Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memeras sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu hingga Rp 7 miliar untuk kepentingan pemenangannya di Pilkada Bengkulu.
25 Nov 2024 01:43 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkulu, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemerasan dan gratifikasi itu disebut untuk pemenangan Rohidin di Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Minggu (24/11/2024), di Jakarta, menyampaikan, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri I(F) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
”Perkara ini sudah dilakukan ekspose tadi sore setelah para terduga pelaku datang ke KPK. Ekspose dihadiri tiga unsur pimpinan, yaitu saya, Pak Nawawi, dan Pak Johanis Tanak. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alexander.
Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai pada Mei 2024 berdasarkan informasi tentang adanya mobilisasi dukungan anggaran dari sejumlah kepala dinas terkait dengan rencana keikutsertaan Rohidin dalam Pilkada 2024. Kemudian pada Jumat (22/11/2024), KPK mendapatkan informasi tentang rencana penerimaan sejumlah uang kepada Rohidin melalui Isnan Fajri dan Evriansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/9297cd78-c0b6-4d7a-b286-76f683841421_jpg.jpg)
Berbekal informasi itu, pada Sabtu (23/11/2024), penyidik KPK menuju Bengkulu dan menangkap sejumlah orang.
Mereka adalah Syarifudin (SR) selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Syafriandi (SF) selaku Kadis Kelautan dan Perikanan; Saidirman (SD) selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan; Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra; Isnan Fajri; Tejo Suroso (TS) selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Rohidin Mersyah; serta Evriansyah.
Tak hanya itu, dalam OTT KPK itu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang Rp 32,5 juta di mobil milik Saidirman, catatan penerimaan dan penyaluran Rp 120 juta di rumah Ferry, uang tunai sebesar Rp 370 di mobil milik Rohidin, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura di rumah dan mobil Evriansyah.
”Total uang yang diamankan adalah Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura,” kata Alexander.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/12/10/064ab5bd-2ddd-43c4-b9c1-ec34ac79b625_jpg.jpg)
Namun, dari delapan orang yang ditangkap, hanya tiga yang ditetapkan tersangka karena KPK menjerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pasal pemerasan itu, hanya yang diduga memeras yang dijadikan tersangka. KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan, yakni mulai hari ini sampai 13 Desember 2024.
Dari hasil penyidikan sementara, Alexander membeberkan, dugaan pemerasan berawal dari permintaan Rohidin kepada Isnan Fajri terkait kebutuhan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Kemudian September sampai Oktober 2024, Isnan mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Selanjutnya, Syafriandi menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah agar tidak dibebastugaskan dari jabatan Kadis Kelautan dan Perikanan. Sementara, Tejo Suroso selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mengumpulkan uang Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), potongan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan tunjangan pegawai.
”Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi sebagai gubernur, TS akan diganti,” kata Alexander.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/25/061ffef2-b1a0-48fe-929a-0806f531fc08_jpg.jpg)
Sementara, Saidirman selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sebesar Rp 2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi bengkulu sebelum 27 November 2024 dengan jumlah honor per orang Rp 1 juta. Honor tersebut seharusnya baru dicairkan pada Desember 2024.
Selain itu, pada Oktober 2024, Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari setiap satuan kerja (satker) kepada Rohidin melalui EP sebesar Rp 1,4 miliar.
Menurut Alexander, dari bukti berupa percakapan di aplikasi Whatsapp, tergambar dengan jelas uang-uang tersebut diperuntukkan bagi tim sukses Rohidin. Dari percakapan tersebut, ditemukan juga adanya permintaan uang untuk kelompok atau warga tertentu.
”Sesuai dengan arahan RM, dia meminta dukungan dari setiap kepala OPD (organisasi perangkat daerah), kepala dinas, ada perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), termasuk iuran dari pengusaha. Tujuannya ke sana,” tutur Alexander.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/2148b856-faec-4574-bfb3-c225adc157f1_jpg.jpg)
Alexander memastikan, penindakan yang dilakukan KPK menjelang waktu pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang tidak terkait dengan kepentingan politik dan terkait dengan partai politik tertentu.
Sebab, penyelidikan sudah dimulai sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Bahkan, kata Alexander, terdapat informasi masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu yang keberatan untuk membayar iuran sebagaimana diminta Rohidin.
Alexander juga memastikan penegakan hukum oleh KPK tidak memengaruhi tahapan Pilgub Bengkulu. Meski sudah menyandang status tersangka, Rohidin sebagai salah satu calon gubernur akan tetap tercantum di kertas suara dan tetap bisa dipilih.
”Pilkada tetap berlangsung terus. Kalau terpilih mungkin akan dilantik, tetapi setelah itu (jika terbukti bersalah di pengadilan baru) diberhentikan. Itu mekanismenya,” ujarnya.
Alexander juga menyampaikan, setelah penangkapan terhadap Gubernur Bengkulu tersebut, dia dihubungi beberapa nomor tidak dikenal yang menyampaikan perihal politik uang jelang pilkada di beberapa daerah lain. Bahkan, ada pihak yang menyebut politik uang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/12/cb7218f6-1806-4886-856e-342c3f80e1c8.jpg)
Hal itu bisa terjadi karena tingginya biaya politik untuk menjadi peserta pilkada. Dari beberapa kajian yang dilakukan KPK bersama LIPI atau kini bernama BRIN dan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, untuk menjadi seorang kepala daerah di tingkat provinsi diperlukan biaya pencalonan sekitar Rp 50 miliar.
”Itu baru untuk mencalonkan, belum tentu menang. Kalau mau menang perlu dua kali lipat atau tiga kali lipat. Kemenangan itu banyak bergantung pada uang nanti yang akan diberikan kepada masyarakat. Membeli suara, ini biaya yang paling besar,” ujarnya.
Untuk mencegah hal itu terus terjadi, diperlukan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat cerdas dan berintegritas. Selain itu, penyelenggara pemilu dan calon yang berlaga di pilkada juga mesti berintegritas.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan, masa tenang menjelang pemungutan suara seperti saat ini sering kali menjadi masa tidak tenang. Sebab, masa tenang kerap digunakan oleh tim pasangan calon untuk melakukan serangan fajar karena hari-H pemungutan suara semakin dekat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/31/5b99fd83-c619-4cac-ac6f-1e0844e3eebf_jpg.jpg)
”Ini juga menunjukkan bahwa serangan fajar ini terjadi karena paslon tidak dapat melakukan kampanye yang programatik yang dapat menarik perhatian publik untuk memilih mereka,” kata Khoirunnisa.
Persoalan politik uang pun dinilainya cukup kompleks karena terkait dengan banyak hal. Untuk mengatasinya, penegakan hukum dengan pemberian sanksi yang berefek jera mutlak harus dilakukan, seperti diskualifikasi kepada paslon tersebut.
Namun, penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus sampai ke sumbernya. Di sisi lain, pendidikan politik bagi masyarakat harus lebih masif.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan