Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, meski dipulangkan ke Australia, anggota ”Bali Nine” tetap berstatus narapidana.
15 Des 2024 16:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Lima narapidana berkewarganegaraan Australia yang terkait kasus penyelundupan narkoba ”Bali Nine” telah dikembalikan dari Indonesia ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi. Kepulangan kelima orang ini ke negara asalnya itu disebut sebagai upaya diplomatik antara Indonesia dan Australia dan untuk memenuhi kesepakatan repatriasi.
Kelima narapidana anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima anggota Bali Nine itu tetap berstatus narapidana. ”Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan kepada media di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Pemindahan kelima narapidana ini dilakukan sebagai tindak lanjut penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Pemerintah Indonesia dan Australia yang disepakati secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/15/767b13c6fc7c819946b330dfb836fe1b-IMG_20241215_WA0002.jpg)
Penandatanganan tersebut diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dari pihak Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke dari pihak Australia.
Yusril menjelaskan, kesepakatan tersebut ditandatangani dengan didasari prinsip timbal balik (resiprokal). ”Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.
Pada 3 Desember lalu, Yusril bertemu dengan Tony Burke di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Yusril menyerahkan rancangan proposal untuk pemulangan kelima tahanan tersebut.
Menurut Yusril, syarat dalam rancangan tersebut mencakup larangan bagi kelima pria itu untuk kembali ke Indonesia, pengaturan mengenai dasar hukum pemindahan, dan persyaratan bahwa Australia menghormati keputusan pengadilan Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/15/03a15ed80cc519b5750f4235f55421a2-IMG_20241215_WA0004.jpg)
Yusril juga menyatakan bahwa Indonesia akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia setelah para tahanan tersebut kembali ke tanah asal mereka, termasuk jika kelompok itu diberikan grasi. Dia menegaskan bahwa repatriasi tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.
Pesawat yang membawa rombongan lima narapidana WNA Australia tersebut, bersama tiga pejabat Australia, lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA.
”Informasi dari salah satu petugas Kedubes Australia, Chris Goldrick, menyebutkan bahwa pesawat mendarat dengan lancar di Bandara Darwin pada pukul 14.42 waktu Darwin atau 13.12 WITA,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.
Nyoman menuturkan, transfer kelima narapidana ke Australia itu merupakan bagian dari implementasi kerja sama bilateral di bidang hukum dan pemasyarakatan antara Indonesia dan Australia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/11/22/14ed13bf-665b-4e08-b652-81d44c005906.jpg)
Scott, Mathew, dan kawan-kawan termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin dari Bali ke Australia. Kasus ini kemudian lebih dikenal dengan sebutan Bali Nine.
Dua pemimpin kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015. Satu-satunya perempuan dalam kelompok tersebut dibebaskan dari penjara pada 2018. Adapun seorang pria yang juga anggota kelompok meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Sementara kelima warga Australia terakhir yang terlibat dalam kasus Bali Nine dikembalikan setelah menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, dikutip dari Reuters, Minggu (15/12/2024), mengucapkan terima kasih atas kerja sama Indonesia. ”Kami ingin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya dalam memfasilitasi kepulangan kelima pria tersebut ke Australia atas dasar kemanusiaan,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/07/f21fc533-c249-41c3-9876-deab692d7178.jpg)
Dia menyatakan bahwa kepulangan para narapidana tersebut mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia. ”Selanjutnya, kelima orang itu akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia,” kata Albanese.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia juga berencana memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya, Filipina, setelah Indonesia dan Filipina menandatangani pengaturan praktis. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez pada Jumat (6/12/2024).
Seorang sumber di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, Mary Jane akan segera dipulangkan. ”Benar, tetapi masih proses pengaturan jadwal dan lain-lain,” ujarnya.
Pemerintah juga masih menanti kepastian dari pihak pemerintah Filipina soal kapan pemindahan Mary Jane. "Jadi masih dalam koordinasi," tambahnya.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Oktober 2010 dalam kasus membawa 2,6 kilogram heroin. Pada 25 April 2010, ia terbang dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta membawa tas berisi heroin. Sesampainya di Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, perempuan tersebut langsung ditangkap petugas.
Vonis mati itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Pada 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane.
Pada 25 Maret 2015, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mary Jane. Setelah itu, pada 24 April 2015, pengacaranya mengajukan permohonan PK untuk kedua kalinya melalui PN Sleman. Namun, pada 27 April 2015, PN Sleman memutuskan menolaknya.
Pada 24 April 2015, Mary Jane sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan karena ia dijadwalkan untuk dieksekusi mati bersama sejumlah terpidana mati lainnya. Namun, rencana eksekusinya akhirnya ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap perempuan yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia. Mary Jane kemudian dibawa kembali ke Yogyakarta pada 29 April 2015. Hingga kini, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco Anggoro