Salah satu klausul dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang disahkan dan diundangkan pada 26 Maret 2025 mengatur perpanjangan masa pensiun anggota tentara.
17 Apr 2025 13:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang yang diberi nomor 3 tahun 2025 ini salah satunya mengatur perpanjangan masa pensiun anggota tentara.
Sebagai perbandingan, UU No 34/2004 tentang TNI mengatur semua bintara/tamtama pensiun pada usia 53 tahun dan perwira tinggi pensiun pada usia 58 tahun. Sementara dalam UU No 3/2025 tentang TNI, pensiun menjadi 58 tahun untuk perwira yang berpangkat hingga letnan kolonel.
Perwira tinggi bintang 4 bisa diperpanjang sampai usia 63 tahun dan bisa diperpanjang dua kali sesuai kebijakan presiden. Adapun setiap perpanjangan diberi masa satu tahun. Perwira berpangkat kolonel bisa pensiun pada usia 59 tahun dan perwira tinggi bintang 1 hingga 3 pensiun pada usia 60-62 tahun.
Dengan aturan ini, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali yang lahir pada 9 April 1967 tak jadi pensiun tahun ini. Ali masih bisa menjabat lima tahun lagi ditambah kemungkinan perpanjangan dua kali satu tahun. Demikian pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang kelahiran 5 Agustus 1967 masih bisa menjabat tujuh tahun lagi secara keseluruhan.
Adapun Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru berusia 55 tahun saat ini masih bisa menjabat delapan tahun ditambah potensi perpanjangan dua tahun. Maruli lahir pada 24 Februari 1970.
Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Tonny Harjono yang kelahiran 4 Oktober 1971 bahkan masih bisa menjabat 11 tahun lagi. Sebelas tahun ini terdiri atas sembilan tahun sampai usia pensiun pada 63 tahun ditambah potensi perpanjangan dua kali satu tahun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/07/9da34305-cf15-4dec-9c3a-ea6bd1e222ab_jpg.jpg)
Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), mengatakan, pembahasan UU TNI dipercepat untuk menghindari penggantian pejabat seperti Panglima TNI dan Kepala Staf TNI yang terlampau singkat.
”Dalam beberapa tahun itu, Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun? Di situ, saya sebetulnya mengatakan, ini berapa jenderal harus kita ganti sekarang? Jadi, saya mohon, kalau bisa inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Nonsense itu,” tutur Prabowo.
Perpanjangan usia pensiun ini, menurut pengajar FISIP UPN Veteran Jakarta, Jerry Indrawan, menunjukkan niat pemerintah dan DPR merevisi UU TNI bukan untuk mendorong profesionalisme TNI.
”Klausul yang sesuai dengan tujuan seperti memperkuat TNI menghadapi ancaman asimetris malah tidak signifikan muncul di UU No 3/2025. Cuma pemanis saja seolah-olah concern di isu itu, tapi praktiknya cuma menutupi kepentingan politis usia pensiun itu,” ucap Jerry.
Perpanjangan usia pensiun ini, menurut Jerry, patut diduga karena rezim ingin mempertahankan orang-orang kepercayaannya. Akhirnya, alih-alih mendorong profesionalisme TNI, hanya lobi-lobi politis yang mengemuka. Dwifungsi TNI gaya baru pun muncul.
Semakin panjang usia pensiun TNI, termasuk perwira-perwiranya, sekaligus membawa dampak pada penumpukan perwira tanpa jabatan (nonjob). Tamtama dan bintara pun akan lebih banyak lagi. Akibatnya, anggaran akan membengkak untuk membayar gaji anggota TNI ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/18/7ae6b575-4fa3-4933-b4e0-9e18acbaef60_jpg.jpg)
Dampak lainnya terkait kebutuhan penambahan posisi struktural yang semakin bertambah. ”Menambah pos artinya (harus) menambah anggaran (lagi),” tambah Jerry.
Langkah ini pun semakin jauh dari keinginan Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi anggaran. ”Justru, semestinya ada moratorium penerimaan TNI seperti dulu PNS sempat, kan, distop (rekrutmennya) karena overload,” kata Jerry.
UU TNI yang baru ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan bertanggal 26 Maret 2024. Sebelumnya, dalam wawancara cegat di kompleks Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkesan tak mengetahui sudah atau belumnya beleid ini ditandatangani Presiden.
Menurut Supratman, UU TNI akan otomatis berlaku dan diundangkan kendati tanpa tanda tangan Presiden sekalipun. ”Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau, kan, kita tidak tahu,” katanya.
Aturan perundangan yang sudah disahkan DPR memang sudah di meja Presiden dan menunggu tanda tangannya. Namun, kendati Presiden tidak membubuhkan tanda tangannya, dalam 30 hari aturan itu berlaku.
Supratman pun menilai penandatanganan bergantung pada jadwal kegiatan Presiden. ”Kan, bukan hanya satu. Itu, kan, banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu, kan, banyak ya,” katanya (Kompas.id, 15/4/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/29/e2d4fc6e06c050f7d0ee075662589207-20241029_133053.jpg)
Dalam draf UU No 3/2025 yang diterima Harian Kompas, Presiden Prabowo menandatanganinya dan di kiri bawah tertera tanda tangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai pihak yang mengundangkan aturan itu.
Sementara itu, dalam beberapa undang-undang, ada pula draf yang diundangkan oleh Menteri Hukum. Perbedaan menteri yang mengundangkan ini, menurut pengajar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam Jakarta, Radian Syam, tak menjadi persoalan. Hal terpenting, mekanisme pengesahan oleh DPR sudah dipenuhi.
Mekanisme berikutnya adalah penandatanganan oleh Presiden yang bila tidak dilakukan selama 30 hari, aturan perundangan otomatis berlaku. Namun, tugas Menteri Sekretaris Negara memasukkan aturan ini dalam lembar negara.
”Ketika sudah sah, wajib bagi warga negara untuk mengetahui (undang-undang) dan wajib bagi pemerintah untuk mencatatkannya dalam lembar negara dan menyosialisasikannya. Soal diarsipkan oleh Mensesneg atau Menteri Hukum, tidak menjadi persoalan,” tutur Radian.
Selain itu, tambahnya, Mensesneg terlibat dalam harmonisasi undang-undang baru. Dalam harmonisasi ini, kesalahan pengetikan ejaan—tanpa mengubah makna—bisa dirapikan. Selain itu, dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru dan disahkan DPR pada 30 Mei 2022 atau UU No 13/2022, pihak yang mengundangkan aturan perundangan dialihkan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Sekretaris Negara.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul