Jaksa yakin dakwaan terhadap tiga korporasi sawit terdakwa korupsi izin ekspor CPO bakal terbukti apabila tidak ada suap pada tiga hakim yang mengadili perkara itu.
02 Jul 2025 19:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung meyakini putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO kepada industri tahun 2022 akan berpihak kepada lembaga pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut. Sebab, meski kasus itu masih dalam proses pemeriksaan kasasi, tiga terdakwa korporasi dalam perkara itu telah menitipkan uang atas kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Agung.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025), mengungkapkan keyakinan bahwa Kejagung akan memenangkan kasasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kepada industri pada 2022. Dalam perkara yang kini ditangani Mahkamah Agung (MA) itu terdapat tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Saat sidang di pengadilan tingkat pertama, Grup Wilmar dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,8 triliun, Grup Permata Hijau Rp 937,5 miliar, dan Grup Musim Mas Rp 4,8 triliun. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pidana.
”Perkara ini, kan, perorangannya sudah terbukti, sudah inkrah. Kemudian oleh pengadilan dikatakan yang menerima keuntungan adalah korporasi. Makanya, korporasi kita angkat (ke penyidikan). Kalau enggak ada (perkara) suap, kan, terbukti semua ini,” tutur Sutikno.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/02/c7d8ece78714b214767f62af5134f783-WhatsApp_Image_2025_07_02_at_17.46.35.jpeg)
Perkara suap yang dimaksud adalah kasus dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kepada industri tahun 2022 tersebut, yakni Djuyamto, Agam Starif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Perkara itu juga menyeret eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan seorang panitera bernama Wahyu Gunawan.
Ketiga hakim yang menangani perkara itu menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan. Namun, setelah vonis lepas dijatuhkan, terungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar. Uang itu diduga diterima tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO melalui Arif Nuryanta. Diduga, uang itu merupakan kompensasi atas pengaturan putusan perkara yang melibatkan tiga korporasi sawit tersebut.
Adapun kasus korupsi dengan terdakwa korporasi itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat individu dan kini telah berkekuatan hukum tetap. Mereka yang terjerat adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardana; bekas anggota tim asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; dan pihak swasta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Meski proses kasasi masih berjalan, beberapa perusahaan yang terhimpun ke dalam tiga grup korporasi yang menjadi terdakwa telah menitipkan uangnya kepada jaksa penuntut umum sebagai uang pengganti kerugian negara. Pada akhir Mei 2025, Grup Wilmar telah menyerahkan uang sebesar Rp 11,8 triliun, sama dengan jumlah tuntutan uang pengganti.
Jaksa penuntut umum kemudian menyita uang tersebut. Uang itu kini diajukan sebagai tambahan dalam memori kasasi agar turut dipertimbangkan hakim agung yang memeriksa kasasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/02/b81c414d-3399-4498-a9df-fdfb675b70fd_jpg.jpg)
Setelah Grup Wilmar, giliran perusahaan dari grup Musim Mas dan Permata Hijau yang menitipkan uang pengganti dengan total Rp 1,3 triliun. Uang itu berasal dari PT Musim Mas dari Grup Musim Mas sebesar Rp 1,1 triliun. Adapun sisanya berasal dari 5 perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau sebesar Rp 186,4 miliar.
Jaksa lantas menyita uang yang diserahkan oleh Grup Musim Mas dan Permata Hijau. Penyitaan didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025 untuk uang titipan PT Musim Mas dan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025 untuk uang dari Grup Permata Hijau.
Sama seperti sebelumnya, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan tambahan memori kasasi. Uang yang telah disita itu dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Jaksa mengharapkan, hakim agung yang memeriksa kasasi juga mempertimbangkan uang sitaan tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar kerugian keuangan negara.
Selain itu, dalam memori kasasi itu juga, jaksa penuntut umum juga memasukkan narasi tentang dugaan suap kepada majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara itu.
”Kami memasukkan di dalamnya (memori kasasi) ada kalimat yang menyebutkan, beberapa hari setelah keputusan pengadilan tersebut ada dilakukan penangkapan karena terbukti diindikasikan telah ada terjadi suap dalam perkara tersebut. Jadi, semua ini menjadi bagian yang enggak mungkin kita lepaskan karena itu adalah kekuatan kita,” tutur Sutikno.
Menurut Sutikno, penitipan uang oleh terdakwa korporasi kepada jaksa penuntut umum itu merupakan inisiatif dari pihak korporasi, bukan permintaan Kejagung. Kesukarelaan tersebut bisa jadi ditimbulkan akibat rasa bersalah, khususnya setelah kasus suap majelis hakim di tingkat pertama terungkap ke publik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/f13a4e51a0f100034f3a36a9cbff09c6-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.32.00.png)
Dari sisi Kejagung, penanganan kasus korupsi pada dasarnya bertujuan untuk memberantas korupsi, mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, dan memperbaiki tata kelola. Dalam konteks ini, penitipan uang oleh korporasi tersebut direspons positif oleh Kejagung untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Selain itu, pengembalian kerugian negara juga dilakukan penyidik yang telah melakukan penyitaan di tahap penyidikan.
Dalam kesempatan itu, Sutikno juga menegaskan bahwa uang yang dititipkan tersebut bukanlah uang jaminan, melainkan uang titipan yang dikirimkan kepada rekening penampungan lainnya (RPL) kejaksaan. Dalam surat yang disampaikan korporasi juga menyebutkan bahwa uang itu merupakan uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.
”Terhadap uang tersebut kemudian kami melakukan penyitaan. Kenapa disita? Supaya uang yang kita sita ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara tersebut sehingga nanti di putusan kasasinya uang ini akan berbunyi sesuai dengan putusan kasasinya,” ujarnya.
Menurut pakar pencucian uang, Yenti Garnasih, perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kepada industri tahun 2022 adalah perkara yang tidak lazim. Sebab, perkara korupsi itu dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan (onslag) yang mana putusan itu dijatuhkan karena ada dugaan suap di baliknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/02/70d10de5-158a-4940-a33f-944a1d372bdf_jpg.jpg)
Oleh karena itu, proses penanganan perkara itu bisa berbeda dari biasanya, seperti penyerahan uang pengganti kerugian negara meski putusan belum dijatuhkan. Terkait hal itu, terbitnya penetapan izin penyitaan oleh ketua pengadilan negeri juga mesti dimaknai bahwa pengadilan melihat adanya unsur pidana dalam perkara itu.
Dengan demikian, ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan lepas karena adanya suap, di tingkat kasasi akan sebaliknya, yakni menerima segala tuntutan jaksa penuntut umum. ”Logikanya, seharusnya nanti putusan kasasi berpihak kepada negara, yakni sesuai dengan tuntutan jaksa karena putusan sebelumnya dianggap tidak berintegritas. Ingat, ini kasus korupsi yang diputus dengan korupsi juga,” tutur Yenti.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra