Upaya pencarian dan evakuasi korban terus dilakukan dari badan KMP Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa. Jumlah korban yang masih dicari sebanyak 64 orang.
28 Sep 2026 17:05 WIB · Nasional
ARSIP KANTOR SAR BANJARMASIN
SURABAYA, KOMPAS — Jumlah korban yang dievakuasi oleh tim penyelam gabungan dari dalam badan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa terus bertambah. Sejak Sabtu (26/9/2026), operasi pencarian terhadap penumpang dan awak kapal juga kembali diperpanjang hingga satu pekan ke depan.
Seperti diberitakan, KMP Virgo Transport 8 terbalik saat berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 13 September 2026. Saat peristiwa tersebut terjadi, kapal sepanjang 119 meter yang dibuat tahun 1987 itu mengangkut 243 penumpang dan awak serta 89 unit kendaraan.
Pada hari ke-16 pencarian korban, Senin (28/9/2026), tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi lima korban dari badan kapal yang masih dalam kondisi terbalik di Laut Jawa. Dari lima korban, empat korban dievakuasi ke KRI Gusti Ngurah Rai dan satu korban dievakuasi ke KN SAR Purworejo.
Selanjutnya, empat korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, menggunakan helikopter HS 1331 TNI AL dan satu korban dibawa dengan helikopter HR 3601 Basarnas guna proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/28/fc85043517f89f9129baa032701abffb-20260928wer1.jpg)
Dengan demikian, hingga Senin sore, sebanyak 179 korban telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang selamat dan 71 orang meninggal. Adapun korban yang masih dalam pencarian sebanyak 64 orang.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan, penemuan dan evakuasi lima korban pada Senin ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi. ”Kami akan terus melakukan pencarian secara maksimal dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin sore.
Syafii menyebut, operasi pencarian akan terus dilanjutkan untuk menemukan korban yang masih dalam pencarian. Basarnas memastikan seluruh proses pencarian, evakuasi, identifikasi, dan penanganan korban dilaksanakan secara terkoordinasi dengan unsur terkait, serta mengedepankan penghormatan terhadap korban dan keluarga.
Kepala Kantor SAR Banjarmasin I Putu Sudayana dalam konferensi pers, Minggu (27/9/2026) malam, menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi tim penyelam untuk masuk lebih jauh ke dalam badan kapal.
Salah satu kendala adalah derajat kemiringan kapal atau trim yang terus berubah. Kondisi ini berbahaya apabila penyelam terjebak di dalam kapal. Selain itu, terdapat struktur yang tidak stabil di dalam kapal apabila penyelam masuk sejauh 15 meter ke dalam.
”Jadi itu sudah diupayakan. Namun, begitu masuk ke dalam, itu ada perubahan stabilitas di dalam kapal, sehingga tim penyelam itu tidak berani masuk lagi ke dalam kapal,” ucap Putu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/28/39d6df4b5bde7e9403288a57629d2d54-20260928wer2.jpg)
Kendala lainnya adalah jarak pandang yang rendah. Sedimen dan lumpur yang ada di dasar perairan mulai masuk ke kapal sehingga membatasi ruang gerak penyelam. Apalagi, di dalam kapal terdapat banyak barang yang bisa melukai penyelam.
Di dalam badan kapal juga terdapat tumpahan minyak. Ada puluhan kendaraan di dalam kapal yang bahan bakarnya sudah mulai merembes keluar. Hal ini tentu berpotensi menjadi ancaman bagi penyelam.
”Yang terakhir itu ada gas densitas hampir mendekati batas aman di kedalaman 27 meter sehingga tim penyelam tidak punya durasi maksimal. Misalnya, menggunakan dua tabung atau satu tabung, tidak bisa maksimal untuk digunakan. Hanya paling lama itu dia bisa 20 menit,” tutur Putu.
Akibat sejumlah kendala itu, penyelam tidak bisa memasuki semua kompartemen di dalam kapal. Oleh karena itu, Basarnas mendorong pihak perusahaan pemilik kapal dan asuransi segera mengangkat dan membalik badan kapal (salvage). Upaya salvage jangan menunggu kegiatan pencarian dan pertolongan oleh SAR gabungan selesai.
Jika kapal berhasil diangkat dan dibalikkan di atas permukaan air, evakuasi lebih banyak korban lebih memungkinkan. ”Kami dari awal terus mendorong (pengangkatan kapal), mendorong cepetan, cepetan. Sampai saat ini juga pimpinan kami terus mendorong itu. Karena apa? Tim penyelam itu sudah maksimal ini, sudah maksimal,” ungkap Putu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/24/37d3eb311b44993a8511945afa891646-WhatsApp_Image_2026_09_24_at_17.53.34.jpeg)
Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendukung langkah Menteri Perhubungan beserta jajaran yang kini mengevaluasi dan membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional.
Sebagai bagian dari dukungan tersebut, Gapasdap berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, khususnya ketentuan terkait pencatatan penumpang kendaraan dan manifes kapal.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan mengenai perlunya evaluasi dan penyempurnaan ketentuan yang dimaksud.
Dalam surat Nomor 083/DPP-GAPASDAP II/IX/2026 tanggal 23 September 2026, Gapasdap menyampaikan, berdasarkan PM No 66/2019, tarif kendaraan penumpang ditetapkan berdasarkan satu unit kendaraan, sedangkan jumlah orang di dalam kendaraan belum diperhitungkan secara individual.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/22/9b974c1e97f6c8e1349d2fa0f6b15224-20260922WERC.jpg)
Gapasdap berpandangan, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian karena pada praktiknya terdapat potensi perbedaan antara jumlah penumpang yang tercatat dalam sistem tiket dengan jumlah orang yang sebenarnya berada di dalam kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi akurasi daftar muatan penumpang atau manifes kapal.
Jadi itu sudah diupayakan. Namun, begitu masuk ke dalam, itu ada perubahan stabilitas di dalam kapal, sehingga tim penyelam itu tidak berani masuk lagi ke dalam kapal.
Menurut Khoiri, usulan penyempurnaan regulasi tersebut semata-mata ditujukan untuk membantu memperkuat sistem keselamatan yang sedang dibenahi pemerintah. Setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, menurut Gapasdap, salah satu hal yang sangat penting dalam proses penanganan, pencarian, dan pertolongan adalah kepastian mengenai jumlah orang yang sebenarnya ada di atas kapal.
Gapasdap berharap penyempurnaan PM No 66/2019 dapat mengakomodasi sistem yang memastikan bahwa setiap orang yang ada kapal tercatat secara individual, termasuk mereka yang berada di dalam kendaraan. ”Akurasi manifes bukan sekadar persoalan administrasi. Data tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam keselamatan dan penanganan keadaan darurat,” kata Khoiri.
Penulis:
Defri WerdionoEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul