Gelar operasi tangkap tangan, KPK menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Sumatera Utara.
29 Jun 2025 11:36 WIB · Politik & Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (26/6/2025) malam di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dari OTT itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan, salah satunya Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara. Topan disebut merupakan orang kepercayaan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Meskipun kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal, KPK menduga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini, KPK tengah berfokus melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). KPK juga membuka peluang untuk memanggil Bobby Nasution jika ditemukan dugaan aliran uang tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Asep menjelaskan, pada Kamis malam terdapat dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di wilayah Sumut.
Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/82b4a5ae-9d8b-4c69-aca2-30d3557ad25f_jpg.jpg)
Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedua, terkait preservasi atau pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Rinciannya, untuk proyek pembangunan, yakni proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Kemudian, terdapat empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan, yakni preservasi jalan simpang (sp) Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar dan preservasi jalan sp Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, rehabilitasi jalan sp Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI, penanganan longsoran tahun 2025, serta preservasi jalan sp Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI tahun 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/28/04d1027c3d71afb033a626c8c5aba66b-20250428ron32.jpg)
”Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujar Asep.
Dari proses OTT itu, KPK menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur jalan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
”Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” kata Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/18/3b170aa3-04eb-4bf0-897c-eaf02f45d920_jpg.jpg)
Menurut Asep, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR, Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan anggota staf UPTD Gunung Tua lainnya melakukan survei off-road di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Kemudian, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Total nilai kedua proyek tersebut Rp 157,8 miliar.
RES menghubungi KIR yang intinya memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran. Dalam kurun waktu 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan anggota stafnya berkoordinasi dengan RES dan anggota staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.
Nah, yang ditanyakan adalah apakah KPK akan mengusut setoran, setoran-setoran ke BN (Bobby Nasution) ataupun ke atasannya. Tentu kami saat ini sedang dilakukan upaya ”follow the money”, mengikuti ke mana uang itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/08/060131f1-b213-4adf-b457-00e191da045c_jpg.jpg)
KIR bersama-sama RES dan anggota staf UPTD itu pun mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat memenangi proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. Sementara itu, untuk proyek lain, disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Dalam pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lain oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara.
Tak hanya itu, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut juga disebut memberikan empat proyek pekerjaan untuk PT DNG dan PT RN di Sumut sejak 2023 hingga saat ini. Direktur PT RN, yakni RAY, merupakan anak dari KIR.
Tiga proyek preservasi atau pemeliharaan jalan itu terdiri dari preservasi jalan sp Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar serta preservasi jalan sp Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, rehabilitasi jalan sp Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 yang dilaksanakan oleh PT DNG. Sementara itu, preservasi jalan sp Kota Pinang-Gunung Tua-sp Pal XI tahun 2025 dilaksanakan oleh PT RN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/09/28/e5f2f430-7aaa-4877-a172-e6541dd00394_jpg.jpg)
HEL disebut telah menerima uang sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025. Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah mengatur proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BBPJN Sumut sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
KPK menjerat KIR dan RAY dengan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara Topan, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/18/62059ead-91cc-4569-8812-bf35cb519347_jpg.jpg)
Menurut Asep, Topan merupakan orang dekat dari Bobby sejak lama, bahkan jauh sebelum Bobby menjabat sebagai Gubernur Sumut. Sebab, sebelum menjabat Kadis PUPR Sumut, Topan pernah menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan pada saat Bobby menjadi Wali Kota Medan.
Namun, ketika ditanya lebih jauh apakah KPK akan mengusut kemungkinan adanya setoran kepada Bobby Nasution atau pihak-pihak lain di atasannya, Asep menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
”Nah, yang ditanyakan adalah apakah KPK akan mengusut setoran, setoran-setoran ke BN (Bobby Nasution) ataupun ke atasannya. Tentu kami saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu,” katanya.
Ia memastikan KPK tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi di perkara ini. Pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. ”Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” imbuhnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/30/6e5c1e75-2d33-4b6a-adb4-c68689653084_png.png)
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pada Minggu (29/6/2025), berpandangan, KPK mesti menelusuri aliran uang suap tersebut. ”Salah satu modus korupsi selama ini karena ada relasi timbal balik. Bisa jadi misalnya kedekatan ini membangun relasi, termasuk dalam urusan hasil korupsi yang dihasilkan oleh kepala dinas ini,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah juga menyoroti penempatan para kepala dinas oleh kepala daerah hanya karena bermodalkan kedekatan, bukan melalui sistem meritokrasi. Sebab, proses relasi timbal balik ini justru membuka ruang terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
”Jika penempatan Topan sebagai kepala dinas lebih didasari oleh relasi kedekatan di antara keduanya, bukan semata karena kompetensinya, ini kan, bahayanya. Jadi, pemilihan kepala-kepala dinas hanya karena didasari oleh relasi pertemanan, ini yang justru memberikan ruang korupsi itu,” kata Herdiansyah.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti