Langkah Mengejar 2.000 Wajib Pajak Dinilai sebagai Solusi Parsial

Pendekatan yang berorientasi pada penagihan dan pemeriksaan intensif tak cukup untuk menangkal pertumbuhan ekonomi bawah tanah.

14 Mar 2025 20:36 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Untuk menambal penurunan signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan menyasar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara di tahun 2025. Namun, upaya ini hanya dinilai sebagai solusi parsial, jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara komprehensif.

Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, langkah pengawasan yang berfokus pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak.

Penerimaan pajak pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 persen dari target APBN 2025. Capaian itu anjlok 30,19 persen dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 persen dari target APBN 2024.

Achmad mengatakan, pendekatan yang berorientasi pada penagihan dan pemeriksaan intensif diharapkan dapat mengembalikan pendapatan negara melalui pemutusan celah-celah kebocoran dalam sistem perpajakan.

”Namun, terlepas dari upaya tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab, yakni apakah fokus pada sejumlah wajib pajak tertentu cukup untuk menangkal pertumbuhan underground economy (ekonomi bawah tanah) yang kian merajalela,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

infografik Postur APBN 2025 Tetap Sesuai UU APBN Nomor 62 Tahun 2024

Ekonomi bawah tanah adalah aktivitas ekonomi yang tersembunyi karena alasan finansial, seperti menghindari pajak dan kontribusi sosial; alasan regulasi, seperti menghindari birokrasi pemerintah dan aturan ketat; serta alasan institusional, seperti adanya korupsi, lemahnya institusi politik, dan rendahnya penegakan hukum.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024, di Jakarta, Kamis (13/3/2025), mengatakan salah satu langkah yang dilakukan untuk mengurangi selisih pemasukan pajak dengan mencari sumber lain yang masih bisa dioptimalkan, adalah dengan melakukan transformasi joint program.

”(Program) ini dilakukan antara eselon satu Kementerian Keuangan. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi, kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyebut sebanyak 2.000 wajib pajak yang disebutkan oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan.

Grafik pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 di berbagai negara diperlihatkan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Sangat terbatas

Achmad menambahkan, kendati identifikasi 2.000 wajib pajak mungkin mencakup sejumlah entitas besar yang berpotensi menggerus basis pendapatan negara, kenyataannya cakupan tersebut masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan keseluruhan aktivitas ekonomi bawah tanah.

Volume ekonomi bawah tanah di negara maju diperkirakan sekitar 15-20 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara negara berkembang 30-35 persen. Untuk Indonesia, menurut laporan Schneider untuk Bank Dunia, angkanya pada 2003 dan 2013 diperkirakan 19 persen dari PDB.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi keuangan mencurigakan selama 2022 mencapai Rp 183,8 triliun. Tahun 2023, laporan transaksi keuangan mencurigakan naik 43,78 persen. Ini hanya sebagian dari aktivitas underground economy yang tak masuk pencatatan negara dan menjadi penghambat Indonesia mencapai potensi optimal penerimaan negaranya, khususnya dari pajak.

Penekanan pada pengawasan terhadap sejumlah terbatas wajib pajak, menurut Achmad, bisa jadi hanya memberikan solusi parsial. Otoritas pajak perlu mengingat bahwa struktur pengumpulan pajak di Indonesia sudah lama menghadapi tantangan dalam mendeteksi dan menindak pelaku ekonomi bawah tanah.

”Tanpa reformasi menyeluruh pada sistem administrasi perpajakan dan penguatan integritas data, langkah tersebut akan tetap terhambat oleh besarnya volume transaksi yang tidak tercatat secara resmi,” katanya.

Wajib pajak mendaftar kegiatan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024 di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta, Senin (3/3/2025). Kegiatan ini merupakan kerja sama Kompas Gramedia dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 03-03-2025

Pemerintah, lanjut Achmad, harus berhati-hati agar tidak menciptakan lingkungan di mana wajib pajak yang terpantau menjadi sasaran penindakan yang berlebihan sehingga mengakibatkan penurunan kepercayaan pelaku usaha secara umum. Pendekatan yang terlalu represif dapat mendorong para wajib pajak yang sah untuk mencari celah atau bahkan beralih ke kegiatan ekonomi informal guna menghindari beban pemeriksaan yang berlebihan.

Quote

Underground economy memang berpotensi untuk dikenai pajak. Tapi, dari sisi petugas pajak, upaya penggalian penerimaan pajak sektor ’underground economy’ sangat sulit dilakukan

Di sisi lain, jika kebijakan penagihan dan pemeriksaan tidak diimbangi dengan pemberian insentif atau penyederhanaan birokrasi, maka potensi optimalisasi penerimaan pajak secara keseluruhan akan sulit dicapai.

”Reformasi fiskal harus ditata ulang. Perlu adanya keseimbangan antara upaya penagihan pajak secara intensif dan kebijakan yang mendukung perluasan basis pajak, termasuk perbaikan sistem teknologi informasi perpajakan yang terkendala awal tahun ini,” ujar Achmad.

infografik Perkembangan Penerimaan PPN dan PPnBM

Berbeda dengan Achmad, konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai, upaya mengejar 2.000 wajib pajak sebagai langkah yang tepat. Otoritas dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai bentuk pengawasan, dan menurunkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPW) untuk pemeriksaan.

”Underground economy memang berpotensi untuk dikenai pajak. Tapi, dari sisi petugas pajak, upaya penggalian penerimaan pajak sektor underground economy sangat sulit dilakukan,” kata Raden.

Ia pun menyarankan agar lebih baik Direktorat Jenderal Pajak fokus kepada perbaikan Coretax dan intensifikasi wajib pajak yang sudah terdaftar. Di samping itu, penyederhanaan tarif pajak dan pengurangan hambatan birokrasi juga dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk berpartisipasi lebih aktif dalam sistem perpajakan formal.

”Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat kepatuhan dan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase