Lebih dari Setengah Juta Penerima Bansos Main Judi Daring

Pemerintah berencana menghapuskan nama penerima bantuan sosial dari daftar penerima jika terbukti menggunakan uangnya untuk bermain judi daring.

08 Jul 2025 08:53 WIB · Kriminalitas

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari setengah juta penerima bantuan sosial terindikasi bermain judi daring dengan total nilai transaksi Rp 957 miliar. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan data penerima bantuan dengan data pemain judi daring di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Masyarakat penerima bantuan sosial yang terbukti bermain judi daring akan dihapuskan dari daftar penerima bantuan. Hal itu bertujuan untuk pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi penerima tersebut agar terhindar dari bahaya jeratan judi daring.

Pemerintah menemukan ada 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring pada 2024. Angka itu diperoleh dari pemeriksaan antara 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos data Kementerian Sosial dengan 9,7 juta NIK data pemain judi daring di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Quote

Maksimal mendapatkan bantuan sosial selama 5 tahun, kecuali untuk manula dan penyandang disabilitas.

Hal ini berarti 2 persen penerima bansos bermain judi daring. Bahkan, Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan, ada sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi daring atau online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp 957 miliar.

”Dan, itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” kata Natsir, dalam keterangan pers, yang dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, langkah ini sebagai upaya serius pemerintah untuk memastikan bantuan sosial (bansos) sampai ke masyarakat yang berhak dan tak disalahgunakan. Judi daring bukan lagi penyimpangan administratif, melainkan sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

”Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” ungkap Saifullah.

Pengecekan ini juga dilakukan dalam upaya integrasi data kemiskinan yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Badan Pusat Statistik dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Data itu juga diintegrasikan dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi satu dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Infografik Cara Kerja Judi Daring dan Macam-macam Judi

Edukasi warga

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, upaya pengecekan rekening penerima bansos untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk aktivitas judi daring ini sudah tepat.

Saat Kemensos dan PPATK bekerja, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga pengurus lingkungan terendah, seperti rukun tetangga dan rukun warga, harus aktif mengedukasi masyarakat untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan bansos.

”Di publik itu dugaannya ada dua. Pertama, ia bermain (judi daring) secara individual, dugaan kedua sifatnya ada yang mengatur, sehingga ini bisa bermain secara ’cantik’ bahasanya,” tuturnya.

Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan, seperti jika ditemukan bermain individu, sanksinya berupa sanksi edukatif karena berkaitan dengan bansos. Namun, jika ada unsur kebersamaan atau bandar, harus dilakukan investigasi secara menyeluruh.

Data penanganan konten judi daring diperlihatkan dalam konferensi pers terkait pencapaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Lebih jauh, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar meminta masyarakat untuk tidak tergantung bansos.

Pemerintah juga terus berupaya memberdayakan masyarakat agar menjadi mandiri dan terlepas dari candu bansos. Sebab, bansos hanya akan menjadi bantalan sementara, bukan program yang diberikan terus-menerus dan menciptakan ketergantungan masyarakat.

”Untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat mereka, kita menargetkan maksimal mendapatkan bantuan sosial selama 5 tahun, kecuali untuk manula dan penyandang disabilitas,” tutur Muhaimin.

Upaya tersebut selaras dengan target pemerintah mencapai 0 persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) 2024-2029.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Evy Rachmawati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto