Selain Kuntadi untuk posisi Jampidsus, Jaksa Agung mengusulkan penetapan Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung. Keputusan akhir ada di Presiden Prabowo.
15 Jul 2026 13:21 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/PUSPENKUM KEJAGUNG
JAKARTA, KOMPAS – Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi diusulkan untuk mengisi jabatan itu setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026), membenarkan bahwa Jaksa Agung telah mengajukan Kuntadi untuk mengisi jabatan Jampidsus. Usulan tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden per 14 Juli 2026.
”Jadi, per kemarin Selasa, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri. Ya (Kuntadi), kalau berdasarkan suratnya, ya,” ujar Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan, pemerintah tetap membutuhkan waktu untuk memproses pergantian ini. Dia menyebut, ada mekanisme pemilihan oleh Tim Penilai Akhir yang akan menindaklanjuti usulan tersebut. ”Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kami tindak lanjuti usulan Jaksa Agung,” ungkapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/15/7354862c34c4c3fdd452beb1454093c1-WhatsApp_Image_2026_01_15_at_16.14.28.jpeg)
Dalam surat tersebut, lanjut Prasetyo, Jaksa Agung juga mengusulkan sejumlah nama. Salah satunya, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana yang diusulkan agar ditetapkan sebagai Wakil Jaksa Agung.
”Ada juga (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf, kami tidak hafal satu per satu. Nanti pada waktunya, kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Prasetyo.
Pihaknya juga tengah mengupayakan proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir secepatnya. Dengan demikian, figur yang akan mengisi sejumlah posisi di Kejaksaan Agung tersebut bisa segera ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya, posisi Jampidsus diisi oleh Febrie Adriansyah. Febrie mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Bahkan, petugas menggeledah satu rumah yang disebut milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan menemukan 74 kilogram emas dan mata uang sejumlah negara. Saat ini, penyidikan perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/10/4702a231344d143605776271e4572348-cropped_image.jpg)
Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung. Dia juga menegaskan, Presiden Prabowo telah berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan dan penyelenggara negara untuk menghilangkan praktik korupsi.
”Mari kita menghormati proses hukum. Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri,” ucap Prasetyo.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku belum mendapatkan kabar terkait usulan pengganti Febrie sebagai Jampidsus. Dia juga mengaku tidak tahu nama Kuntadi yang diusulkan untuk mengisi posisi Jampidsus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/18/097e4e69-c67a-4771-9bec-2953c2a4b6d4.jpg)
Menurut Habiburokhman, Rudi Margono yang kini menjabat Pelaksana Tugas Jampidsus sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Dia juga meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait pengisian jabatan tersebut.
”Saya pikir, untuk saat ini sudah sangat baik. Pak Rudi Margono itu orang paling top itu, ya. Tapi kita lihat saja nanti, oke ya,” tutur politisi Partai Gerindra tersebut.
Kuntadi memulai kariernya di kejaksaan pada 1996. Sebelum memimpin Badan Pemulihan Aset pada 2025, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu pernah menjabat sejumlah posisi strategis.
Di antaranya, pada 2018, ia dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setahun berselang, Kuntadi ditugaskan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Selanjutnya, pada 2022, ia memimpin Direktorat Penyidikan di bawah Jampidsus Kejagung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/04/165952ab-9bad-4225-9a4a-7b411f0df286.png)
Setelah itu, pada 2024, Kuntadi kembali ke daerah dan ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum berpindah tugas memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat masih menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi kerap menangani penyidikan kasus-kasus korupsi besar. Di antaranya, kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merugikan negara sekitar Rp 20 triliun. Selain itu, perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Kuntadi juga menangani penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Adapun Asep Nana Mulyana lahir di Tasikmalaya, 14 Agustus 1969. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Mataram (1994), ia memulai karier di Kejaksaan sebagai anggota staf Pusdiklat Kejaksaan RI (1996) dan Kejaksaan Negeri Semarang (1998).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/08/90ba3c3a873207650f8afbd3239b0dfd-IMG_20250605_104510.jpg)
Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Asisten Khusus Jaksa Agung (2016-2019). Kemudian, Asep dipercaya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri (2019), Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (2020), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (2021).
Kariernya terus menanjak dengan Asep dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 11 Juni 2024. Tak hanya sebagai Jampidum, Asep dipercaya pula menjabat Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul