Vietnam dan Singapura adalah tetangga Indonesia yang dapat dijadikan contoh baik dalam pengelolaan pajak negara dan kemampuannya menghadirkan investasi asing.
24 Des 2024 16:00 WIB · ekonomi
Rencana pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen menuai banyak respons negatif. Peningkatan beban pajak pada awal tahun 2025 ini dikhawatirkan menurunkan daya beli masyarakat sehingga menjadi kontraproduktif dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Salah satu respons negatif tersebut tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang dilaksanakan pada awal Desember ini. Sebanyak 31 persen responden menyatakan menolak rencana pengenaan PPN menjadi 12 persen pada Januari nanti. Penolakan terbanyak berasal dari golongan masyarakat ekonomi bawah. Sebanyak 51 responden golongan ini menyatakan PPN 12 persen sebaiknya tidak diberlakukan sama sekali. Untuk golongan ekonomi lebih tinggi, seperti kelompok menengah-bawah, menengah-atas, dan atas, tingkat penolakannya tidak terlalu besar, masing-masing kurang dari 30 persen.
Meskipun demikian, semua kelas sosial ekonomi sepakat bahwa sebaiknya pengenaan tarif PPN 12 persen ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat membaik. Sebagian besar responden, yakni 53 persen, berharap rencana kebijakan fiskal itu ditunda untuk sementara waktu. Artinya, kebijakan ini perlu dikaji ulang dengan melihat kondisi masyarakat dan perekonomian nasional yang penuh dengan ketidakpastian.
Terlepas dari unsur penolakan tersebut, sejatinya pengenaan tarif PPN 12 persen itu sudah diputuskan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Pada 29 Oktober 2021, pemerintah menerbitkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menggantikan UU No 6/1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. Poin utama dari UU HPP terkait PPN itu di antaranya adalah pengenaan PPN 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12 persen yang berlaku paling lambat per 1 Januari 2025.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/d2e4fd79-7387-4479-bc8b-1ad035f364ba_png.png)
Dengan payung hukum tersebut, pemerintah berencana mengimplementasikannya pada awal tahun baru ini. Dalam laporan Kementerian Keuangan tentang Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang diterbitkan pertengahan Desember 2024 ini disampaikan sejumlah hal terkait penerapan PPN 12 persen.
Pemerintah menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen mengedepankan asas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Asas keadilan berarti negara berusaha membagi beban secara merata bagi segenap rakyatnya. Masyarakat yang mampu diwajibkan berkontribusi membayar pajak sesuai undang-undang, sedangkan masyarakat yang tidak mampu dilindungi oleh negara dan diberi bantuan oleh pemerintah.
Selanjutnya, asas gotong royong mendorong penyesuaian tarif PPN pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah serta dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu. Beberapa di antaranya kelompok bahan makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan internasional berbayar mahal.
Pemerintah tetap mengedepankan keberpihakannya kepada masyarakat terkait pengenaan PPN 12 persen itu. Selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat telah diberi pembebasan PPN tarif nol persen. Beberapa di antaranya meliputi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum dengan perkiraan nilai pembebasan tarif pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sejumlah barang tersebut akan dikenai PPN 12 persen. Namun, karena barang-barang itu sangat diperlukan oleh masyarakat, maka beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah. Dengan demikian, harga barang dan jasa yang dibayarkan pemerintah tidak akan mengalami perubahan, di antaranya tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyak Kita.
Untuk mengakselerasi rencana kebijakan fiskal tersebut, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket yang menyasar rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik, dan sektor perumahan. Dengan paket stimulus ini, harapannya kelompok ekonomi bawah dan menengah menjadi lebih terlindungi dari implementasi kebijakan fiskal PPN 12 persen.

UU HPP memiliki sejumlah tujuan besar nasional, di antaranya meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian pascapandemi Covid-19, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak. Selain itu, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak; dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan demikian, pungutan pajak yang akan dikenakan pada awal tahun 2025 nanti memiliki andil besar bagi kemajuan ekonomi nasional. Dengan rasio penerimaan pajak yang semakin tinggi dan efisien, diharapankan sejumlah program yang dilakukan pemerintah dapat mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan bangsa secara merata.
Berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan dari beberapa negara emerging market dan negara ASEAN, seperti Brasil, Afrika Selatan, India, Turki, Filipina, Meksiko, Indonesia, Singapura, dan Vietnam, ternyata rasio penerimaan pajak Indonesia adalah yang terendah. Rata-rata rasio penerimaan pajak semua negara tersebut sudah di atas 12 persen dari produk dometik bruto (PDB) masing-masing, sedangkan Indonesia pada tahun 2022 masih sekitar 10 persen.
Uniknya, tingginya rasio pajak itu tidak linier dengan tingginya kutipan pajak, khususnya PPN, di sejumlah negara itu. Untuk Singapura yang mengutip Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) pada tahun 2022 sebesar 8 persen dan VAT Vietnam yang sebesar 10 persen, misalnya, ternyata kedua negara tersebut mampu meraih tax ratio di atas 12 persen. Dengan nilai kutipan PPN yang lebih besar hingga 11 persen, nyatanya Indonesia hanya mampu mengumpukan tax ratio sebesar 10,4 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/7f3c48ce-5808-4dbd-ba1b-05e1e2d4ca6a_png.png)
Contoh lain adalah Turki. Negara ini mengenakan tarif PPN hingga 20 persen, tetapi nyatanya nilai rasio perpajaknnya hanya 16 persen. Nilai tax ratio-nya berbeda jauh dengan Brasil yang hampir 25 persen dengan nilai kutipan PPN lebih kecil, yakni 17 persen.
Deskripsi itu menunjukkan bahwa untuk meningkatkan tax ratio yang berguna bagi penerimaan negara, ternyata kenaikan PPN bukanlah satu-satunya cara yang tepat. Namun, hal itu cenderung pada tata kelola penerimaan negara yang lebih optimal. Salah satunya membangun tingkat transparasi dan kepatuhan pajak yang tinggi bagi semua pelaku usaha, investor, serta stakeholder terkait. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, niscaya transparansi nilai pajak dapat diukur secara lebih baik.
Penggelapan-pengelapan pajak yang melibatkan oknum investor, wajib pajak, dan pejabat negara kian minim terjadi. Dengan demikian, penerimaan negara menjadi lebih optimal dan semakin membaik. Citra positif bagi pemerintahan pun terbangun. Apalagi, pajak-pajak yang diterima tersebut kemudian disalurkan kembali kepada publik untuk meningkatkan kualitas pembangunan. Pajak akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan konektivitas, meningkatkan mutu modal manusia, membenahi tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Hal demikian juga akan meningkatkan daya saing global suatu negara dalam menjaring investasi yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi.
Vietnam dan Singapura menjadi salah satu contoh yang baik dalam menjaring investasi tersebut di kawasan ASEAN. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa kedua negara ini merupakan pusat pengumpulan foreign direct investment (FDI) atau modal asing di wilayah ASEAN.
Setiap tahun, FDI yang masuk ke Vietnam sekitar empat persen dari PDB Vietnam. Sementara untuk Singapura lebih besar lagi, yakni sekitar 30 persen PDB ”negeri singa” itu. Dengan FDI yang besar ini, tercipta usaha-usaha baru yang masif menciptakan lapangan kerja. Semakin banyak yang terserap di lapangan kerja, terutama pekerjaan formal, maka tingkat kesejahteraan penduduk akan semakin baik. Apalagi, produk barang dan jasa yang dihasilkannya tidak hanya untuk memenuhi permintaan domestik, tetapi juga untuk memenuhi pangsa luar negeri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/d101bfdb-3839-4fa4-aef0-59e9ba1ca4ed_png.png)
Dengan demikian, nilai barang dan jasa yang dihasilkan serta sumber daya yang terlibat di dalamnya akan terus meningkat jumlahnya dan memiliki valuasi besar. Perekonomian yang terus tumbuh pesat ini tentu menghasilkan ruang kontribusi pajak yang besar bagi pemerintah. Kutipan pajak yang diserahkan itu dikembalikan lagi kepada dunia usaha dalam sejumlah hal. Salah satunya berupa ruang fiskal yang cukup untuk menjaga kesinambungan usaha yang kompetitif bagi pasar domestik ataupun global. Selain itu juga untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat demi menciptakan kesejahteraan bersama.
Vietnam dan Singapura adalah tetangga Indonesia yang dapat dijadikan contoh baik dalam pengelolaan pajak negara dan kemampuannya menghadirkan investasi asing yang penting bagi kemajuan ekonomi nasional.
(Litbang Kompas)
Penulis:
Budiawan Sidik AEditor:
Yohan Wahyu