saat masih menjadi penyidik KPK. Namun, kali ini, dengan tambahan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK ingin mendalami atau menegaskan keterlibatan dari Hasto dan Donny dalam kasus suap dan juga perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ia mengungkapkan, proses penyidikan kasus Harun Masiku pada awal 2020 sempat dihalang-halangi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Firli merintangi saat Ronald menggeledah dan memeriksa. Firli juga mencegah adanya penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.
”Tadi di BAP, saya sampaikan memang lebih dari itu sih (perintangan penyidikan), salah satunya yang bisa saya sebut jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/07/7d64bb42-8207-4236-a76e-90b1c7d3acb8_jpg.jpg)
Secara spesifik, untuk penggeledahan Kantor DPP PDI-P, di Jakarta, pimpinan KPK sebelumnya disebutnya tidak berani mengeluarkan surat izin. Dari seluruh pimpinan, Firli disebut paling tidak setuju penggeledahan Kantor DPP PDI-P.
Ia juga turut menyinggung perihal nominal dan sumber dana suap dari Harun Masiku ke bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kesepakatan yang terbentuk sekitar Rp 1 miliar untuk diterima Wahyu. ”Saya sampaikan ada sebagian dan sebagian dari yang (lain). Intinya si HM (Harun Masiku) tidak bisa menyuplai sepenuhnya Rp 1 miliar. Jadi, ada sebagian dari pihak lain,” terangnya.
Todung menilai pemeriksaan mantan penyidik KPK itu tidak valid secara hukum dan bias karena tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/dfecbf84-752c-46cb-9911-fffff5697c2a_jpg.jpg)
”Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan, kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” ujat Todung.
Menurut Todung, pemeriksaan kepada penyidik biasanya hanya dilakukan di pengadilan atau dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan. Ia menilai, tidak etis hal itu justru dilakukan oleh penyidik KPK.
Apalagi seusai diperiksa, Ronald menyampaikan kepada media soal materi perkara yang justru seperti disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Mantan penyidik ini berbicara tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp 1 miliar dan kemudian di-framing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal, di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” ujar Todung.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum Hasto menduga ada upaya menggiring pendapat publik sekaligus pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara tersebut.
”Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya.
Selain itu, Todung menyoroti lemahnya bukti hukum yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik KPK itu gagal menemukan bukti saat menggeledah rumah Hasto beberapa waktu lalu. Penggeledahan kediaman Hasto di Bekasi dimulai sejak Selasa (7/1/2025) siang. Selanjutnya, KPK turut menggeledah rumah Hasto di daerah Kebagusan hingga larut malam.
Penggeledahan ini terkait dengan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa catatan, dokumen, dan perangkat elektronik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/06/8a83c361-9260-49de-89d0-b6df5c5045c6_jpg.jpg)
Sebagai informasi, Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir Desember lalu karena diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap kepada bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi caleg terpilih PDI-P lewat jalur PAW. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang sama.
Sementara itu, Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
Terkait dengan kasus ini, beberapa pihak telah dipidana, yakni bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Pada 2020, majelis hakim yang mengadili menyatakan, baik Wahyu maupun Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .