Lagu Lama Usulan Pilkada lewat DPRD

Berulang kali usulan pilkada lewat DPRD dikemukakan elite politik, tetapi berulang kali pula usulan itu ditentang publik.

26 Jul 2025 19:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

Wacana untuk mengubah model pemilihan kepala daerah langsung menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali berembus. Sejumlah aktor seakan bergantian mengusulkan wacana tersebut beberapa tahun terakhir meski usulan itu ditentang publik.

Usulan pilkada lewat DPRD tak pernah benar-benar mati. Ibarat api dalam sekam, ia menyala diam-diam menunggu angin.

Dalam enam tahun terakhir, misalnya, usulan untuk mengubah pilkada langsung menjadi lewat DPRD pernah diungkapkan oleh sejumlah elite politik. Mulai dari menteri, ketua lembaga negara, ketua umum partai politik, hingga presiden tak ragu untuk melempar wacana tersebut.

Usulan, salah satunya, dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dalam peringatan Hari Lahir Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). Muhaimin melontarkan usulan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu.

Menurut Muhaimin, sistem pilkada langsung harus dievaluasi total. PKB mengusulkan agar kepala daerah cukup ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Alasannya, pilkada langsung membutuhkan proses politik yang panjang. Padahal, Indonesia membutuhkan efektivitas dan percepatan pembangunan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyambut Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tiba dalam acara Puncak Peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Dalam peringatan Harlah ke-27 PKB ini mengambil tema Indonesia Patriotik, Indonesia Produktif. Acara puncak peringatan ini juga dihadiri perwakilan para kader partai dari seluruh Indonesia. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 23-7-2025

Jauh sebelum Muhaimin, keinginan mengevaluasi sistem pilkada langsung pernah dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akhir 2019. Pernyataan itu disampaikan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang dinilai menimbulkan ongkos politik tinggi. Tingginya biaya tersebut dianggap sebagai akar masalah maraknya korupsi oleh kepala daerah.

Usulan mereda beberapa waktu, sampai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 Bambang Soesatyo kembali melontarkan wacana tersebut. Usulan itu mengemuka setelah pimpinan MPR mengadakan diskusi dengan sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/10/2022). Alasannya pun lagi-lagi sama, yakni pilkada langsung mengakibatkan politik berbiaya tinggi.

Bahkan, dua bulan setelah pergantian presiden/wakil presiden, usulan mengubah sistem pilkada kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, usulan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar, 12 Desember 2024. Alasannya, mekanisme pemilihan lewat DPRD dapat menghemat anggaran triliunan rupiah yang selama ini dikeluarkan untuk pilkada langsung. Dana yang dihemat bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah dan menyediakan makanan bagi siswa.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, ruang untuk mengubah sistem pilkada langsung menjadi lewat DPRD sejatinya sudah tertutup. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat terang benderang menyebut bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu daerah yang dilakukan langsung bersamaan dengan pemilihan calon anggota DPRD.

Suasana sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Hingga saat ini MK sudah menyidangkan 313 perkara sengketa pilkada. Selain itu, ada 31 pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota menarik gugatannya di MK tanpa alasan yang jelas. Kompas/Hendra A Setyawan

Hal itu bahkan kembali ditegaskan MK dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dalam pelaksanaan pemilu lokal, pilkada digelar bersamaan dengan pemilu anggota DPRD.

”Kalau kita semua taat berkonstitusi dan fokus pada upaya mewujudkan konsolidasi demokrasi yang makin kokoh, seharusnya tidak ada lagi upaya untuk memaksakan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD,” kata Titi di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Titi, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang seharusnya mematuhi putusan MK secara konsisten. Sebab, segala upaya untuk mengakali putusan MK akan semakin meningkatkan ketegangan di antara cabang-cabang kekuasaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kegaduhan, spekulasi, dan kontroversi tak perlu di lingkup masyarakat.

Oleh karena itu, mestinya di antara cabang kekuasaan yang ada terdapat sikap saling menghormati kewenangan masing-masing secara berimbang. Apalagi, desain konstitusi telah menjamin MK sebagai kekuasaan kehakiman yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Infografik Jajak Pemilihan Langsung pada Pemilu dan Pilkada

Terlebih, kata Titi, elite politik semestinya mengingat kembali penolakan publik terhadap perubahan sistem pilkada yang pernah dilakukan pada akhir masa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, rencana mengubah pilkada langsung menjadi lewat DPRD menuai penolakan keras dari publik.

Unjuk rasa terjadi di sejumlah tempat. Di dunia maya, kecaman terhadap keputusan DPR juga menggema. Yudhoyono ikut jadi sasaran kritik hingga terbit tagar khusus di Twitter, yakni #ShameOnYouSBY, yang bertengger di puncak daftar kata paling disebut di lini masa Twitter.

Hingga akhirnya, Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

”Mestinya pembentuk UU belajar dari penolakan publik atas UU Pilkada tidak langsung di era SBY pada 2014. Selera elite belum tentu sejalan dengan selera rakyat,” ujar Titi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat HInca Pandjaitan (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah (kiri) dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Nachrowi Ramli memberikan keterangan terkait arahan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk pemenangan Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (28/2/2019). Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Agus Harimurti Yudhoyono untuk memimpin kampanye pemenangan Partai Demokrat dalam Pemilu 2019. Hal tersebut dilakukan karena untuk sementara waktu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berhalangan dalam menjalankan tugas karena mendampingi Ibu Ani Yudhoyono yang sedang menjalani perawatan di Singapura.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, sikap Demokrat sama seperti yang ditunjukkan oleh Yudhoyono satu dekade silam, yakni menolak usulan pilkada lewat DPRD. Kalaupun ada kekurangan, semestinya pelaksanaan pilkada langsung terus diperbaiki, bukan justru menggantikan dengan pilkada lewat DPRD sehingga mengabaikan suara rakyat.

”Itu kemunduran demokrasi. Sudah bagus berjalan karena rakyat bebas memilih. Kalau ada kekurangan teknis pelaksanaan, bagian itulah yang kita perbaiki sebagai pelajaran bersama,” ujarnya.

Adapun Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Golkar masih mengkaji usulan pilkada lewat DPRD. Golkar saat ini punya dua opsi yang akan didalami. Pertama, semua kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, dipilih secara tidak langsung alias melalui DPRD. Seleksi dilakukan secara aspiratif, terbuka, dan berjenjang di setiap partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Sementara opsi kedua adalah pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD dan pemilihan bupati/wali kota dilakukan secara asimetris. Ada yang pemilihannya melalui DPRD dan ada yang tetap melalui pemilihan langsung dengan pengaturan tertentu.

”Jadi, kesimpulan yang sudah final adalah bahwa gubernur memang tidak perlu lagi dipilih dalam sebuah pemilihan langsung karena dalam sistem pemerintahan kita, gubernur itu adalah perpanjangan pemerintah pusat,” ujar Doli.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyatakan, pengalaman pilkada langsung membawa banyak kebaikan. Warga merasakan kedaulatan langsung untuk menggunakan hak politiknya dalam memilih pemimpin di daerah masing-masing.

Sistem pemilihan langsung memunculkan tokoh-tokoh daerah yang memberikan nuansa kompetitif. Dia melanjutkan, masyarakat bisa melihat sepak terjang setiap tokoh sehingga bisa menentukan pilihan secara langsung.

”Masyarakat punya kedaulatan langsung memilih. Dari pilkada langsung selama 20 tahun ini juga, kita melihat banyak sekali local hero yang memberikan nuansa baik. Demokrasi yang lebih sehat akan membuat sesedikit mungkin penyimpangan,” kata Mardani.

Dengan pemikiran tersebut, PKS masih tetap memandang pesta demokrasi dengan pilkada langsung perlu dilanjutkan. Meski demikian, dia menyebut usulan pilkada tidak langsung dari Muhaimin juga tetap akan dikaji. ”Ide Pak Muhaimin mungkin punya pikiran dan landasan yang perlu dipertimbangkan. Tetapi, itu perlu ada kajian yang matang,” ujarnya.

<p>Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera</p>

Mardani juga menekankan, pernyataan sikap resmi PKS terhadap proses pilkada ini akan menunggu keputusan dari pucuk pimpinan PKS. PKS juga masih perlu hati-hati dalam mengambil sikap karena bukan merupakan partai dominan di parlemen.

”Untuk pernyataan resmi, nanti mungkin akan disampaikan Presiden atau Sekjen (PKS). PKS sangat sadar, dengan 53 kursi yang ada di DPR, suara kami sering kali tidak dominan. Tapi, kami selalu menyuarakan apa yang terbaik buat masyarakat. Dan, saat ini, kami masih melihat kebaikan dari pilkada langsung,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti