Selain di Bekasi, KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kebagusan

KPK menyita surat berupa catatan dan alat elektronik saat menggeledah rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta.

08 Jan 2025 13:23 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Tak hanya rumah di Bekasi, Jawa Barat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti berupa catatan, dokumen, dan perangkat elektronik disita oleh penyidik KPK.

Penggeledahan kediaman Hasto di Bekasi dimulai sejak Selasa (7/1/2025) siang. Selanjutnya, KPK turut menggeledah rumah Hasto di daerah Kebagusan hingga larut malam. Penggeledahan ini terkait status Hasto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan rangkaian penggeledahan penyidik di dua kediaman Hasto. Sejumlah barang bukti surat berupa catatan dan alat elektronik disita oleh tim penyidik KPK.

”Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai sekitar pukul 24.00 WIB. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Tim penyidik KPK keluar dari kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Tim penyidik KPK menggeledah rumah Hasto sejak pukul 14.45 WIB hingga pukul 18.20 WIB. Penggeledahan terkait dengan status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku.

Tanpa menyinggung materi penyidikan, Tessa menyebut semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain oleh penyidik bergantung dengan kebutuhan perkara. Karena itu, meski Hasto sudah menjadi tersangka sejak Selasa (24/12/2024), KPK bisa menggeledah rumahnya dua minggu berikutnya.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, di sela-sela penggeledahan, menuturkan, tim penyidik KPK menyita flashdisk dan buku catatan dari rumah kliennya. Namun, ia tak mengetahui apa saja isinya.

Quote

Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai sekitar pukul 24.00 WIB. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

”Cuma dapat itu, apa, dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil, tulisannya Mas Kusnadi (staf Sekjen PDI-P),” ucapnya, Selasa.

Selain itu, Johannes tidak mengetahui apa saja isi koper biru yang dibawa penyidik KPK dari penggeledahan rumah Hasto. Sebab, pihak kuasa hukum hanya menerima berita penyitaan barang dari penyidik KPK berupa flashdisk dan buku karena berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Data DPO Harun Masiku di laman resmi KPK seperti dilihat pada Jumat (6/12/2024).

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap kepada bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi caleg terpilih PDI-P lewat jalur PAW. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang sama.

Sementara itu, Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.

Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menunggu untuk masuk saat mengikuti pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6//2025). Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang ikut menyeret Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Sejauh ini, kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 sudah menyeret enam orang. Tiga di antaranya masih berstatus tersangka, sedangkan tiga lainnya telah menerima vonis dan sudah menyelesaikan masa hukumannya. Nama-nama mantan narapidana kasus tersebut adalah Wahyu Setiawan, bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan anak buah kepercayaan Hasto, Saeful Bahri.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Hasto dan Donny merupakan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Sementara Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak awal 2020.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari