Lelang Gula Sepi, Gula Petani Tak Laku

Lelang gula petani sepi. Di luar lelang, sejumlah pedagang menawar gula petani di bawah harga acuan pembelian Rp 14.500 per kilogram.

31 Jul 2025 14:36 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Lelang gula pada musim giling tebu dalam beberapa pekan terakhir ini sepi. Gula petani menjadi tak laku. Per 30 Juli 2025, sebanyak 51.634,963 ton gula petani belum laku dilelang. Rembesnya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi diduga menjadi pemicu utama.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen, Kamis (31/7/2025), mengatakan, musim giling tebu dan lelang gula petani masih berlangsung. Puncaknya diperkirakan terjadi pada Juli-Agustus 2025.

Namun, sejak pekan kedua Juli 2025, tidak banyak pedagang yang mengikuti lelang gula petani. Bahkan, beberapa hari terakhir ini, tidak ada pedagang yang mengikuti lelang gula di sejumlah pabrik gula di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Mereka, lanjut Soemitro, sama sekali enggan membeli gula petani di titik minimal harga acuan pembelian gula di tingkat petani yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.500 per kilogram (kg). Gula petani menjadi tidak laku.

”Per 30 Juli 2025, sebanyak 51.634,963 ton gula petani di sejumlah pabrik gula belum laku dilelang,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Quote

Di luar lelang, sejumlah pedagang menawar gula petani di bawah harga acuan pembelian Rp 14.500 per kg. Jika setuju, petani diminta membuatkan nota pembelian gula sesuai dengan harga acuan tersebut.

Membongkar Muatan Tebu Sejumlah karyaw an membongkar muatan tebu di kompleks Pabrik Gula Rendeng, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/9/2012). Pada musim giling tahun ini, Pabrik Gula Rendeng telah menyerap 2,6 juta kuintal tebu petani dan memproduksi gula kristal putih dengan rendemen rata-rata 7,15 persen. Kompas/Albertus Hendriyo Widi

Menurut Soemitro, kondisi itu pernah terjadi pada akhir Juni 2025. Namun, Badan Pangan Nasional langsung turun tangan mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pedagang gula, untuk merampungkan problem itu.

Pada Mei-Juni 2025, harga gula petani dalam lelang gula laku di kisaran Rp 14.550-Rp 14.850 per kg. Kemudian, pada awal hingga pertengahan Juli 2025, harga gula petani hanya laku di kisaran Rp 14.500-Rp 14.600 per kg.

Setelah itu, lanjut Soemitro, lelang gula petani semakin sepi. Di luar lelang, sejumlah pedagang menawar gula petani di bawah harga acuan pembelian Rp 14.500 per kg. Jika setuju, petani diminta membuatkan nota pembelian gula sesuai dengan harga acuan tersebut.

Di tengah kondisi itu, ada sejumlah pabrik gula di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang mau membeli gula petani sesuai dengan harga acuan pembelian. Beberapa pabrik gula itu adalah Krebet, Candi, dan Rejoagung milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), serta Krebet dan Kebon Agung milik PT Kebon Agung.

”Pabrik-pabrik itu menjadi penyelamat kami. Namun, sampai kapan pabrik-pabrik itu mampu membeli gula petani mengingat permodalan mereka terbatas. Untuk itu, APTRI berharap pemerintah menugaskan Perum Bulog turut menyerap gula petani,” katanya.

Petugas memantau aktivitas bonkar muat gula rafinasi yang didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah telah mengeluarkan izin impor sekitar 680.000 ton gula mentah dan gula konsumsi sejak akhir tahun lalu. Pemerintah mengandalkan gula impor untuk mengatasi lonjakan harga seiring naiknya permintaan konsumen pada periode Ramadhan dan Lebaran 2021.

Rembesan gula rafinasi

APTRI menduga sepinya lelang gula petani disebabkan merembesnya gula rafinasi dan gula impor ilegal di pasar gula konsumsi. Gula berbahan baku gula mentah impor itu seharusnya dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan industri, seperti makanan dan minuman, farmasi, herbal, serta hotel, restoran, dan katering.

Soemitro menyatakan, gula rafinasi itu banyak beredar di sejumlah daerah di Jawa dan luar Jawa. Selain itu, di beberapa daerah di Kalimantan dan Sumatera juga kerap beredar gula impor ilegal. Untuk itu, APTRI berharap pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan lebih memperketat dan menindak peredaran gula rafinasi di pasar gula konsumsi.

Pada 14 Juli 2025, ID Food yang memiliki lini bisnis pabrik gula juga menyatakan lelang gula petani sepi akibatnya maraknya peredaran gula rafinasi di pasar gula konsumsi. Bahkan, muncul kasus gula oplosan yang menggunakan karung bermerek Raja Gula milik ID Food di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus itu diungkap Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID Food Yosdian Adi Pramono menuturkan, ID Food mengapresiasi Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal di Banyumas. Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih, kemudian mengemasnya dengan karung bekas merek Raja Gula milik ID Food.

Sebagai produsen gula, ID Food sangat dirugikan. Peredaran gula rafinasi ilegal itu juga turut merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli atau standar mutu yang telah ditetapkan.

”Peredaran gula rafinasi ilegal juga merugikan para petani tebu. Hal itu lantaran rembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi dapat menurunkan harga gula konsumsi, serta menekan harga lelang dan mengurangi serapan gula petani,” tuturnya melalui siaran pers.

<p>Infografik Produksi Tebu dan Impor Gula Indonesia 2010-2020</p>

Yosdian mengungkapkan, ID Food, sebagai pelaku industri gula nasional yang mengandalkan produksi gula dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu lokal, merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi. Selama periode Mei-Juni 2025, anak usaha ID Food, yakni PT Pabrik Gula Rajawali I, mencatat penurunan penyerapan gula kristal putih petani.

”Hal ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali kala lelang pada pekan ketiga Juni 2025. Situasi ini menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Yosdian, ID Food mendukung penuh upaya Satgas Pangan menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata gula nasional. Jangan sampai praktik-praktik ilegal itu mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada gula.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji