Hari ini hingga tiga hari ke depan, tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang. Bawaslu bersama kepolisian akan patroli politik uang untuk mencegah "serangan fajar".
24 Nov 2024 06:15 WIB · Politik & Hukum
Problem politik uang di pemilihan kepala daerah atau pilkada seolah tak pernah berakhir. Kini, problem itu kembali membayangi gelaran Pilkada 2024 yang waktu pemungutan suaranya digelar pada 27 November mendatang. Indikasi akan terulangnya ”serangan fajar” terlihat setidaknya dari hasil survei sejumlah lembaga.
Mengacu hasil survei Litbang Kompas di tiga pilkada, yakni Pilkada Jawa Tengah (15-20 Oktober 2024), Pilkada Jakarta (20-25 Oktober), dan Pilkada Sumatera Utara (22-28 Oktober), sebagian besar responden menganggap wajar adanya uang yang diberikan ke pemilih agar memilih calon gubernur-wagub tertentu di ketiga pilkada itu.
Nominal uang yang wajar diberikan ke pemilih berkisar Rp 100.000-Rp 500.000. Meski demikian, lebih banyak responden menilai nominal wajar kurang dari Rp 100.000 di Pilkada Jateng (24,8 persen) dan Pilkada Sumut (12,5 persen). Adapun di Pilkada Jakarta, lebih banyak responden menilai nominal wajar yang diberikan antara Rp 100.000-Rp 149.000 (sekitar 16 persen).
Namun, bukan berarti uang yang diberikan mengubah pilihan pemilih. Masih dari hasil survei, sebanyak 76,3 persen responden mengaku tidak akan mengubah pilihan jika menerima tawaran uang atau bantuan lain dari calon yang bukan pilihannya. Adapun yang mau mengubah pilihan, sekitar 14,4 persen responden. Lainnya menjawab tidak tahu.
Untuk diketahui, survei Litbang Kompas di Pilkada Jakarta dan Sumut melibatkan sebanyak 800 responden, sedangkan di Pilkada Jateng melibatkan sebanyak 1.000 responden.
Tak hanya dari hasil survei Litbang Kompas, jamaknya politik uang menjelang hari pemilihan juga terlihat dari hasil survei Populix terhadap 962 responden pada 23-26 Mei 2024 yang baru dirilis beberapa hari lalu. Mengacu hasil survei itu, 50 persen responden mengaku pernah ditawari uang atau hadiah saat akan mencoblos.
”Berbeda dari asumsi bahwa politik uang cenderung terjadi di kalangan menengah ke bawah, 47 persen responden dari kalangan atas mengaku pernah ditawari suap,” ujar Manajer Riset Sosial Populix Nazmi Haddyat Tamara.
Menurut hasil penelusuran Populix, lanjutnya, tim sukses kampanye menjadi agen politik uang yang paling sering ditemukan di lapangan, disusul dengan pengurus partai politik. Tak hanya ”orang partai”, teman atau tetangga, bahkan ketua RT atau RW, ditunjuk sebagai perantara ”serangan fajar” demi memuluskan kemenangan calon pemimpin daerah.
Meski demikian, hanya 35 persen responden yang mewajarkan praktik politik uang. Selebihnya, menolak praktik suap itu, bahkan 77 persen dari orang yang menolak politik uang cenderung akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pengawas pilkada maupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditilik hasil analisis Indeks Kerawanan Pemilu yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setiap menjelang pemilu legislatif/presiden ataupun pilkada, isu politik uang selalu masuk dalam kasus yang paling rentan terjadi. Dilihat dari rekam jejak indeks kerawanan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2018, dan berlanjut pada Pemilu 2019, isu politik uang menjadi pelanggaran yang banyak dilaporkan.
Banyak pula kasus politik uang yang ditangani oleh Bawaslu. Merujuk data dari Bawaslu, pada Pilkada 2018 tercatat ada 22 kasus politik uang yang diputus pengadilan. Sementara pada Pemilu 2019 angkanya meningkat menjadi 82 kasus. Politik uang juga tetap menjadi isu besar saat Pilkada 2020.
Di luar yang sudah dilaporkan ke Bawaslu, politik uang ditengarai lebih besar. Hal ini terus berlangsung meski Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menegaskan larangan politik uang. Larangan berlaku tidak hanya bagi pemberi tetapi penerima. Konsekuensi jika melanggar pun terbilang berat. Ada sanksi administrasi hingga hukuman pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/13/73f3af7d-f7c1-4800-ad32-693f0386833b_jpg.jpg)
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh saat dihubungi, Jumat (15/11/2024), melihat, potensi masifnya politik uang di Pilkada 2024 masih besar mengingat realitas sebagian masyarakat yang kini menghadapi kesulitan ekonomi. ”Ditambah dengan pendidikan politik yang kurang, mereka tidak memperhitungkan bahaya perusakan demokrasi,” tambahnya.
Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty, politik uang selalu terjadi karena dua faktor. Pertama, adanya permintaan politik uang dari pemilih yang dipengaruhi faktor sosial ekonomi, tradisi permisif, dan kurangnya pendidikan politik. Kemudian dari sisi penawaran, oknum pelaku politik uang juga mendesain politik transaksional melalui politik uang.
Pelaku politik uang biasanya berasal dari kalangan kandidat dan tim sukses, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu ad hoc, dan simpatisan atau pendukung.
”Oleh karena itu, penting untuk melakukan edukasi secara terus-menerus termasuk menyosialisasikan tentang sanksi pidana bagi pemberi ataupun penerima,” ujar Lolly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/1b676f06-e1f9-45a7-90ac-6cf18eaf6436_jpg.jpg)
Anggota Bawaslu Puadi menambahkan, perilaku pemilih yang mengharapkan politik uang sangat merugikan. Praktik tersebut berisiko melahirkan pemimpin yang tidak kompeten, mengurangi kualitas demokrasi, dan mengakibatkan korupsi yang lebih tinggi.
”Sebagian masyarakat masih melihat politik uang sebagai hal yang lumrah atau bahkan menguntungkan secara langsung, meskipun pada dasarnya praktik ini merusak integritas pemilu dan mencederai prinsip demokrasi,” kata Puadi.
Dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang disusun Bawaslu dan diluncurkan pada tahun 2023, Provinsi Jawa Tengah masuk dalam kategori rawan tinggi. Ketika didalami, tingkat kerawanan rata-rata di kabupaten dan kota pun juga sama menuju kategori kerawanan tinggi. Ini menunjukkan bahwa politik uang memang terjadi di akar rumput.
Politik uang menyumbang kerawanan tertinggi pada tahapan kampanye, disusul pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan Polri), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antarpeserta ataupun pendukung calon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/06/6ad86220-dd46-4959-8d8f-edf09b3ab028.jpg)
Dari sisi partai politik, praktik politik uang itu juga dipandang merugikan dan menjadi perhatian serius. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno bahkan menganggap politik uang sebagai salah satu kanker di dalam demokrasi, sebagaimana korupsi di dalam sistem bernegara.
Politik uang, lanjutnya, harus ditangani melalui dua hal yaitu pendidikan politik kepada masyarakat. Sosialisasi masif harus terus digalakkan untuk melawan politik uang.
”Masyarakat hanya akan menerima uang di awal. Tidak akan ada prioritas teratas bagi masyarakat ketika kepala daerah menjalankan tugas-tugas dan fungsinya karena bagaimana pun juga mengembalikan uang yang dikeluarkan (selama kampanye) adalah prioritas utamanya (saat menjabat),” ujar Eddy.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-2023 ada 355 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Menurut ICW, akar masalah dari korupsi kepala daerah ini adalah mahalnya biaya politik. Ketika menjabat, mereka akan berpikir bagaimana caranya balik modal meski dengan cara korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/01/691147d6-c099-4c5f-b1d7-3f76588758fe_jpg.jpg)
Eddy menambahkan, untuk menghilangkan politik uang juga diperlukan penegakan hukum yang kuat dan konsekuen. Aparat penegak hukum harus bekerja ekstra untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku yang terlibat politik uang tersebut.
Ia pun berharap ke depan ada regulasi yang lebih tegas yaitu sanksi diskualifikasi langsung bagi kandidat yang terlibat aktif dalam politik uang. Tindakan tegas dan nyata itu diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pemberi politik uang.
Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Chicco Hakim mengakui praktik politik uang masih sulit dibasmi. Bahkan praktik itu seolah dinormalisasi dalam setiap kontestasi pemilu. Padahal, dampak politik uang membuat kandidat yang terpilih bukanlah figur terbaik.
”Bagi kader kami di internal (PDI-P) yang mengikuti pilkada, kami sudah mengingatkan untuk menghindari hal-hal yang seperti ini (politik uang) dan lebih mengedepankan politik atau kampanye substantif dan konten-konten untuk kesejahteraan rakyat. Jangan membeli putus suara rakyat dan kemudian ketika terpilih lima tahun setelahnya tidak berkomitmen dalam janji-janji politiknya,” kata Chicco.
Bagi kader yang terbukti memberikan politik uang saat pemilu pun akan ada sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/efb854ca-be1d-40b9-a5d1-a3d3c3c47769_jpg.jpg)
Melihat tingkat kerawanan politik uang itu, Lolly menyebut bahwa strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu adalah melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif, konsisten, dengan melibatkan unsur masyarakat. Bawaslu berkolaborasi dengan berbagai lapisan masyarakat melalui gerakan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif adalah pengawasan yang melibatkan peran aktif dari masyarakat.
Dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang disusun Bawaslu praktik politik uang masih cukup signifikan dan meluas terutama di wilayah dengan tingkat pendidikan politik yang rendah dan di daerah yang secara ekonomi lebih rentan. Di beberapa daerah, tingkat kerawanan tinggi terkait politik uang meningkat mendekati hari pemilihan.
”Faktor-faktor yang meningkatkan risiko politik uang meliputi rendahnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk politik uang, lemahnya penegakan hukum, dan adanya oknum peserta pemilu yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat untuk meraih dukungan,” kata Puadi.
Selain itu, Bawaslu bekerja sama dengan komunitas lokal, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menyebarkan informasi dan mengubah pandangan permisif masyarakat terhadap politik uang. Bawaslu mengadakan kampanye antipolitik uang melalui sosialisasi di berbagai daerah. Bawaslu juga mendorong inisiasi masyarakat melalui pembentukan kampung antipolitik uang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/28/d19f4365-3410-4291-8c50-582f4cdd12e9_jpg.jpg)
Sementara itu, dari aspek penindakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi administratif ataupun pidana bagi para pelaku politik uang. Memasuki masa tenang Pilkada 2024 (24-27/11/2024), Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian bakal melakukan patroli dan menangkap langsung pelaku politik uang.
Namun, dalam perang melawan politik uang, Bawaslu juga masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan seperti keterbatasan sumber daya dan resistensi di beberapa daerah. Dengan kolaborasi dengan masyarakat, dan lembaga penegak hukum, Bawaslu berharap praktik politik uang dapat berkurang sehingga integritas pemilu semakin terjaga.
Sementara itu, dari masyarakat sipil, seruan untuk menolak politik uang sudah bermunculan. Menjelang pilkada, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram politik uang. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, praktik politik uang jelas menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia.
Sebab, politik uang menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat. Normalisasi dan pemakluman terhadap praktik politik uang yang termasuk di dalamnya transaksi jual-beli suara (vote buying) menjadi akar penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan peluruhan kedaulatan rakyat.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase